Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kekeringan Melanda Subak Tohpati

Bali Tribune/ KEKERINGAN – Kondisi kekeringan melanda Subak Tohpati, Banjarangkan, Klungkung.
Balitribune.co.id | Semarapura - Kekringan yang melanda Kabupaten Klungkung belakangan ini menjadi masalah serius. Kekeringan terus berlanjut di Subak Tohpati, Banjarangkan, Klungkung. Akibat kekeringan tersebut, sekitar 17 hektar lahan padi terancam menjadi fuso. Padahal masalah ini sudah berlarut-larut terjadi.
 
Ditemui, Kelihan Subak Desa Tohpati, Banjarangkan I Nengah Sudana menjelaskan, kekeringan lahan pertanian padi ini terjadi sejak 3 minggu lalu. Petani di Subak Tohpati tidak dapat distribusi air dari Subak Tembuku di Bangli. Padahal sudah ada perjanjian, jika Subak Tohpati siap membayar Rp 4000/are, agar didistrisbusikan air rigasi oleh Subak Tembuku. "Petani merugi sampai Rp 15 juta perhektarnya. Padi ini sudah tidak mungkin hidup lagi, tanahnya sudah kering," ujar Nengah Sudana.
 
Menurutnya, Pemeritnah Provinsi Bali tidak mampu mengatasi masalah air irigasi di Desa Tohpati. Padahal masalah ini sudah berlarut-larut. "Ini kan wewenang provinsi, karena distribusi air ini melibatkan Subak Tohpati, Klungkubg di hilir, dan subak tembuku di hulu yang menjadi bagian wilayah Bangli. Karena lintas kabupaten, jadi kewenangan Provinsi," jelasnya
 
Ia bersama petani di Subak Tohpati akan ke kantor gubernur untuk mengadukan hal ini ke Gubernur Koster. Para petabi khawatir kondisi ini menyebabkan alih fungsi lahan pertanian dan membuat petani menjadi pengangguran. "Petani sudah banyak menganggur, karena ini. Kami merasa dianaktirikan," keluhnya terhadap kekeringan yang terjadi belakangan ini.
 
Jika masalah ini jika dibiarkan berlarut larut, dia khawatir ada konflik antara petani di Subak Tohpati dan Subak Tembuku yang berbeda wilayah Kabupaten yang berbatasan ini. 
 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bangli Kukuhkan Bunda PAUD

balitribune.co.id | Bangli -  Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengukuhkan secara serentak Bunda PAUD di tiga tingkatan pada Senin (20/10) bertempat di Gedung BMB, kantor Bupati Bangli. Pengukuhan Bunda PAUD ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bunda PAUD yang dikukuhkan yakni  4 Bunda PAUD Kecamatan dan 68 Bunda PAUD Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Respons Cepat Postingan Mr. Terimakasih, Imbau Laporkan Secara Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali dengan merespons cepat postingan akun media sosial "mr.terimakasih" yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi pemilik akun untuk meminta klarifikasi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.