Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satpol PP Tipiring 12 Orang Pelanggar Perda

Tipiring
Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Camat Denpasar Barat, Senin (16/4).

BALI TRIBUNE - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar menggelar Sidang  Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di  Kantor Camat Denpasar Barat,  Senin (16/4). Sidang Tipiring diikuti 12 orang pelanggar  Perda Kota Denpasar. Sidang ini dipimpin langsung Hakim Wayan Sukanila SH, MH didampingi Panitera IB Made Suarjana SH dan Jaksa Yudhi Purwanta SH. Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga  mengatakan, sejatinya rencananya pelanggar Perda yang dihadirkan sebanyak 20 orang. Namun demikian yang hadir mengikuti persidangan hanya sebanyak 12 orang. “Pelanggar Perda yang rencananya kami hadirkan sebanyak  20 orang namun yang mengikuti Sidang hanya 12 orang. Bagi yang tidak datang akan langsung di Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar. Tindakan itu harus dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggan, agar kejadian itu tidak diulang kembali, “ ujarnya. Lebih lanjut Sayoga mengatakan, Sidang Tipiring  ini akan digelar secara berkelanjutan bagi pelanggar Peraturan Daerah Kota Denpasar.  Dikatakan, para pelanggar Perda yang dihadirkan kali ini telah melakukan pelanggaran yang ber-beda-beda diantaranya Perda  No 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum  dan Perda No 2 tahun 2015 tentang pedagang kaki lima, serta perda No 7 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok. “Pelanggar Perda yang hadir dalam sidang kali ini ada sebanyak 2 orang Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan, serta 9 orang pelanggar merokok di Kawasan Tanpa Rokok dan 1 orang pelanggar pembuangan limbah ke sungai,” ujarnya. Lebih lanjut Sayoga mengatakan, Sidang Tipiring ini merupakan efek jera kepada para pelanggar agar kesalahan yang dilakukan tidak diulang kembali. Selain itu kegiatan ini juga sebagai ajang sosialisasi  Perda, sehingga masyarakat ikut perduli dan ikut bertanggungjawab atas kelangsungan pembangunan di Kota Denpasar, khususnya dalam menciptakan suasan nyaman menuju masyarakat Denpasar yang bahagia. Dalam kesempatan ini Sayoga menegaskan Sidang Tipiring ini bukan semata-mata mencari kesalahan dan bukan untuk menghukum masyarakat. Tetapi  mengajak masyarakat untuk menegakkan aturan karena ini merupakan salah satu bagian dari revolusi mental. Dalam Sidang Tipiring ini Hakim menjatuhkan denda berbeda-beda kepada para pelanggar. Untuk pelanggar KTR dijatuhkan denda Rp 100.000, PKL dijatuhkan denda Rp 300.000. sedangkan untuk pelanggaran pembuangan limbah ke sungai dijatuhkan sanksi Rp 1 juta ditambah ongkos perkara Rp 2000 atau subside kurungan 7 hari.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Pemerintah Kabupaten Tabanan Mengucapkan Selamat Hari Raya Natal 2025 dan Sambut Tahun Baru 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Dalam rangka menyambut Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya.,S.E.,M.M bersama Jajaran Forkopimda Kabupaten Tabanan beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan menyampaikan ucapan selamat merayakan hari suci Natal kepada umat Kristiani serta menyambut Tahun Baru kepada seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Jaringan Besar Mafia BBM di Bali Terbongkar, Solar Subsidi Disedot via Mobil ‘Grandong’

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali menggerebek sebuah gudang di seputaran Jalan Pemelisan Bypass Suwung Denpasar Selatan (Densel) pada Jumat (19/12/2025) pada pukul 10.00 Wita. Gudang yang disebut - sebut milik NN alias MT itu diduga menyimpan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar sebanyak 10 ton.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pesan Natal GPIB Maranatha Denpasar: Membalas Kebencian dengan Kasih Allah

balitribune.co.id | Denpasar - Ibadah Natal 25 Desember 2025 di GPIB Jemaat Maranatha Denpasar berlangsung khidmat, tertib, dan penuh sukacita. Ribuan jemaat memadati seluruh rangkaian ibadah Natal dengan semangat kebersamaan, meski seluruh kursi sebanyak kurang lebih 1.800 tempat duduk terisi penuh pada setiap sesi ibadah malam maupun siang hari.

Baca Selengkapnya icon click

Tahun Baru, Motor Baru! Nikmati Kejutan Promo Desember Istimewa dari Honda

balitribune.co.id | Denpasar – Menutup tahun 2025 dengan penuh suka cita, Honda menghadirkan program promo spesial akhir tahun bertajuk “Desember Istimewa”. Program ini berlangsung melalui Virtual Exhibition pada 5–31 Desember 2025, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki sepeda motor Honda dengan berbagai keuntungan menarik dan harga yang semakin hemat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Malaysia Diduga Salahgunakan Izin Tinggal untuk Bisnis Kontraktor di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M diduga menjadi kontraktor tanpa izin menjalani proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Awali Langkah 100 Tahun Bali Era Baru dengan Matur Piuning di Pura Batukau

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Persembahyangan Bersama sekaligus Matur Piuning dan Memohon Restu dalam rangka dimulainya implementasi Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 di Kabupaten Tabanan. Kegiatan yang dilaksanakan di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Penebel, Tabanana, dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.