Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

STIKes Buleleng Pecat Dosen Cabul yang Lecehkan Mahasiswi

Bali Tribune / Ketua STIKes Buleleng DR. Ns. I Made Sundayana, S.Kep

balitribune.co.id | Singaraja - PascaReskrim Polres Buleleng menetapkan pelaku pelecehan dan percobaan pemerkosaan terhadap mahasiswinya sendiri, Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Buleleng berinsial PPA akhirnya resmi dipecat dengan tidak hormat.

Pemecatan tersebut tertuang dalam surat Yayasan Kesejahteraan Warga Kesehatan (YKWK) Singaraja No 008/YKWK-SB/V/2023 tertanggal 8 Mei 2023 tentang pemberhentian tidak hormat dosen tetap yayasan pada STIKes Buleleng.Surat pemecatan tersebut ditandatangani Ketua Yayasan YKWK Singaraja-Bali NS Made Yos Kresnayana,S.Kes.,M.Kep.

Dikonfirmasi terkait pemecatan itu,Ketua STIKes Buleleng DR. Ns. I Made Sundayana, S.Kep., M.Si.,membenarkan.Ia mengatakan,surat resmi pemecatan terhadap dosen berkualifikasi Doktoral Ilmu Kedokteran itu diberikan setelah pihak kepolisian menetapkannya sebagai tersangka.

“Kami tidak mentolerir adanya prilaku seperti itu.Dan proses hukum yang tengah bergulir di kepolisian kami hormati.Namun sebelum itu dari pihak Yayasan YKWK telah melakukan rapat dan memutuskan yang bersangkutan (PPA) diberhentikan dengan tidak hormat, secepatnya akan dilaporkan ke Kementrian”beber Sundayana, Senin (8/5).

Menurutnya, proses pemberhentian dilakukan melalui keputusan Yayasan YKWK karena pengangkatan pelaku PPA dilakukan melalui SK Yayasan. Bahkan, katanya, saat peristiwa dugaan pelecehan berlangsung itu dilakukan diluar jam dinas termasuk TKP nya diluar lingkungan STIKes Buleleng. Ditambah sebelum diangakat menjadi pegawai/dosen dilingkungan perguruan dibawah YKWK telah menandatangani kontrak perjanjian pemberhentian jika melakukan pelanggaran pidana atau kriminal yang sanksinya cukup berat.

“Jadi tidak ada lagi toleransi dan konskewensi paling berat ya diberhentikan. Ini bagian dari memberikan efek jera tidak saja dilingkungan STIKes Buleleng ini juga akan berimbas ditempat lain. Dalam Permendikbud diatur soal seperti ini yang kasusnya terjadi didalam kampus. Sedang kasus ini kan terjadi diluar kampus kami,” imbuhnya.

Selain dipecat pelaku PPA semakin bernasib mengenaskan. Pasalnya ia dipastikan tidak mendapatkan hak pensiun karena belum memenuhi syarat untuk mendapatkan hak pensiun. ”Dalam ketentuan yayasan yang bersangkutan (PPA) belum memenuhi syarat untuk mendapatkan hak pensiun,” sambungnya.

Sedang kepada mahasiswi yang menjadi korban kebejatan predator cabul tersebut, Sundayana mengatakan telah memberikan proteksi agar yang bersangkutan tidak khawatir maupun resah agar bisa melanjutkan studinya hingga lulus.

“Kita berikan perlindungan dan pendampingan secara khusus kepada korban (mahasiswi) karena itu merupakan kewajiban kami,” katanya.

Sebelumnya, Unit PPA Reskrim Polres Buleleng telah menetapkan seorang dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Majapahit Buleleng berinsial PPA sebagai tersangka setelah seblumnya diduga melakukan pelecehan seksual dan nyaris memperkosa seorang mahasiswi yang sedang meminta bimbingan. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf A dan B Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Pertimbangan menetapkan tersangka terhadap oknum dosen lantaran sudah memenuhi cukup bukti. Saat ini tersangka sudah di tahan di Mapolres Buleleng. Kami akan melengkapi berkasnya, untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan,” jelas Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi.

wartawan
CHA
Category

Akselerasi Keuangan Syariah: Strategi Jitu Menggali Potensi Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun Syariah

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah khususnya sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Syariah melalui pendekatan kultural dan keagamaan dengan meluncurkan Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP.

Baca Selengkapnya icon click

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.