Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berkas Tersangka Korupsi Dana ADD Rampung

DILIMPAHKAN – Polres Karangasem melimpahkan berkas dan dua tersangka korupsi dana ADD ke Kejari.

BALI TRIBUNE - Berkas dua tersangka dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp1,9 miliar masing-masing Ni Wayan Murniati alias Bebel (47) warga asal Banjar Dinas Kubakal, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, dan Ni Ketut Wartini (40) warga asal Banjar Dinas Kunyit, Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Karangasem, akhirnya lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Amlapura, oleh Penyidik Polres Karangasem. Pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi dana ADD dengan modus kedua tersangka membuat puluhan kelompok fiktif untuk mencairkan dana pinjaman bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan ke kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Rendang ini, disertai dengan pelimpahan kedua tersangka ke Kejari Amlapura. Kasat Reskrim Polres Karangasem, AKP Losa Lusiano Araujo, kepada koran ini, Minggu (18/11) membenarkan terkait pelimpahan berkas perkara kedua tersangka itu ke Kejari Amlapura. “Berkas sudah kita limpahkan ke Kejari Amlapura beberapa waktu lalu, dan sudah P21,” kata Losa Lusiano Araujo. Artinya, lanjut dia, tinggal menunggu proses hukum selanjutnya di Kejari sebelum kemudian kasus itu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan. Seperti diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim Polres Karangasem berhasil mengungkap kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp1,9 miliar ini, setelah polisi  melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan dan bukti-bukti. Dimana polisi akhirnya menetapkan Ni Wayan Murniati dan Ni Ketut Wartini sebagai tersangka, sementara kasus ini sendiri terjadi pada tahun 2015-2016. Dijelaskannya, kedua tersangka ini dulunya pernah bekerja di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan kedua tersangka ini di desanya juga dikenal sebagai rentenir, dimana setiap warga di desanya yang datang meminjam uang diminta untuk menyetor KTP sebagai persyaratan. Nah KTP warga yang meminjam uang rentenir itulah kemudian dikumpulkannya untuk dipakai membuat kelompok fiktif, tanpa sepengetahuan dari warga pemilik KTP. Tersangka Ni Ketut Wartni sendiri bahkan berhasil membuat 25 kelompok fiktif dengan KTP yang dia kumpulkan itu dengan berbagai nama kelompok seperti kelompok perempuan Kencana Wangi 1, 2, 3, 4, dan 5. Kelompok Perempuan Mawar 1-12, dan nama kelompok fiktif lainnya. Setelah 25 kelompok fiktif yang dibuatnya itu jadi, tersangka Ketut Wartini kemudian membuat proposal pinjaman dana Simpan Pinjam bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM Mandiri) ke kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Rendang untuk modal usaha kelompok. Dan pinjaman tersebut disetujui oleh UPK Rendang hingga dana pinjaman itu cair dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Dengan pinjaman menggunakan 25 kelompok fiktif itu, tersangka Ni Ketut Wartini berhasil menguras uang negara hingga Rp1,6 miliar, sedangkan  tersangka Ni Wayan Murniati, juga melakukan hal serupa yakni membuat 7 kelompok fiktif yang kemudian dipergunakan untuk meminjam dana Simpan Pinjam Bergulir PNPM ke kantor UPK. Hanya saja kerugian negara yang diakibatkan Murniati leebih sedikit yakni berjumlah Rp292 juta. Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 Tahun penjara.

wartawan
redaksi
Category

Program Tahun 2024 Sukses, BKKBN Bali Optimis Turunkan Stunting

balitribune.co.id | Denpasar - Dari 6 sasaran program yang ditetapkan pada tahun 2024, semua kinerja utama (IKU) BKKBN Provinsi Bali mendapatkan pencapaian dengan kategori sangat baik. Secara umum Perwakilan BKKBN Provinsi Bali mempunyai rata-rata keseluruhan capaian indikator kinerja utama tahun 2024 sebesar 107,9 persen.

Baca Selengkapnya icon click

Dinas Koperasi UKMP Badung Gelar Kurasi UMKM Jelang Badung UMKM Week 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Menjelang pelaksanaan Badung UMKM Week Tahun 2025 yang akan digelar pada 19–25 Agustus di Beachwalk Shopping Center, Kuta, Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskop UKMP) Kabupaten Badung melaksanakan proses kurasi/seleksi produk UMKM. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (1/8) bertempat di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Petani Lokal, Diperpa Badung Gelar Badung Promo Tani

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Pertanian dan Pangan (Diperpa) Kabupaten Badung kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan petani lokal melalui kegiatan rutin bertajuk "Badung Promo Tani". Kegiatan ini digelar pada Jumat (1/8) di area parkir selatan Lapangan Mangupraja Mandala, Puspem Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Frank & co. Hadirkan Gerai ke-53 di Mal Bali Galeria dengan Konsep Terbaru

balitribune.co.id | Mangupura - Frank & co., luxury jewellery brand terkemuka di Indonesia yang berada dibawah naungan Central Mega Kencana (CMK) membuka gerai ke-53 di Mal Bali Galeria, Kuta Kabupaten Badung, Jumat (1/8). Gerai ini hadir dengan konsep baru yang mengedepankan kemewahan, keanggunan klasik, dan kenyamanan maksimal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Barong Brutuk Terunyan Diusulkan Jadi WBTB

balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah Kabupaten Bangli melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bangli tahun ini mengusulkan satu unsur budaya untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak benda (WBTB) Indonesia. Adapun yang diajukan adalah tarian Barong Brutuk,  Desa Terunyan, Kecamatan Kintamani.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.