Soal Sampah, Denpasar Mesti Belajar dari Surabaya | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 24 January 2020 02:12
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
Bali Tribune/ TPSS Underground - Salah satu TPSS Underground milik Pemerintah Kota Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar -  Masalah sampah di Kota Denpasar cukup menggangu para wakil rakyat. Itulah sebabnya, DPRD Kota Denpasar mendorong Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar untuk mengurai sampah yang kian menumpuk saat ini.
 
Sebab, mesin simulator dianggap memberikan solusi tepat dalam pengolahan sampah ketimbang mesin press atau yang dikenal dengan nama TPSS Underground Pemkot Denpasar.
 
Wakil Ketua I DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira mengatakan, pemerintah kota seharusnya bercermin dari daerah lain, dan Surabaya adalah salah satunya. Karena Pemkot Surabaya sudah bisa mengelola sampahnya sendiri menjadi listrik. Dengan teknologi tersebut tentu akan berimbas pada pengurangan sampah yang dibuang ke TPA. 
 
Sedangkan di Kota Denpasar yang hanya menggunakan mesin press, itu tidak akan memberikan solusi untuk mengurangi sampah yang semakin bertumpuk.
 
 "Yang ada hanya memindahkan masalah dari TPSS Denpasar ke TPA. Kalau sampah di TPSS di bawa ke TPA dan selanjutnya tidak ada solusi untuk mengolah sampah itu tetap saja hanya memindahkan masalah. TPSS bersih, tetapi di TPA terus menumpuk. Pengurangannya dimana? Sekarang pemerintah mulailah memikirkan itu. Bila perlu sampah sudah bisa diolah di masing-masing TPSS," ungkap Ketua DPD II Golkar Denpasar ini.
 
Hal senada disampaikan anggota DPRD Kota Denpasar dari Fraksi Demokrat, AA Susruta Ngurah Putra. Politisi asal Gerenceng Denpasar ini mengatakan, kota Denpasar saat ini memerlukan adanya simulator yang digunakan untuk mengolah sampah yang sudah lama tidak terurai. Susruta berpendapat bahwa mesin simulator lebih memberikan solusi karena sampah langsung bisa diolah ketimbang mesin press. 
 
"Mesin pres kan hanya sebagai alat untuk memasukan sampah ke dalam TPSS sebelum dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA). Jadi yang seperti itu harus dipikirkan dari sekarang," jelasnya.
 
Sementara terkait Perwali nomor 36 tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik memang diakuinya  bisa menekan peredaran plastik di supermarket, mini market hingga pasar di denpasar. Namun, tidak bisa mengurangi penggunaan kantong plastik bagi rumah tangga. 
 
Di rumah tangga, masyarakat malah berbondong-bondong membeli kantong plastik untuk digunakan sebagai bungkusan sampah rumah tangga. "Ini sebagian besar terjadi di rumah tangga. Ini mau kita bagaimanakan? Aturan belum spesifik ke arah sana. Sekarang coba kita lihat, yang diangkut truk DLHK itu juga sebagian besar menggunakan kantong plastik," jelasnya. 
 
Sekarang kata dia, pihak pemerintah harus memberikan solusi yang baik kepada masyarakat agar pengurangan kantong plastik bisa berjalan maksimal. Selain kantong plastik, penguraian sampah saat ini juga belum ada solusi dari pemerintah. Sebab, DLHK saat ini hanya bisa mengangkut dan memindahkan sampah tanpa ada solusi penguraiannya.