Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Melawan Kampanye Hitam

Bali Tribune

BALI TRIBUNE - Entah sampai kapan kampanye hitam yang dilontarkan sejumlah negara barat terhadap minyak kelapa sawit mentah (CPO) Indonesia akan berakhir, maka entah sudah berapa kali pula upaya bantahan telah dilakukan pihak pemerintah dan swasta Indonesia. Belakangan ini kampanye hitam yang dilontarkan sejumlah negara barat dan LSM asing kembali marak, sehingga membuat Pemerintah Indonesia dan dunia usaha bersatu padu melawan tuduhan yang dinilai tidak benar. Berbagai upaya promosi dan diplomasi juga tak kalah gencar dilakukan Indonesia untuk mengimbangi gencarnya kampanye hitam yang terus dilakukan. Indonesia memang sangat terusik dengan gencarnya kampanye hitam yang terus dilakukan, mengingat memiliki kepentingan terhadap komoditas itu mengingat setidaknya memberikan kontribusi nilai ekspor sebesar Rp240 triliun setiap tahun. Oleh sebab itu bantahan di semua tingkatan pemerintah dan swasta Indonesia terus diupayakan yang intinya bahwa CPO Indonesia tidak benar telah melakukan perusakan lingkungan hingga tidak baik untuk kesehatan. Terakhir di tingkat diplomasi, Delegasi Indonesia di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada (19/11) kembali meminta Uni Eropa (UE) menghentikan pelabelan produk "bebas minyak sawit" secara sukarela karena diskriminatif dan hanya menguntungkan salah satu pihak. Wakil tetap RI untuk Kantor PBB, WTO dan organisasi internasional lainnya di Jenewa, Swiss, Hasan Kleib mengatakan Indonesia kembali meminta UE agar anggotanya dan perusahaan yang berada di wilayahnya berhenti mempraktikkan pelabelan 'bebas minyak sawit' secara sukarela. Pelabelan "bebas minyak sawit" pada produk-produk konsumsi telah aktif dilakukan perusahaan swasta di wilayah UE secara sukarela yang menciptakan kampanye negatif terhadap minyak kelapa sawit. Indonesia menilai pelabelan ini dirasa tidak adil karena mendiskriminasi produk impor dari produk domestik, suatu kondisi yang dilarang oleh perjanjian WTO. Argumentasi UE terkait penerapan kebijakan pelabelan sukarela bersifat ambigu dan cenderung 'misleading' karena tidak menyertakan bukti ilmiah konkret akan adanya dampak negatif terhadap kesehatan dari penggunaan atau konsumsi minyak sawit," kata dia. Selain terkait pelabelan produk "bebas minyak sawit", Indonesia juga memprotes kebijakan RED II yang menghambat akses masuk ekspor kelapa sawit dan produk-produk turunannya ke 28 pasar negara anggota UE. RED II atau "Amendment Renewable Energy Directive 2009/20/EC" merupakan peraturan terkait rencana UE untuk melarang penggunaan bahan bakar biofuel yang bersumber kelapa sawit. Delegasi Indonesia pada pertemuan TBT WTO menegaskan bahwa kedua kebijakan UE tersebut diskriminatif terhadap ekspor kelapa sawit Indonesia dan hanya akan menguntungkan produsen minyak nabati asal UE yang bersumber biji rapa ("rapeseed"). Keprihatinan Indonesia terhadap pelabelan "bebas minyak sawit" dan kebijakan RED II itu mendapat dukungan dari beberapa anggota WTO lainnya, antara lain Malaysia, Honduras, Kolombia, dan Thailand. Menanggapi tekanan Indonesia, UE berjanji untuk melakukan konsultasi dengan anggota WTO yang terkena dampak negatif dari kebijakan RED II. Tuduhan tidak benar Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) juga ikut bersuara dengan mengatakan, berbagai tuduhan yang dialamatkan kepada perusahaan kelapa sawit memproduksi minyak kotor adalah tidak benar. Direktur Eksekutif Gapki Mukti Sardjono menegaskan asosiasi juga tidak setuju dengan penggunaan istilah minyak sawit kotor karena saat ini pemerintah dan dunia usaha mempercepat tercapainya industri sawit yang berkelanjutan. Bahkan perkebunan kelapa sawit di Indonesia sudah menjadi sektor ekonomi utama untuk mencapai SDGs (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang disusahakan oleh perusahaan perkebunan adalah mengikuti peraturan perundangan yang berlaku, baik dalam proses perizinan, pengelolaan kebun dan produksi kelapa sawit. Semua perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam melakukan usahanya harus mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang dikeluarkan pemerintah. Karena tanpa ada IUP, perusahaan tidak dapat melakukan usaha perkebunan. Lahan yang di berikan dalam IUP adalah lahan APL (Areal Penggunaan Lain) dan atau Hutan Produksi yang dapat di Konversi (HPK) yang mana pemanfaatan HPK harus ada izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Dalam setiap IUP, juga dilengkapi dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL, yang memastikan bahwa usaha perkebunan yang dilakukan adalah benar-benar tidak menyebabkan kerusakan lingkungan. Sebelum melakukan pembukaan dan pembangunan kebun, perusahaan perkebunan kelapa sawit tunduk kepada peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk harus mengikuti prinsip dan kriteria di dalam ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil). Seperti pembukaan lahan tanpa bakar, melindungi kawasan yang mempunyai nilai konservasi tinggi bagi masyarakat (seperti makam leluhur, sumber air dan lain-lain), pembuatan kontur dan tapak tanam untuk wilayah perbukitan, serta penanaman 50 meter dari sempadan sungai. Saat ini perusahaan-perusahaan anggota Gapki juga sudah lebih maju dalam manajemen pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan. Oleh karena itu, GAPKI patut mengecam aksi sepihak LSM Greenpeace yang menduduki secara ilegal kapal pengangkut minyak sawit dari Indonesia serta serangkaian tindakan yang dilakukan di dalam negeri. Karena jelas Greenpeace telah mengusik kedaulatan Indonesia sebagai bangsa serta negara hukum karena mereka mengabaikan aturan hukum yang ada di NKRI. Aksi sepihak Greenpeace itu dapat mengancam 17 juta petani dan pekerja yang menggantungkan hidupnya dari sektor perkebunan kelapa sawit. Tentunya kita semua berharap Pemerintah Indonesia dan kalangan dunia usaha swasta jangan sampai kendur untuk menghentikan kampanye hitam yang gencar dilakukan pihak barat, karena selain CPO merupakan salah satu andalan ekspor nasional juga apa yang selama ini dituduhkan adalah tidak benar.

wartawan
Mohammad S Gawi
Category

Pengelola Kawasan Nusa Dua Bantah Hotel Sepi

balitribune.co.id | Badung - Kendati terdapat indikasi sebagian wisatawan yang berada di Bali lebih memilih menginap di rumah kost elit atau akomodasi alternatif lainnya, pengelola kawasan hotel di Nusa Dua Kabupaten Badung mengakui tingkat hunian atau okupansi kamar hotel di Nusa Dua pada tahun 2025 ini masih di angka wajar. Pengelola kawasan pariwisata inipun menampik hotel sepi ditengah pesatnya pertumbuhan pariwisata Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Kunjungan ke Tanah Lot-Ulundanu Beratan Meningkat Selama Libur Panjang Waisak

balitribune.co.id | Tabanan – Kunjungan wisata di Tanah Lot, Kecamatan Kediri, dan Ulundanu Beratan di Kecamatan Baturiti, meningkat selama libur panjang Waisak 2569 BE / 2025. Peningkatan kunjungan itu mulai terjadi sejak Sabtu (10/5) atau akhir pekan lalu dan berlanjut sampai dengan hari ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Grup Astra Bali Gelorakan Gerakan Literasi dan Keberlanjutan

balitribune.co.id | Denpasar - Sabtu (10/5) menjadi momen penting bersatunya berbagai elemen dalam kegiatan Bootcamp Kebun Literasi, sebuah inisiatif kolaboratif antara Penerima SATU Indonesia Awards (SIA) perwakilan Bali, Grup Astra Bali, dan Kampung Berseri Astra (KBA) Tegeh Sari.

Baca Selengkapnya icon click

Brimob Bersenjata Sasar Titik Rawan Premanisme

balitribune.co.id | Denpasar - Guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, personel Polda Bali yang tergabung dalam Satgas Preventif Operasi Pekat Agung 2025 melaksanakan patroli dan menyampaikan imbauan kepada masyarakat terkait aksi premanisme dan kejahatan jalanan seperti begal.
Patroli menyasar Jalan Sedap Malam, Denpasar dan menyambangi masyarakat di sepanjang jalan untuk menyampaikan imbauan kamtibmas, Sabtu (10/5/2025).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemuda Bunga Timur Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Kebakaran

balitribune.co.id | Denpasar - Rasa kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan oleh komunitas Pemuda Bunga Timur (PBT) Bali dengan memberikan bantuan sosial kepada korban musibah kebakaran di Jalan Akasia, Denpasar. Korban, atas nama Paul dan keluarganya, mengalami kejadian memilukan ketika kediaman mereka ludes dilalap api. Seluruh harta benda, termasuk sepeda motor, sertifikat tanah, dan dokumen-dokumen penting, habis terbakar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.