Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sanksi kepada ASN Tidak Netral Dibacakan di Hadapan Peserta Apel

Pilkada
BACAKAN - Pjs Bupati Sugiada bacakan sanksi moral bagi ASN yang dianggap tidak netral.

BALI TRIBUNE - Sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Klungkung yang tidak netral dalam hajatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dibacakan di hadapan ratusan ASN peserta apel pagi, Senin (9/4). Dalam apel pagi yang dipimpin langsung Pjs. Bupati Wayan Sugiada ini, dibacakan Surat Pernyataan pemberian sanksi moral oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Komang Susana kepada para ASN masing-masing I Wayan Sadra, S.Pd yang merupakan Kepsek SDN 3 Klumpu, Nusa Penida dan I Wayan Tageg yang merupakan guru di SDN 2 Batu Kandik, Nusa Penida. Kepada kedua guru I Wayan Sadra dan I Wayan Tegeg ini dinyatakan melakukan pelanggaran  kode etik dan ketentuan Pasal 3 angka 17, PP nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Mereka dikenakan  sanksi hukuman disiplin ringan berupa teguran tertulis dan sanksi moral dengan pernyataan terbuka dan diumumkan saat apel. Sedangkan untuk I Nyoman Sucitra yang merupakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung dikenakan Hukuman Disiplin Sedang berupa Penundaan Kenaikan Gaji Berkala selama 1 tahun. Berdasarkan  PP No. 53 maka tata cara penyampaian hukuman Disiplin Sedang disampaikan langsung kepada yang bersangkutan. Nyoman Sucitra dinyatakan telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 4angka 15 huruf d, Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pjs. Bupati Klungkung Wayan Sugiada dalam amanatnya kembali mengingatkan supaya seluruh ASN di Kabupaten Klungkung untuk bersikap netral dan tetap bekerja secara professional melayani masyarakat. Dirinya berharap  hal seperti ini tidak akan terulang kembali untuk menjaga suasana kondusif ASN pada perhelatan Pilkada 2018 ini. 

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Tok! Polresta Denpasar Larang Kembang Api di Malam Tahun Baru, Izin yang Sudah Terbit Akan Dicabut

balitribune.co.id | Denpasar - Warga Denpasar dipastikan tidak akan disuguhi pesta kembang api pada pergantian malam pergantian Tahun Baru 2026. Seiring pihak kepolisian Polresta Denpasar menegaskan tidak akan memberikan izin yang dikeluarkan untuk penggunaan kembang api. Kepastian ini disampaikan Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi menyusul terbitnya instruksi dari Kapolri Jenderal Pol.

Baca Selengkapnya icon click

Laksanakan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun, Gubernur Koster Matur Piuning di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura - Gubernur Bali Wayan Koster bersama jajaran Pemprov Bali, Rabu (24/12/2025) pagi melaksanakan persembahyangan bersama sekaligus prosesi Matur Piuning di Pura Agung Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, sebagai penanda diresmikannya pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun 2025–2125.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tren Pariwisata Global 2026, Wisatawan Menghindari Destinasi Padat

balitribune.co.id | Mangupura - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia melihat tren wisata global pada tahun 2026 cenderung untuk melepaskan diri dari stres. Orang-orang dari berbagai negara akan mencari tempat wisata atau destinasi yang benar-benar menghadirkan ketenangan dan pemulihan mental.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.