Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kerabat Mantan Bupati Candra Ditahan

Bali Tribune/ DITAHAN - Nata Wisnaya yang merupakan kerabat mantan Bupati Klungkung Wayan Candra ditahan oleh Kejaksaan Negeri Klungkung.
balitribune.co.id | Semarapura - Kerabat dekat  mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra bernama Nengah Nata Wismaya  ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Klungkung terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
Janji Kejari Klungkung untuk menuntaskan secepatnya pengembangan kasus korupsi, gratifikasi dan pencucian uang, yang melibatkan tersangka baru I Nengah Nata Wisnaya akhirnya diwujudkan dengan ditahannya yang bersangkutan oleh Kejari Klungkung, Jumat (29/11) .
 
Kasi Pidsus Kejari Klungkung I Kadek Wira Atmaja, mengatakan Nata Wisnaya ditahan setelah dilakukan gelar perkara yang dipimpin langsung Kajari Klungkung, Otto Sompotan. Setelah gelar perkara itu, seluruh syarat dinyatakan terpenuhi, baik dua alat bukti yang cukup maupun pasal yang disangkakan.
 
“Sehingga setelah di-BAP sebagai tersangka, baru dia diputuskan ditahan. Sebelum dilakukan penepatan tersangka dan ditahan, dia sempat diperiksa tiga kali sebagai saksi," katanya.
 
Penahanan ini sudah sesuai keterntuan syarat objektif maupun subjektif. Penahanan dilakukan  untuk menghindari kekhawatiran tersangka bakal melarikan diri maupun berupaya menghilangan alat bukti. Sehingga, kasusnya lebih cepat diproses dan maju dalam persidangan. Selain itu, Wira Atmaja menambahkan, penahanan ini juga dimaksudkan agar tersangka tidak mengulangi dugaan tindak pidana itu.
 
Sebelum Kejari Klungkung menetapkan tersangka baru, penyidik Kejari Klungkung telah memeriksa saksi sebanyak 20 orang. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, tersangka diduga terlibat dalam kasus pencucian yang telah menjerat mantan Bupati Candra.
 
Tersangka Nata Wisnaya diduga terlibat dalam proses pencucian uang hasil korupsi mantan Bupati Candra, pada dua objek. Pertama, berupa aset tanah berupa empat bidang tanah. Di antaranya bidang tanah di Desa Ped, Bungamekar, Dawan dan Tojan. Semuanya dikatakan sudah eksekusi.
 
Aset tanah ini merupakan harta kekayaan hasil grativikasi dan korupsi.  Lahan inilah yang pernah digugat tersangka Nata Wisnaya. Dia menggugat Kejari Klungkung. Namun, gugatannya ditolak Hakim PN Semarapura.
 
Kedua, saat pendirian perusahaan, Nata Wisnaya disebut menjadi direktur formalitas disana. Perusahaan dalam bentuk PT itu, bergerak dalam bidang outsorching mengadaan security. Rekening dalam perusahaan ini diduga menjadi salah satu jalur transaksi keuangan hasil korupsi mantan Bupati Candra.
 
"Perusahaan ini sudah dieksekusi. Peran dia di sana sebagai pemilik perusahaan itu. Dari rekening perusahaan ini, ada alur keuangan sebesar Rp 11 miliar. Waktu itu dana ini diduga sebagai hasil grativikasi," tegasnya.
 
Tersangka Nata Wisnaya dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
 
"Kami tetapkan I Nengah Nata Wisnaya sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang. Kasus ini masih terkait tindak pidana korupsi dengan terpidana Mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra," ujar Kasi Pidsus I Kadek Wira Atmaja, seizin Kajari Klungkung, Otto Sompotan.
 
Penyelidikan kasus ini dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Klungkung sejak pertengahan tahun 2019 ini. Pihak kejaksaan menemukan fakta baru setelah mempelajari dokumen dan keterangan saksi atas perkara korupsi pengadaan lahan pelabuhan Gunaksa, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Wayan Candra.
 
Pihaknya pun akan secepatnya membentuk tim yang akan mengawal kasus tersebut. Lalu melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan. Tersangka I Nengah Nata Winaya dikenakan Pasal 3,4,5 UU NO 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Pencucian uang,  dengam ancaman 20 tahun penjara.
wartawan
Ketut Sugiana
Category

BNN Bali Bongkar Jaringan Narkotika Internasional

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil mengungkap berbagai kasus peredaran narkotika yang melibatkan jaringan internasional. Dalam rentang waktu Januari hingga Februari 2025, petugas berhasil mengungkap 9 kasus narkotika dan mengamankan 11 tersangka dari berbagai negara. Sementara barang bukti berupa MDMA, Delta-9 THC, dan shabu.

Baca Selengkapnya icon click

Tampilkan Inovasi dan Kreatifitas Anak Muda, Wabup Ipat Apresiasi SMK Fest 2025

balitribune.co.id | Negara - Berbagai upaya dilakukan untuk mengembangkan inovasi dan kreatifitas generasi muda. Salah satunya melalui unjuk karya. Seperti yang dilakukan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Jembrana pada SMK Fest 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penataan Kabel Provider di Karangasem, Kolaborasi Antar Instansi dan Penyedia Layanan

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), bersama berbagai instansi terkait, telah memulai penataan kabel provider di beberapa wilayah, salah satunya di Jalan Raya Puri Bagus Samuh Candidasa. Penataan ini melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta Camat Karangasem dan Perbekel Desa Bugbug.

Baca Selengkapnya icon click

Puasa, Kuasa, dan Panasea

balitribune.co.id | Dimulai Hari Sabtu, 1 Maret 2025, umat Islam sedunia, termasuk Indonesia, beribadah puasa. Puasa adalah ibadah yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang baligh dan yang tidak memiliki halangan apapun. Bagi yang memiliki halangan pada puasa ramadhan kali ini, wajib menggantinya pada hari-hari menjelang puasa ramadhan pada tahun depan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Luncurkan "Serambi" 2025, BI Perkirakan Kebutuhan Uang Jelang Hari Besar Keagamaan Mencapai Rp. 3,1 Triliun

balitribune.co.id | Denpasar - Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali memperkirakan kebutuhan uang kartal masyarakat menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025 mencapai Rp3,1 triliun. Angka ini mengalami sedikit penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp3,27 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Sampah Laut di Wilayah Pesisir Badung, Sekda Surya Suamba Tandatangani Kerja Sama dengan TNI AD

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung Ida Bagus Surya Suamba resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) yang berada di bawah komando Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Muhammad Zamroni.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.