Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Arnawa Tidak Didampingi PH , Pengembalian Kerugian Negara Belum Diterima Kejari

Elan Jaelani
Elan Jaelani

BALI TRIBUNE - Lantaran tidak didampingi penasehat hukum (PH), mantan Bupati Bangli I Nengah Arnawa belum bisa mengembalikan kerugian Negara berkaitan dengan upah pungut (UP) sektor pertambangan. Nengah Arnawa yang sudah berstatus tersangka mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli, Selasa (15/5).

Kasi Pidsus Kejari Bangli Elan Jaelani saat dikonfirmasi di kantor Kejari Bangli mengungkapkan, pihaknya menerima kehadiran Nengah Arnawa untuk pengembalian kerugian Negara hanya saja sesuai aturan Nengah Arnawa wajib didampingi PH. “Hari ini yang bersangkutan datang untuk mengembalikan kerugian Negara, namun kami belum bisa terima karena yang bersangkutan tidak didampingi penasehat hukum,” ungkapnya.

Dibeberkan, dari hasil pemeriksaan Nengah Arnawa menerima sejumlah uang dengan besaran yang bervariasi dari tahun 2006-2010, dengan total Rp 42 Juta. Lanjut, Elan Jaelani bila pihaknya akan menunggu sampai penasehat hukumnya mendapingi. Disebutkan, akibat kasus tersebut Negara mengalami kerugian Rp 927 Juta, kemudian setelah ada pengembalian sisa Rp 177 Juta. “Sisa Rp 177 Juta setelah dipotong pengembalian dari Nengah Arnawa,” ujarnya.

Di lain pihak masih banyak penerima yang tidak mengembalikan dikarenakan yang bersangkutan sudah meninggal dan pihak keluarga tidak mampu mengembalikan. Disampaikan bila Nengah Arnawa berencana akan mengembalikan sisa kerugian Negara tersebut. “Bila ada  rejeki katanya Pak Arnawa mau mengembalikan sisanya tersebut. Selanjutnya untuk uang pengembalian tersebut nantinya akan masuk rekening khusus milik Kejari Bangli. Sampai nantinya ada putusan Pengadilan, kemana uang tersebut akan diarahkan,” jelas Elan Jaelani.

Saat ditanya terkait proses hukum, Elan Jaelani menyampaikan, dalam waktu dekat kasus UP yang menjerat Nengah Arnawa ini akan dilimpahkan ke Pengedilan untuk selanjutnya proses persidangan. Ditegaskan, meski sudah ada pengembalian kerugian Negara, proses hukum akan tetap berlanjut. “Proses hukum tetap jalan, pengembalian sedikitnya bisa meringankan bagi yang bersanggkutan,” sebutnya sembari mengatakan Nengah Arnawa tidak ditahan karena kooperatif setiap dilakukan pemeriksaan.

Seperti diketahui, Nengah Arnawa disebutkan telah menyalahgunakan kewenangan saat menjabat Bupati‎ Bangli. Ia menandatangani usulan upah pungut yang tertuang dalam SK Bupati Nomor 977/286/2006, tanggal 11 Oktober 2006. Selanjutnya SK tersebut dijadikan dasar mencairkan dan membagikan UP sektor pertambangan pada pejabat dan pegawai di Bangli. Atas dasar tersebut, Arnawa diduga membiarkan pembagian dana UP pajak sektor pertambangan.

wartawan
Agung Samudra
Category

Banjir Bali: Panggung Drama Apatisme dan Kegagalan Tata Kelola Lingkungan yang Harusnya Sudah Lama Diakhiri

balitribune.co.id | Bali tak lagi hanya dilanda gelombang wisatawan, tetapi juga oleh gelombang air hujan ekstrem, meluas ke jalan raya, permukiman, bahkan kawasan pariwisata yang tak pernah diduga sebelumnya akan luluh oleh banjir. Dalam fenomena ini, bukan hanya air yang turun dari langit tetapi juga kritik publik yang menggelegar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Babak Baru Kasus Bukit Ser, Operasi Gelap Bujuk Pelapor Cabut Laporan

balitribune.co.id | Singaraja - Penyidik Polres Buleleng telah menaikkan status laporan kasus dugaan pengambilalihan lahan di kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, ketahap penyidikan. Sejumlah pihak telah dipanggil termasuk diantaranya saksi pelapor serta pihak lain yang dianggap terkait dengan kasus tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Tetapkan 14 Orang Tersangka UNRAS Anarkis di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menetapkan 14 tersangka dalam kasus unjuk rasa anarkis (UNRAS) di depan Mapolda Bali dan Gedung DPRD Bali pada 30 Agustus lalu. 

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menyampaikan, hasil penyidikan para pelaku yang diamankan saat terjadi unjuk rasa yang berujung pada aksi anarki di depan Mapolda dan Kantor DPRD. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Profesi Guru antara Beban dan Tanggung Jawab

balitribune.co.id | Kegaduhan sempat melanda jagat maya dengan beredarnya  video yang seolah memperlihatkan seorang pejabat tinggi negara menyebut guru sebagai “beban negara.” Belakangan terungkap, video itu hanyalah kabar bohong—hasil manipulasi digital. Namun, meski telah dibantah, gema berita tersebut sempat menyulut dan  melukai hati banyak guru.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Gus Par Dukung Penuh Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

balitribune.co.id | ​Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menyatakan kesiapan penuhnya untuk mendukung percepatan pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Seraya Timur. Proyek ini kini telah ditetapkan sebagai Program Strategis Nasional (PSN) dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.