Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sembunyi Sabu di Celana Dalam, Dua Wanita Thailand Dituntut Tinggi

Bali Tribune/ Dua terdakwa bersama penerjemah bahasa saat berada di ruang sidang.
balitribune.co.id | Denpasar - Dua orang perempuan asal Thailand bernama Kasarin Khamkhao (26) dan Sanicha Maneetes (25), akhirnya dituntut 19 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum I Made Santiawan. 
 
Tuntutan yang terbilang cukup tinggi itu dibacakan oleh jaksa dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Hakim Soebandi, pada Senin (3/2) di Pengadilan Negeri Denpasar.  
 
Kedua peremuan itu dinyatakan telah terbukti menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 892 gram ke Bali. Modusnya, barang haram tersebut disembunyikan di celana dalamnya (CD) masing-masing.
 
Dalam nota tuntutannya, Jaksa Setiawan menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawab hukum mengimpor Narkotika golongan I bukan tanaman. Para terdakwa dikenakan Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Menuntut, menjatuhkan para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing sembilan belas tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar satu miliar rupiah subsidair lima bulan penjara," tuntut Jaksa Kejari Denpasar ini.
 
Sebelum sampai pada tuntutannya, Jaksa Setiawan terlebih dahulu mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Di antaranya, perbuatan terdakwa telah meresahkan, merugikan dan membayakan kehidupan masyarakat dan ketahanan nasional Indonesia, kata Jaksa Setiawan, sebagai hal yang memberatkan. "Hal yang meringakan, para terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberi keterangannya, dan mengakui terus terang perbuatannya," kata Jaksa Setiawan. 
 
Menanggapi tuntutan ini, para terdakwa melalui penasehat hukumnya  I Made Suardika Adnyana berniat mengajukan pembelaan secara tertulis. Sidang akan kembali dilanjutikan pada (12/2)  mendatang. 
 
Diketahui, aksi penyelundupan para terdakwa ini berhasil digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai  pada hari Minggu (23/10/2019) sekitar pukul 01.30 WITA bertempat di terminal kedatangan internasional Ngurah Rai. 
 
Kala itu, petugas Bea dan Cukai mencurigai isi koper yang dibawa para terdakwa yang menumpang pesawat Air Asia FD 398 dari Bangkok tujuan Denpasar. 
 
Lalu, petugas memboyong dua perempuan muda ini  ke ruang pemeriksaan barang penumpang. Petugas meminta kedua terdakwa untuk membuka pakaian yang dikenakan, termasuk pakaian dalam.
 
Alhasil, ditemukan satu bungkusan plastik warna cokelat menyerupai kapsul di dalam celana dalam Kasarin yang bekerja di bagian rental mobil ini. Dua bungkus plastik warna cokelat di dalam celana dalam Sanicha yang bekerja cleaning service ini. 
 
Paket yang berisi kristal bening ini diduga mengandung narkotika jenis sabu. Petugas lalu melalukan introgasi kepada kedua terdakwa.
 
“Bahwa terdakwa Kasirin Khamkhao dan terdakwa Sanicha Maneetes mendapatkan tiga bungkusan warna cokelat menyerupai kapsul adalah dari seorang laki-lali yang para terdakwa kenal bernama Boss yang berada di negara Thailand. Pada Jumat (11/1/2019) sekitar pukul 13.00 WITA bungkusan warna cokelat menyerupai kapsul tersebut  para terdakwa ambil di hotel di Bangkok untuk dibawa ke Bali,” kata Santiawan.
 
Selanjutnya, kedua terdakwa dan barang bukti diserahkan ke Polresta Denpasar. Polisi lalu melakukan uji lab pada paket yang dibawa kedua terdakwa. Hasilnya, kristal bening dengan berat 892 gram merupakan narkotika jenis sabu. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Akselerasi Keuangan Syariah: Strategi Jitu Menggali Potensi Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun Syariah

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah khususnya sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Syariah melalui pendekatan kultural dan keagamaan dengan meluncurkan Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP.

Baca Selengkapnya icon click

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.