Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wawako Denpasar Hadir di PN Denpasar, Jaksa Tolak Eksepsi Sudikerta

Bali Tribune/ MELAMBAI Mantan Wagub Bali I Ketut Sudirta melambaikan tangan sebelum memasuki ruangan sidang, Kamis kemarin.
Balitribune.co.id | Denpasar - Sidang kasus penipuan, pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 150 miliar yang menjerat  mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/9). 
 
Sidang tersebut beragendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi (keberatan atas dakwaan) yang diajukan penasihat hukum terdakwa Sudikerta. Intinya, JPU menolak eksepsi tersebut karena menilai eksepsi Sudikerta sudah masuk pokok perkara sehingga harus dibuktikan dalam persidangan.
 
Dari pantauan, tampak puluhan keluarga, kerabat, dan pendukung politisi Golkar itu datang memenuhi ruang sidang. Diantara mereka terlihat Wakil Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara. Saat itu sekitar 1 jam mulai pukul 14.00 Wita hingga 15.00 Wita, Sudikerta dan Jaya Negara tampak duduk bersebelahan di kursi pengunjung sambil mengobrol bisik-bisik menunggu sidang dimulai.
 
Namun saat ditemui usai sidang, Jaya Negara yang ditanya terkait kedatangannya ke PN Denpasar enggan berkomentar. No coment ya, ujarnya sambil meninggalkan PN Denpasar bersama mantan Kepala PD Parkir Kota Denpasar, Nyoman Sudiantara alias Ponglik.
 
Sementara itu, Sudikerta yang ditemui mengucapkan terima kasih atas kedatangan Jaya Negara ke PN Denpasar untuk memberikan dukungan moril. Saya berterima kasih sebagai Panglingsir Pasemetonan Arya Wang Bang Pinatih memberikan support moril kepada saya sebagai keluarga Arya Wang Bang Pinatih untuk menjalani perkara yang saya hadapi ini, ujar Sudikerta.
 
Sementara itu, dalam tanggapan atas eksepsi yang dibacakan JPU Ketut Sujaya, Eddy Arta Wijaya dan Martinus mematahkan seluruh eksepsi yang diajukan Sudikerta melalui kuasa hukumnya Nyoman Darmada dkk yang menyebut jika perkara ini merupakan perkara perdata. JPU menyatakan perbuatan terdakwa Sudikerta tidak terkait dan tidak ada hubungan dengan perbuatan perdata. Melainkan perbuatan terdakwa yang terurai dalam dakwaan sudah sangat jelas dan terang jika perbuatan terdakwa melakukan penipuan atau penggelapan dan menggunakan surat palsu.
 
"Jawaban yang tepat dari keseluruhan pendapat tim penasihat hukum terdakwa Sudikerta adalah marilah kita buktikan dalam pemeriksaan selanjutnya. Karena semua hal tersebut sudah masuk dalam materi perkara, tegas JPU yang juga meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa.
 
Sementara itu, dalam sidang untuk dua terdakwa lainnya yaitu I Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung mengangendakan pembacaan eksepsi oleh kuasa hukumnya Agus Sujoko dkk. Dalam eksepsi menyatakan bahwa yang mendasari adanya dugaan tindak pidana atau tindakan melawan hukum oleh terdakwa itu adalah  kesepakatan kerjasama sebagaimana dalam akta 37 dengan terdakwa.
 
Dan peristiwa hukum yang terjadi adalah tindakan terdakwa tidak menyerahkan  tanah karena di dalam akta No. 37 ada permasalahan mengenai saham  dengan persentase yang telah disepakati atau diperjanjikan tidak sesuai dengan hak yang harusnya dimiliki oleh terdakwa I Wayan Wakil. 
 
Maka teranglah bahwa peristiwa tersebut bukanlah merupakan sebuah peristiwa  yang sifat hubungannya  bukan bersifat publik atau tindak pidana akan tetapi lebih bersifat privaat yakni terjadinya peristiwa  wan prestasi atau ingkar janji dalam perjanjian yang telah disepakati yang masuk dalam ranah perdata, tegas Agus.
 
Terkait dugaan pemalsuan surat juga dibantah. Menurutnya, dugaan ini berawal dari  Made Subakat yang melaporkan dugaan sertifikat palsu ke Polda Bali. Subakat menyebut SHM 5048/Jimbaran seluas 38.650 m2 di Pantai Balangan yang dijual Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung menggunakan sertifikat palsu. Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik akhirnya menutup perkara tersebut.
Ini buktinya. Jadi mana pemalsuan sertifikatnya. Mana putusan pengadilan jika sertifikat tersebut dinyatakan palsu. Malah kami punya bukti kalau sertfikat yang lama di notaris Sujarni sudah dimatikan sehingga sertifikat yang disebut palsu itu tetap sah, bebernya.
 
Agus mengatakan sampai saat ini tidak ada yang keberatan dengan keberadaan sertifikat SHM 5048/Jimbaran yang dijual AA Ngurah Agung dan Wayan Wakil. Seharusnya kalau memang ada pemalsuan yang keberatan adalah Pura Jurit Uluwatu. Tapi sampai sekarang tidak ada yang dirugikan dan tidak ada yang dipalsukanpungkasnya. (u) 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Soal Usulan Tinggi Gedung 45 Meter, Gubernur Koster Mengaku Belum Dapat Surat Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Gubernur Bali, I Wayan Koster, enggan berkomentar banyak terkait usulan Panitia Khusus (Pansus) RTRWP DPRD Bali yang mengajukan toleransi ketinggian bangunan hingga 45 meter di kawasan tertentu. Koster mengaku hingga kini belum menerima rekomendasi resmi secara tertulis.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 1 Juni 2026, Bansos di 42 Kota RI Beralih ke Digital

balitribune.co.id I Jakarta - Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (PTDP), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah kini bersiap melakukan perluasan program uji coba bantuan sosial digital atau bansos digital dari piloting di Banyuwangi menuju 42 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Wayan Diar Pimpin Pemkab Bangli Laksanakan Bhakti Penganyar di Pura Samuantiga

balitribune.co.id | Gianyar – Sebagai wujud bakti kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli melaksanakan Bhakti Upacara Nganyarin di Pura Kahyangan Jagat Samuantiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Kamis (7/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ogah Gelar Pesta Mewah, Bupati Kembang Rayakan Ulang Tahun Bersama Anak-anak Kurang Mampu

balitribune.co.id I Negara - Ada pemandangan yang menyentuh hati dalam peringatan sederhana  Hari ulang tahun ke-51 Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan pada Rabu (6/5/2026) petang. Alih-alih merayakannya dengan pesta mewah, Bupati Kembang justru memilih menghabiskan momen spesialnya dengan duduk lesehan di antara anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Baca Selengkapnya icon click

Eksekusi Mandor, Tiga Buruh Proyek Diganjar Penjara Seumur Hidup

balitribune.co.id I Gianyar - Majelis hakim Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap tiga buruh proyek irigasi yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap mandor proyek di Subak Dalem Tengaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng Tengah, Kecamatan Tampaksiring.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.