Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Siswi SMP Disetubuhi Empat Kali

persetubuhan
Pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Mengwi, Bali Tribune

Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi. Kali ini menimpa siswi SMP di wilayah Mengwi Badung berinisial Ni Komang ALD (13). Ia disetubuhi Putu Indra Pranata (21) sebanyak empat dalam semalam, di sebuah tempat kos Jalan Suli Denpasar, Minggu (19/6) malam.

Pemuda asal Banjar Arca Desa Pulukan Jembrana ini pun berhasil dibekuk anggota Polsek Mengwi yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU A’an Saputra R.A., SIk dalam tempo 7 jam setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban.

Informasi yang dihimpun, keduanya mengawali perkenalan di facebook (fb) sepekan sebelum ditangkap. Pelaku dan korban selanjutnya tukaran nomor handphone (hp) termasuk pin blackberry. Pada Minggu (19/6) pukul 16.00 Wita, keduanya bertemu depan Indomaret di Banjar Darmayasa, Mengwi. Pelaku mengajak korban jalan-jalan ke Pantai Kuta hingga pukul 20.00 Wita. Pelaku kemudian membawa korban ke kamar kos kakaknya di Jalan Suli Denpasar.

“Saat itu, kakak pelaku sedang pulang kampung tetapi pelaku sudah tahu tempat penyimpanan kunci kamarnya, karena pelaku sering menginap di sana. Pada malam itu, pelaku dan korban menginap di tempat kos kakaknya dan mereka melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak empat kali,” ungkap seorang sumber di kepolisian.

Keesokan harinya, Senin (20/6) pukul 08.00 Wita, pelaku mengajak korban jalan-jalan ke Pantai Srijong, Selemadeg Barat (Selbar), Tabanan. Dilanjutkan ke Pantai Pekutatan dan obyek wisata lainnya di Jembrana. Seharian jalan-jalan, Putu membawa korban pulang sekitar pukul 23.00 Wita.

Apesnya, saat melintas di barat Pasar Mengwi, mereka dicegat anggota Polsek Mengwi yang sebelumnya sudah mendapat informasi korban akan pulang ke Mengwi. “Ya, kita cegat pelaku di pasar Mengwi karena untuk mengantisipasi terjadinya pengeroyokan terhadap pelaku oleh keluarga korban,” tutur sumber yang tidak mau namanya dikorankan ini.

Keberhasilan anggota Polsek Mengwi meringkus pelaku dalam tempo 7 jam ini berkat laporan orang tua korban dengan nomor laporan; Lp/52/VI/2016/Bali/Res Bdg/Sek Mengwi, tanggal 19 Juni 2016. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, yaitu sebuah HP milik korban, sebuah HP milik pelaku dan sepeda motor bernopol DK 5605 ZI yang dipakai pelaku untuk membonceng korban. “Setelah menerima laporan dari orang tua korban, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku dalam waktu tujuh jam,” ujar petugas itu.

Kapolsek Mengwi AKP Nengah Patrem yang dikonfirmasi membenarkan diamankannya kedua pasangan tersebut. Sayangnya, perwira bertubuh tinggi ini belum mau merinci. “Masih kami kembangkan. Nanti diekspose ke media kalau pemeriksaan sudah selesai,” ujarnya singkat.

wartawan
ray
Category

Sebut Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali 'Ugal-ugalan', GPS Siap Uji Polda Bali di Praperadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Tim penasihat hukum Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali, I Made Daging, kembali melontarkan kritik keras terhadap dasar hukum penetapan kliennya sebagai tersangka. Bahkan penetapan tersangka oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali itu disebut "ugal - ugalan" dan sarat kepentingan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Monsun Asia Aktif Picu Angin Kencang dan Peningkatan Tinggi Gelombang, Pelaku Wisata Bahari Diimbau Waspada

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dalam akun resminya, bmkgbali pada Rabu (21/1) mengimbau masyarakat Bali untuk tetap waspada potensi cuaca ekstrem tanggal 21-27 Januari 2026. Pada periode tersebut sebagian besar wilayah Bali sudah memasuki puncak musim hujan.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Bali: Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada BPD Bali Dapat Ditetapkan Menjadi Perda

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Laporan Dewan terhadap Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali dan Sikap/Keputusan Dewan yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bal

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.