Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sosialisasikan Hukum dan Tanam Ribuan Bibit Pohon

Sosialisasi
KALPATARU -- Usai kegiatan penyuluhan, didampingi Ketut Merta (Dinas Kehutanan Karangasem), Kapolsek Bebandem AKP AA Ngurah Agung, dan Danramil Bebandem Kapten Inf Ketut Sukarsa, secara simbolis Dr Tuni Cakabawa Landra, SH., M.Hum., menananm pohon Kalpataru, disela-sela kegiatan baksos di Dusun Yehkori, Jungutan, Bebandem, Karangasem, Sabtu (8/10).

SEBANYAK 30 mahasiswa Magister Ilmu Hukum (MIH) Universitas Udayana (Unud) Konsentrasi Hukum Peradilan Pidana dan Hukum Pemerintahan (Angkatan 2015), melakukan bakti sosial (baksos) berupa kegiatan penyuluhan tentang hukum yang berkaitan dengan lingkungan, khususnya kawasan hutan lindung. Sabtu (8/10).

Kegiatan yang dipusatkan di halaman Pura Pasar Agung Desa Adat Sibetan, tepatnya di Dusun Yehkori, Desa Jungutan, Kecamatan Bebandem, Karangasem, akhir pekan lalu, dipimpin Sekretaris Prodi S2 Ilmu Hukum Dr Tuni Cakabawa Landra, SH.. M.Hum.

Diawali dengan sembahyang bersama di Pura Pasar Agung, dilanjutkan kegiatan penyuluhan yang disampaikan secara bergantian oleh Kabid Perlindungan dan Tanaman Hutan Dinas Kehutanan Karangasem, I Ketut Merta. Sp., Kapolsek Bebandem AKP AA Ngurah Agung, SH., Danramil Bebandem Kapten Inf Ketut Sukarsa, dan Dr Tuni Cakabawa Landra, SH., M.Hum.
Usai mengikuti penyuluhan dan diskusi tersebut, masyarakat setempat mengaku sangat bersyukur diberikan kepercayaan oleh pemerintah dengan adanya hutan lindung, serta sanggup dan berjanji akan menjaga kelestarian hutan tersebut. Pada kegiatan itu juga diserahkan bantuan berupa 1 tandon air (tangki air) kapasitas 2.200 liter dan bibit tanaman kehutanan sejumlah 3.000 batang, diantaranya pohon Mahoni, Albesia, dan Gemolina.
Setelah kegiatan penyuluhan dilanjutkan penanaman pohon Kalpataru secara simbolis oleh Dr Tuni Cakabawa Landra, SH, M.Hum. Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, sejumlah perwakilan dari Muspika Bebandem, Dinas Kehutanan Kabupaten Karangasem, dan warga Banjar Yehkori, total sebanyak 70 orang.

Rombongan diterima Kelian Pura Puseh Panti Jaba Tengah Dusun Yehkori, I Wayan Selamet, sekaligus sebagai perwakilan penerima bantuan tersebut.

wartawan
Djoko Moeljono
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.