Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terkait Café Remang-remang, Bedesa Delodbrawah Bantah Ada Pungutan utuk Aparat

Bali Tribune / CAFE - Belasan café berdiri di kawasan wisata pesisir Delodbrawah.
balitribune.co.id | Negara - Pihak Desa Adat membatah adanya pernyataan salah seorang pemilik café di Kawasan Wisata Pesisir Desa Delodbrawah, Kecamatan Jembrana terkait adanya pungutan dari desa adat untuk aparat. Bedesa Adat Delodbrawah menyatakan mengakui berdasarkan hasil rapat peguyuban akhir Desember 2019 lalu memang ada kesepakatan dari pemilik café namun belum berjalan.
 
Mencuatnya pungutan tersebut berawal dari pelaksanaan pemeriksaan yang dilaksanakan jajaran Satres Narkoba Polres Jembrana pada malam pergantian tahun Sabtu (31/12) lalu. Saat petugas menyisir café remang-remang yang beroperasi di Jalan Wisata, di salah satu café, salah seorang pemiliknya justru mencak-mencak mendapati kehadiran petugas. Saat itu pemilik café tersebut menyatakan terganggu dengan kehadiran petugas yang menggobok-ngobok café. Padahal pihaknya telah membayara pungutan untuk aparat. 
 
Kendati telah ditenangkan, namun pemilik café ini dengan nada tinggi ngotot dengan pernyataannya itu hingga digiring ke Polres Jembrana malam itu juga. Bahkan saat dimintai klarifikasi oleh jajaran Satres Narkoba Polres Jembrana tersebut ia mengaku bertanggungjawab atas pernyataan lantaran pungutan itu berdasarkan hasil paruman dengan desa adat setempat. Sehingga pihak Satres Narkoba melaporkan yang bersangkutan ke SPKT Polres Jembrana. Laporan tersebut akhirnya ditangani oleh jajaran Satreskrim Polres Jembrana.
 
Perbekel Delodbrawah I Made Retana dikonfirmasi, Senin (6/1), mengatakan terkait dengan keberadaan café di wilayah Desa Delodbrawah berada di bawah kordinasi desa adat. Berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, para pemilik belasan café telah membentuk paguyuban, namun pihaknya belum mengetahui. “Adat yeng mengelola dibawah Bendesa. Paguyuban yang mengatur. Kemarin katanya membuat peguyuban tapi siap ketuanya saya belum tahu, karean belum ada tembusan ke desa. Kalau katanya ada pungutan tidak ada masuk ke desa dinas.” jelasnya.
 
Dikonfirmasi terpisah, Bedesa Adat Delodbrawah I Nengah Miladana Senin kemarin membantah adanya pungutan dari pihak desa adat terhadap usah café di Delodbrawah. Ia menyebut pengusaha café hanya memupunia ke desa adat. “Café mempunia ke pembangunan desa. Tidak ada lagi pungutan lain. Sudah kesepakatan dan tidak ada paksaaan harus berapa-berapa,” ujarnya. Bahkan pihaknya membantah café dikordinasikan oleh desa adat. “Sekarang sudah ada paguyuban yang membuat aturan, baru dibentuk tapi mengundurkan diri,” ungkapnya.
 
Menurutnya, peguyuban yang baru terbentuk Desember lalu itu untuk mengkoridinir agar tidak lagi melalui pihaknya. “Biar tidak lagi melalui bedesa. Paruman membentuk. Belum punya AD-ART, makanya kami akan menyepakati AD-ART termasuk mengatur pendatang,” paparnya. Menurutnya saat ini dari 18 café yang ada, hanya 16 yang aktif beroprasi setiap malamnya. 
 
Terkait dengan pungutan untuk aparat Rp 200 ribu per bulan yang dilontarkan salah seorang pemilik café tersebut, menurutnya persoalan tersebut sudah ada yang mengclearkannya. Ia justru menyatakan pernyataan pemilik café tersebut salah. “Saya tidak mau tahu itu (persoalan itu-red),” ujarnya. 
 
Bahkan beberapa hari yang lalu pihaknya sudah sempat didatangi personil kepolisian untuk dimintai informasi, “setelah ada masalah, yang punya café itu baru bayar. Padahal belum ada disepakati, baru wacana. Pengusaha sepakat mengumpulkan uang, tapi bukan untuk si A, si B. Cuma satu orang itu yang bermasalah. Dia mau mengklabuhi dirinya. Iuran tidak dilanjutkan dan kedepannya diserahkan ke paguyuban” tandasnya. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Terbukti Membunuh, Dua WN Australia Dihukum 16 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar memvonis dua terdakwa warga negara Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) selama 16 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Australia lainnya.

Putusan terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Wayan Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Satu Mangrove Sejuta Manfaat, Aksi Nyata Wagub Giri Prasta dan SMSI Bali Rawat Pertiwi

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah wartawan di Bali di bawah komando Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta melakukan Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Arboretum Park, Tahura Ngurah Rai, Denpasar, Senin (9/3/2026). Giat ini diselenggarakan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 dan Ulang Tahun SMSI ke-9.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Porsenijar Badung 2026 Resmi Ditutup, Pembinaan Atlet Dinilai Semakin Merata

balitribune.co.id | Mangupura - Perhelatan Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kabupaten Badung Tahun 2026 resmi ditutup oleh Sekretaris Daerah Badung IB Surya Suamba, mewakili Bupati di Lapangan Mangupraja Mandala Puspem Badung, Senin (9/3/2026). Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian kompetisi olahraga dan seni antar pelajar yang telah berlangsung sejak 2 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dishub Buleleng Ramp Check Bus Mudik Lebaran

balitribune.co.id I Singaraja - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng mulai melakukan inspeksi keselamatan atau ramp check terhadap kendaraan angkutan umum yang akan digunakan selama masa mudik Lebaran 2026. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan armada angkutan penumpang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebelum beroperasi.

Baca Selengkapnya icon click

Payas Dirga dan Tenun Loloan Resmi Ditetapkan Sebagai WBTB Nasional

balitribune.co.id I Negara -  Kabupaten Jembrana yang terletak di ujung barat pulau dewata memiliki beragam kekayaan budaya autentik. Bahkan kini kekayaan budaya Kabupaten Jembrana kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional. Dua karya budaya khas mumi makepung, yakni busana pengantin Payas Dirga dan Kain Tenun Loloan, resmi ditetapkan sebagai WBTB Indonesia tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.