Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua WN India Penyimpan 3 Kg Sabu Segera Diadili

Bali Tribune/ BERITA ACARA – Dua warga negara India Manjet Singh (32), dan Harvinder Singh (26) menandatangani berita acara pelimpahan kasusnya dari kepolisian ke kejaksaan, Selasa (26/11).
balitribune.co.id | Denpasar - Dua orang WN India yang ditangkap Satres Narkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali di salah satu hotel di Jalan Pratama, Kuta Selatan, Badung, pada 3 September lalu, selangkah lagi akan diseret ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar. Itu setelah pihak Kejari Denpasar menerima pelimpahan tahap II dari Penyidik Polresta Denpasar pada Selasa (26/11).
 
Kedua tersangka yang masing-masing bernama Manjet Singh (32), dan Harvinder Singh (26), diproses secara hukum karena menyimpan sabu yang beratnya hampir 3 kilogram.
 
Proses pelimpahan tahap II dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, Eka Widanta. Usai melalui proses pemeriksaan dan administrasi, kata Eka, kedua tersangka  langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung. Mereka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.
 
"Kami langsung lakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung. Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan," kata Eka.
 
Dalam menanggani kasus ini, kata dia, pihak Kejari Denpasar juga sudah menunjuk tiga orang jaksa yakni  I Made Lovi Pusnawan, I Kadek Wahyudi Ardika, dan I Gusti Lanang Suryadnyana.
 
Lebih lanjut Eka Widanta menjelaskan, para tersangka tersebut ditangkap pihak kepolisian Polresta Denpasar terkait tindak pidana menyimpan, menguasai atau membawa narkotik Golongan I jenis megamfetamina dengan berat bersih 2.756 gram.
 
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Para tersangka terancam pidana maksimal hukuman mati," tegas Eka Widanta.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Langgar Zona Pertanian, Villa Milik Warga Rusia di Ubud Disegel

balitribune.co.id | Gianyar - Tidak hanya Pemprov Bali, Pemkab Gianyar juga menindak tegas para pelanggar usaha. Kini, Giliran Villa Greenflow yang berada di kawasan Desa Sayan, Ubud disegel oleh Dinas Satpol PP Gianyar. Villa milik warga Rusia tersebut sejak 23 Juni 2025 tidak ada lagi aktivitas karena adanya pelanggaran zona Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca Selengkapnya icon click

Lepas Cincin, Warga Pilih ke Petugas Damkar

balitribune.co.id | Gianyar - Slogan "Patang Pulang Sebelum Api Padam" rupanya kini tak lagi jadi satu-satu motto petugas Damkar.  Karena seiring dinamika pelayanan, penanganan non Kebakaran semakin beragam.  Di Gianyar, untuk urusan lepas cincin "sesak" kini warga memilih datang ke Posko Damkar.  Pihak rumah sakit juga sering meminta ataupun merekomandasi Petugas Damkar urusan lepas cincin ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

SMAN 1 Singaraja Bantah Adanya Siswa Titipan dan Penambahan Rombel

balitribune.co.id | Singaraja - Untuk memastikan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025/2026 berjalan sesuai mekanisme, Komisi 1 DPRD Provinsi Bali melakukan kunjungan ke SMAN 1 Singaraja, Kamis (24/7). Dalam kunjungan tersebut selain Ketua Komisi 1 I Nyoman Budi Utama, ikut serta anggota Komisi 1 lainnya Gede Harja Astawa dan I Ketut Rochineng. 

Baca Selengkapnya icon click

Bank Lestari (BPR) Hadirkan Lo Kheng Hong, Kupas Tuntas Investasi Bernilai

balitribune.co.id | Denpasar - Bali Tribune. Bank Lestari (BPR) Bali kembali menyapa nasabah setianya melalui gelaran "Peluang Investasi Terkini dengan tajuk "Rahasia Investasi Ala Lo Kheng Hong" di Denpasar, Jumat (25/7), sebuah forum edukasi yang membahas strategi investasi jangka panjang dan literasi keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Usulkan 4 Karya Budayanya Menjadi WBTBI

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Kebudayaan, Bidang Cagar Budaya di tahun 2025 ini kembali mengusulkan sebanyak 4 Karya Budaya untuk ditetapkan secara nasional sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTBI). Hal tersebut dilaksanakan guna mendukung dan melindungi karya budaya serta Warisan Budaya Takbenda di Kabupaten Badung. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.