Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Soal Sampah, Denpasar Mesti Belajar dari Surabaya

Bali Tribune/ TPSS Underground - Salah satu TPSS Underground milik Pemerintah Kota Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar -  Masalah sampah di Kota Denpasar cukup menggangu para wakil rakyat. Itulah sebabnya, DPRD Kota Denpasar mendorong Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar untuk mengurai sampah yang kian menumpuk saat ini.
 
Sebab, mesin simulator dianggap memberikan solusi tepat dalam pengolahan sampah ketimbang mesin press atau yang dikenal dengan nama TPSS Underground Pemkot Denpasar.
 
Wakil Ketua I DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira mengatakan, pemerintah kota seharusnya bercermin dari daerah lain, dan Surabaya adalah salah satunya. Karena Pemkot Surabaya sudah bisa mengelola sampahnya sendiri menjadi listrik. Dengan teknologi tersebut tentu akan berimbas pada pengurangan sampah yang dibuang ke TPA. 
 
Sedangkan di Kota Denpasar yang hanya menggunakan mesin press, itu tidak akan memberikan solusi untuk mengurangi sampah yang semakin bertumpuk.
 
 "Yang ada hanya memindahkan masalah dari TPSS Denpasar ke TPA. Kalau sampah di TPSS di bawa ke TPA dan selanjutnya tidak ada solusi untuk mengolah sampah itu tetap saja hanya memindahkan masalah. TPSS bersih, tetapi di TPA terus menumpuk. Pengurangannya dimana? Sekarang pemerintah mulailah memikirkan itu. Bila perlu sampah sudah bisa diolah di masing-masing TPSS," ungkap Ketua DPD II Golkar Denpasar ini.
 
Hal senada disampaikan anggota DPRD Kota Denpasar dari Fraksi Demokrat, AA Susruta Ngurah Putra. Politisi asal Gerenceng Denpasar ini mengatakan, kota Denpasar saat ini memerlukan adanya simulator yang digunakan untuk mengolah sampah yang sudah lama tidak terurai. Susruta berpendapat bahwa mesin simulator lebih memberikan solusi karena sampah langsung bisa diolah ketimbang mesin press. 
 
"Mesin pres kan hanya sebagai alat untuk memasukan sampah ke dalam TPSS sebelum dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA). Jadi yang seperti itu harus dipikirkan dari sekarang," jelasnya.
 
Sementara terkait Perwali nomor 36 tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik memang diakuinya  bisa menekan peredaran plastik di supermarket, mini market hingga pasar di denpasar. Namun, tidak bisa mengurangi penggunaan kantong plastik bagi rumah tangga. 
 
Di rumah tangga, masyarakat malah berbondong-bondong membeli kantong plastik untuk digunakan sebagai bungkusan sampah rumah tangga. "Ini sebagian besar terjadi di rumah tangga. Ini mau kita bagaimanakan? Aturan belum spesifik ke arah sana. Sekarang coba kita lihat, yang diangkut truk DLHK itu juga sebagian besar menggunakan kantong plastik," jelasnya. 
 
Sekarang kata dia, pihak pemerintah harus memberikan solusi yang baik kepada masyarakat agar pengurangan kantong plastik bisa berjalan maksimal. Selain kantong plastik, penguraian sampah saat ini juga belum ada solusi dari pemerintah. Sebab, DLHK saat ini hanya bisa mengangkut dan memindahkan sampah tanpa ada solusi penguraiannya.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

5 Tas Oneda Keren Abis

balitribune.co.id | Jakarta - Tentu saja setiap wanita pastinya menginginkan tas yang tidak hanya bisa digunakan untuk menampung barang bawaan tapi juga menonjolkan sisi visual desain tas yang glamor dan elegan, kan? Mulai dari pergi ke kantor, kumpul bersama teman-teman, tas dapat digunakan untuk segala acara dan hampir semua penampilan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ekspansi Kredit dan Tambahan Modal Tandai Kebangkitan Lestari Group

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan yang digelar pada 21 April 2025, Bank Lestari Group (BPR) menyepakati rencana penambahan modal sebesar Rp 57 miliar untuk BPR Lestari Bali. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari strategi memperkuat permodalan dalam menghadapi peningkatan permintaan kredit seiring membaiknya ekonomi Bali dan Jawa pasca-pandemi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satpol PP Tabanan Tertibkan Tiga Bangunan di Zona LSD Beraban

balitribune.co.id | Tabanan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan kembali melakukan penertiban terhadap tiga bangunan yang berada di zona Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Desa Beraban, Kecamatan Kediri pada Kamis (10/7).

Dalam penertiban tersebut Satpol PP Tabanan melibatkan tim dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.