Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Emansipasi Politik

Bali Tribune

BALI TRIBUNE - Adalah Karl Heinrich Marx, filsuf, ekonom, dan tokoh sosiologi politik kelahiran Prusia 5 Mei 1818, yang pertama memperkenalkan istilah 'Emansipasi Politik" untuk menjelaskan persamaan kedudukan dalam politik, tanpa menyingung tentang subyek atau entitas apa yang hendak disetarakan. Dalam esainya berjudul "Zur Judebfrage" Max belum menjelaskan secara spesifik tentang konsep tersebut. Dia hanya menyebut emansipasi manusia untuk dilawankan dengan posisi subordinasi kelompok terentu atas kelompok lainnya. Puluhan tahun kemudian barulah esainya dikonkritkan maknanya menjadi   kesamaan derajat warga negara perseorangan dalam hubungannya dengan negara, kesamaan di depan hukum, tanpa memandang agama, harta benda, atau ciri orang perorang 'pribadi' lainnya. Konsep inilah kemudian, oleh Belanda dijabarkan dalam bentuk spesifik, kemudian menjadi mata ajar di kampus-kampus. RA Kartini yang mengenyam penididikan di negeri Belanda kemudian mempersempit ruang tafsir emansipasi menjadi persamaan detajat pria-wanita dalam berbagai dimensi. Kartini bangkit dari keprihatinan atas kondisi kaumnya saat itu, yang sungguh-sungguh termaginalisasi dari semua akses, terutama akses untuk menperoleh pendidikan, pekerjaan dan aktualisasi diri dalam ruang sosial. Baru setelah era reformasi, konsep emansipasi politik dipertajam dalam berbagai peraturan, termasuk dalam UU Pemilu. Meski emansipasi politik sebagai frasa kurang umum dalam penggunaan di era modern, khususnya  di luar konteks akademik, asing, ataupun aktivis. Namun, konsep serupa dapat disebut dengan istilah lain. Sebagai contoh, di Amerika Serikat, gerakan HAM yang memuncak dalam UU Hak Suara 1965, dapat dipandang sebagai realisasi lanjutan atas peristiwa seperti Proklamasi Emansipasi dan penghapusan perbudakan seabad sebelumnya. Kembali ke soal emansipasi politik. Di Indonesia diatur secara formal dalam Undang-undang No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif dan Undang-undang No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, yang kemudian diubah menjadi UU No. 7/2017, kuota keterlibatan perempuan dalam dunia politik adalah sebesar 30%, terutama untuk duduk di parlemen. Bahkan pada penjelasan teknisnya disebutkan, penyertaan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat sebagai salah satu persyaratan parpol untuk dapat menjadi peserta pemilu. Demikian juga pada daftar bakal calon peserta pemilu,  harus memuat paling sedikit 30% keterwakilan perempuan. Fakta politik menunjukkan bahwa perempuan hampir diseluruh belahan dunia tidak terwakili secara proporsional yaitu hanya menduduki sekitar 14,3% dari keseluruhan anggota parlemen. Di Negara-negara Skandinavia seperti Swedia, Norwegia dan Denmark memiliki tingkat keterwakilan perempuan paling tinggi, yaitu mencapai 40%, sedangkan jumlah terendah diduduki oleh negara-negara Arab, yang hanya mencapai sekitar 4,6% (International Idea, 2002). Menurut data pada Badan Pusat Statistik tahun 2000 perempuan memiliki populasi 51% dari 177 orang anggota MPR, perempuan berjumlah 18 orang anggota, yang berarti mencapai hanya 9,2%. Hampir serupa perempuan di DPR berjumlah 45 orang anggota dari 455 orang anggota, yang berarti mencapai 9%. Tingkat partisipasi perempuan Indonesia di lembaga perwakilan rakyat lebih rendah dibandingkan rata-rata negara Asia Tengara lainnya, yaitu 12,7%. Di Indonesia, sebagaimana ditulis M. Jamil, Ketua II Bagian Eksternal Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Yogyakarta, memang mengalami peningkatan. Pada pemilu pertama digelar Maret 2001, setelah amandemen konstitusi diberlakukan yang menghasilkan peningkatan signifikan dalam representasi perempuan di parlemen yaitu hampir dua kali lipat dari 25% ke 47% di tingkat National Assembly (MPR). Bagaimanapun juga kita harus belajar banyak dari pengalaman negara lain, terutama terhadap negara-negara Skandinavia yang representasi perempuan di parlemen mencapai 40% Sebagai contoh, di Swedia pada tahun 1994, Partai Sosial Demokratik Swedia memperkenalkan zipper principle sebagai regulasi internal partai.

wartawan
Mohammad S. Gawi
Category

Walikota Jaya Negara Tinjau Perumahan Buana Permai Pascabanjir, Uraikan Langkah Prioritas Tangani Kejadian

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, pada Minggu (14/12) siang turun langsung meninjau kondisi wilayah Perumahan Buana Permai, Kelurahan Padangsambian yang sempat terdampak banjir pada Minggu 14 Desember dini hari, setelah sebelumnya wilayah tersebut diguyur hujan dengan intensitas lumayan tinggi.

Baca Selengkapnya icon click

Jasad WNA Tersangkut di Gorong-gorong Tibubeneng, Diduga Terseret Banjir

balitribune.co.id | Mangupura - Warga Jalan Krisnantara, Desa Tibubeneng, Badung, dihebohkan penemuan jenasah tersangkut di gorong-gorong, Minggu (14/12) pagi. Diduga korban yang merupakan seorang warga negara asing (WNA) ini terseret banjir dan nyangkut digorong-gorong yang sempit.

Warga yang melihat keberadaan jenazah dalam gorong-gorong langsung melaporkan kejadian ini ke Tim SAR dari Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Legian-Kuta Terendam Banjir, Evakuasi Warga dan Turis dengan Perahu Karet

balitribune.co.id | Mangupura - Banjir kembali mengepung sejumlah titik di wilayah Kabupaten Badung, Bali. Banjir yang dipicu oleh hujan lebat dan meluapnya Tukad Mati ini terpantau cukup parah terjadi di kawasan wisata Legian dan Kuta. Akibat bencana ini sejumlah wisatawan dan warga harus dievakuasi menggunakan perahu karet.

Baca Selengkapnya icon click

Berakhirnya Era Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Suwung

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) mewanti-wanti secara publik bahwa tempat pembuangan akhir (TPA) yang berlokasi di Suwung akan ditutup permanen pada akhir tahun 2025, bagi Pak Koster, penutupan TPA Suwung ini merupakan pelaksanaan dari perintah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengamanatkan bahwa tempat pembuangan sampah terbuka harus ditutup dan digantikan dengan sistem yang lebih aman dan b

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Bersama Demi Masa Depan Bali

balitribune.co.id |“Peringatan BMKG yang terlupakan. Bali tenggelam perlahan. Aku adalah hujan yang turun membasahi Bali bukan air biasa, tapi air mata langit yang menangisi kelalaianmu. BMKG sudah berteriak tentang datangnya musim hujan ekstrem, tapi Pemerintah masih sibuk berdebat tentang proyek megah dan masyarakyat wilayah Jatiluwih penuh luka. Kapan kalian akan mendengar jeritanku”?

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.