Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Banyak Paket Regulasi Belum Efektif

Bali Tribune/ Agung Setia Budi, S.I.P, M.Sos
Oleh: Agung Setia Budi, S.I.P, M.Sos
 
Balitribune.co.id - BANYAK paket regulasi bersifat lokal dan nasional ketika di implementasikan belum efektif menjawab kebutuhan dan kecepatan penyerapan investasi khususnya di sektor riil dan padat modal. Ketidakefektifan itu tercermin dari realisasi investasi dan pertumbuhan ekonomi masih stagnan. Mencermati fenomena tersebut, Presiden Jokowi di awal era kedua pemerintahannya mencanangkan dan mengajak pemilik kuasa kebijakan baik lokal dan nasional melakukan penyederhaan segala bentuk regulasi.
 
Evaluasi tersebut patut dilaksanakan karena sudah terbukti menjadi kendala tidak optimalnya peningkatan pertumbuhan ekonomi. Kenapa? Data BKPM menunjukkan bahwa realisasi investasi terus melambat dan hal ini sangat tampak pada data realisasi investasi per 2018. Investasi di Indonesia hanya tumbuh 4,1 persen pada 2018 dibandingkan dengan 2017.
 
Selanjutnya, pada 2018 juga tercatat bahwa pertumbuhan PMA mengalami pertumbuhan negatif sebesar -8,8 persen. Tren ini berlanjut terus dengan realisasi PMA per semester I/2019 tercatat sebesar Rp212,8 triliun atau 44 persen dari target yang mencapai Rp.483,7 triliun. Pertumbuhan PMA per semester I/2019 dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya pun tercatat hanya 4 persen.
 
Kondisi itu mengindikasikan tidak ada perubahan berarti dari sisi kinerja investasi. Padahal banyak paket regulasi yang diproduksi Pemda dan Nasional bertujuan mendorong peningkatan investasi terutama yang selalu disasar dicapai oleh Pemerintah yaitu sektor padat karya untuk mengurai penurunan angka tenaga kerja. Pertumbuhan industri padat karya yang tinggi berkorelasi langsung terhadap elastisitas kesempatan kerja. Apalagi jika yang terjadi semakin terjadi peningkatan investasi di industri tekstil, alas kaki, kulit, elektonik dengan mudah dapat dikapitalisasi pertumbuhan industri dua angka, maka 1 persen pertumbuhan ekonomi mampu menyerap sekitar 450.000 orang.
 
Harapan itu mendapat perhatian serius dari Pemerintah bersinergi dengan DPR untuk menerbitkan 2 undang-undang besar yaitu UU Cipta lapangan kerja dan UU Pemberdayaan UMKM. Harapan itu, sebagai bentuk jawaban harmonisasi terhadap  para pelaku usaha. Selama ini, pelaku usaha mengeluhkan konsistensi dari paket regulasi yang dianggap mereka dapat memperlancar dan sebagai payung hukum kenyamanan dalam berusaha namun titik temu konsistensi kebijakan yang kiranya menjadi kendalanya melakukan langkah percepatan pencapaian target. Disisi lain, pelaku usaha menilai banyak regulasi tidak disertai rancangan pembangunan industri nasional. Bahkan yang menjadi stigma negatif adanya praktek pungli dengan membanjirnya paket regulasi diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
 
Dalam jangka panjang tidak ada pilihan lain bagi pemerintah, bagaimana menyiasati siklus ekonomi global mengalami perlambatan namun di sisi lain, dapat mengambil peluang menciptakan iklim investasi diperluas. Tidak tergantung terus menerus dari siklus komoditas. Transformasi di sektor regulasi untuk terus disederhanakan agar memberikan kepastian pelaku usaha berinvestasi.
 
Pertumbuhan ekonomi tinggi biasanya didukung oleh pertumbuhan investasi yang tinggi pula, target mencapai pertumbuhan ekonomi sekitar 6 persen, pertumbuhan investasi haruslah sekitar 10 persen sehingga setiap per triwulan kisaran pertumbuhan untuk dapat stabil di angka 5,49 persen yang akan bersesuaian dengan pertumbuhan ekonomi sekitar 4,92 persen. Investasi tersebut bisa berasal dari PMA maupun dalam negeri (PMDN).
 
Target tersebut dapat dicapai dengan menggarisbawahi pentingnya penyederhaan paket regulasi secara struktural yang membuat ekonomi lebih efisien dan produktif. Fokus dari reformasi regulasi ini memfasilitasi transformasi industri manufaktur, padat karya dan modal.  Penyederhaan ini harus juga menyentuh ekonomi tingkat mikro. Terakahir, penyederhaan regulasi ini terintegrasi dengan kepentingan nasional dan visi misi pemerintah yang sudah berusaha keras menyesuaikan kebijakan ekonomi nasionalnya dengan prioritas pasar tanpa mengabaikan amanah konstitusi yakni pembukaan dan Pasal 33 UUD 1945.***
 
Penulis adalah Peneliti Studi Ekonomi Politik Pembangunan Wilayah
wartawan
Redaksi
Category

Kian Kokoh di Posisi Kedua, UIB Gianyar Siapkan Strategi Baru Lewat Gathering

balitribune.co.id | Gianyar - Sepanjang tahun 2025, PT United Indobali (UIB) cabang Gianyar berhasil membukukan peningkatan penjualan 
Dibawah koordinasi Kepala cabang, Artha Wirawan. Outlet kantor cabang berlokasi di jalan Dharma Giri, Blahbatuh  Gianyar mencatatkan market share sebesar 21,2%. Angka ini menjadikan UIB Gianyar menempati posisi kedua market share penjualan mobil di wilayah Gianyar sepanjang tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Tahun Baru Berujung Duka, Tiga Ruko di Kuta Ludes Terbakar

balitribune.co.id | Kuta – Telah terjadi peristiwa kebakaran yang menghanguskan tiga unit bangunan ruko yang digunakan sebagai toko sembako di jalan Raya Kuta, Gang Sada Sari 16, Kuta, Badung, pada Kamis (1/1) pagi sekitar pukul 08.00 Wita. Kebakaran pertama kali diketahui oleh saksi I Kadek Dharma Jaya Putra, yang melihat asap hitam mengepul dari atap bangunan ruko saat dirinya berada di sekitar lokasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langgar Perizinan, Pansus TRAP DPRD Bali Hentikan Penataan Lahan di Sekitar Pura Menesa Kampial

balitribune.co.id | Mangupura - Bali Tribune. Keberadaan sebuah pura di wilayah Menesa, Desa Adat Kampial, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Dalam video yang beredar, tempat suci tersebut tampak terisolasi di tebing cadas, dikelilingi aktivitas pengerukan lahan yang memicu kekhawatiran masyarakat terhadap keselamatan, kesucian pura, dan kelestarian lingkungan di sekitarnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bongkar Sindikat BBM, 5 Mafia Solar di Suwung Resmi Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Pascapenggerebekan gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, pada Jumat (12/12) lalu, Polda Bali akhirnya menetapkan sebanyak lima orang tersangka. Mereka masing - masing berinisial NN (54) beserta empat orang bawahannya MA (48), ND (44(, AG (38), dan ED (26). 

Baca Selengkapnya icon click

Wujudkan Generasi #Cari_Aman, Astra Motor Bali Gelar Pelatihan Safety Riding di SMKN 1 Busungbiu

balitribune.co.id | Singaraja - Astra Motor Bali melalui tim Safety Riding kembali memperkuat komitmennya dalam menyebarkan virus keselamatan berkendara di kalangan generasi muda. Kali ini, sebanyak 75 siswa SMKN 1 Busungbiu mendapatkan edukasi khusus mengenai pentingnya keselamatan di jalan raya dengan fokus utama pada materi "Prediksi Bahaya" di lingkungan sekitar sekolah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.