Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tidak Jera, Juliantara Dituntut 11 Tahun

Bali Tribune/ Juliantara bersama penasihat hukumnya di PN Denpasar
balitribune.co.id | Denpasar -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Arya Lanang Raharja hanya membacakan beberapa poin surat tuntutannya, namun cukup membuat hati I Made Juliantara alias Gobler (42), remuk redam. Musababnya, pria yang pernah merasakan dinginnya lantai penjara itu dipastikan akan kembali menjalani hidup di tempat yang sama dalam waktu terbilang lama.
 
Di depan majelis hakim diketuai IGN Partha Bargawa, Senin (8/7), Jaksa Lanang menuntut terdakwa berupa pidana penjara selama 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar maka ditambah 4 bulan penjara.
 
"Menyatakan terdakwa I Made Juliantara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika," tegas Jaksa Lanang.
 
Menanggapi tuntutan ini, Juliantara melalui penasihat hukumnya Ida Bagus Made Tilem, dan Ni Putu Natalia Dewi, meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim pada saat putusan nanti. "Yang Mulia, kami minta keringanan dengan pertimbangan terdakwa masih memiliki anak yang masil kecil dan terdakwa menjadi tulang punggung keluarga," kata Natalia Dewi.
 
Pembelaan lisan pihak terdakwa ini tidak menggoyahkan hati Jaksa Lanang yang menyatakan tetap pada tuntutannya. Namun demikian, pembelaan lisan tersebut akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam sidang putusan pada Senin (15/7) mendatang.
 
Dalam dakwaan JPU menyebutkan, perkara yang menjerat Juliantara berawal ketika dirinya berkenalan dengan Tendra Kristiadi saat masih berada di LP Kerobokan.
 
Kala itu, dia sering mendapat sabu gratis dari Kristiadi. Lambat laun, dia pun ketagihan dengan sensasi barang laknat itu. "Ketika terdakwa mendapat pembebasan bersyarat, terdakwa ingin mengonsumsi sabu, sehingga terdakwa menghubungi Kristiadi untuk memesan sabu 1 gram seharga Rp1.400.000," beber Jaksa Lanang.
 
Mulai saat itu Juliantara justru semakin terseret dalam dunia bisnis narkotik. Dia pun dipekerjakan oleh Kristiadi untuk mengambil dan mengantar paket sabu dengan upah Rp50 ribu per titik.
 
"Kristiadi pernah meminta tolong terdakwa mengambil paket sabu lagi dengan janji akan diberikan uang sebesar Rp6 juta, pada 23 Meret 2019, yang isinya adalah 5 paket sabu masing-masing 100 gram dan satu paket ekstasi sebanyak 100 butir," kata Jaksa Kejari Denpaasar ini.
 
Lebih lanjut Lanang menyebutkan, paket barang laknat yang diterima terdakwa itu kemudian dikirim lagi ke beberapa lokasi sesuai arahan Kristiadi. Dengan rincian, yakni sabu masing-masing seberat 50 gram di Jalan A. Yani dan Jalan Tunggul Ametung II, dan sabu seberat 100 gram dan 50 butir ekstasi dikirim ke  Jalan A. Yani Utara.
 
Lalu pada tanggal 24 Maret, Juliantara kembali mengirim paket sabu masing-masing 100 gram ke Jalan Moh Yamin VIII dan Jalan Moh Yamin IX. Kemudian pada tanggal 26 Maret, mengirim 10 butir ekstasi ke seputaran Jalan Gunung Saputan dan 5 butir ekstasi ke Jalan Nangka Selatan.
 
"Kemudian tanggal 28 Maret terdakwa kembali diminta mengirim paket ke beberapa anak buah Pak Damek dari Sidetapa Buleleng berupa sabu seberat 100 gram. Setelah terdakwa mengantar sabu tersebut, terdakwa meminta 1 dari 35 butir sisa ekstasi yang masih terdakwa simpan," beber Jaksa Lanang dalam dakwaannya.
 
Seperti ungkapan tak ada kejahatan yang sempurna, ulah terdakwa ini pun berhasil diendus pihak kepolisian. Setelah sekian banyak paket yang dikirim, akhirnya terdakwa ditangkap polisi pada tanggal 29 Meret 2019 sekitar pukul 20.00 Wita, di rumahnya yang beralamat di Jalan Gatsu 1A No.24 Lingkungan Tegeh Sari, Kelurahan Tonja, Denpasar Utara. Saat itu aparat hanya mendapatkan 34 butir ekstasi dengan total berat 9,52 gram netto sisa dari yang telah dikirim terdakwa.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pemkot Denpasar Komitmen Kelola Pengaduan Wujudkan Pelayanan Publik yang Lebih Baik

balitribune.co.id | Denpasar - Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya membuka secara resmi Rapat Konsultasi Teknis Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar yang  dilaksanakan di Gedung Graha Swaka Dharma Denpasar pada Selasa, (9/12) siang.  Kegiatan inu merupakan wujud komitmen Pemkot Denpasar dalam mengelola pengaduan sebagai masukan untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

6 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Bali Tribune – Enam kendaraan mengalami kecelakaan beruntun di jalur Denpasar-Gilimanuk, lingkungan Banjar Soka Kelod, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, pada Senin (8/12) sore.

Meski tidak sampai menimbulkan korban jiwa, insiden yang terjadi sekitar pukul 17.30 Wita tersebut mengakibatkan arus lalu lintas di jalur utama Denpasar-Gimanuk tersebut sempat mengalami kemacetan.

Baca Selengkapnya icon click

TPA Suwung Berfungsi Lokasi Pemrosesan Akhir Sampah Residu

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia terkait penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang selama ini masih menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping. Penutupan total ditargetkan rampung paling lambat 23 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tekanan Fiskal, Pemkab Buleleng Potong Tambahan Penghasilan ASN

balitribune.co.id | Singaraja - Akibat mengalami tekanan fiskal (fiscal stress), Pemerintah Kabupaten Buleleng berencana mengambil jalan pintas dengan memotong anggaran pengahsilan untuk pegawai. Langkah memotong anggaran penghasilan pegawai (ASN) itu disebut merupakan langkah efisiensi untuk menyelamatkan keuangan daerah.

Dalam proyeksi APBD 2026 kekurangan anggaran hingga mencapai Rp 50 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

2025, Kejari Buleleng Terima 10 Laporan Dugaan Korupsi, Mayoritas Dihentikan

balitribune.co.id | Singaraja - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memaparkan capaian penanganan perkara korupsi dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang jatuh pada 9 Desember. Sepanjang Januari hingga Desember, tercatat sepuluh laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) telah diterima bidang pidana khusus (pidsus) dari berbagai elemen masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.