Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Oknum PNS Narkoba tak Ajukan Banding

Bali Tribune/ AA Putra Wiratjaya
balitribune.co.id | Bangli - Oknum PNS di lingkungan Pemkab Bangli yang terjerat narkoba, I Nengah Muliartawan alias Sangut (39) divonis oleh majelis hakim 7 tahun penjara pada sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bangli, Senin (9/12) lalu. Pasca putusan tersebut terdakwa maupun jaksa penuntut umum diberikan kesempatan untuk mengajukan banding, namun hingga hari terakhir upaya banding tidak dilakukan.
 
Humas Pengadilan Negeri (PN) Bangli AA Putra Wiratjaya mengatakan, sidang dengan agenda pembacaan putusan sudah dilaksanakan pekan lalu. Pasca putusanan dibacakan majelis hakim, diberikan kesempatan untuk mengajukan banding baik itu terdakwa maupun jaksa penuntut umum. “Vonis majelis hakim 7 tahun penjara. Pasca dibacakan vonis diberikan waktu satu minggu untuk mengajukan banding. Pengajuan banding berlaku hingga hari ini (Senin),” ungkapnya, Senin (16/12)
 
Lanjut hakim yang menyidangkan Nengah Muliartawan ini hingga usai jam kantor tidak ada pihak yang mengajukan banding. Dengan demikian putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. “Baik penuntut umum maupun penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan banding. Besok putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap. Dan jaksa menjalankan eksekusi putusan tersebut,” jelasnya.
 
Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD-PSDM) Bangli Gede Arta mengatakan selama menjalani proses persidangan, Nengah Muliartawan statusnya masih sebagai PNS hanya saja diberhentikan sementara. Kemudian terkait proses selanjutnya, pihaknya masih menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap. “Kami belum tahu apakah yang bersangkutan ada upaya banding atau tidak. Sebelum inkrah kami belum bisa memproses, apakah kena sanksi ringan atau berat,” sebutnya.
 
Kata Gede Arta, bila mengacu pada aturan, hukuman diatas 2 tahun dikenakan sanksi pemecatan. “Jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan divonis ringan atau berat. Sampai saat ini kami masih menunggu, tentu bila sudah ada segera akan diproses. Lebih dari 2 tahun sudah dipastikan dilakukan pemecatan,” tegasnya.
 
Sebelumnya diberitakan pasca diberhentikan sementara Nengah Muliartawan yang merupakan staf di Bagian Hukum Setda Bangli ini tidak mendapat tunjangan namun masih menerima gaji. Kemudian gaji  yang diterima sebesar 75 persen dari gaji pokok. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Dukung Peluncuran All New Honda Vario 125, Honda Community Bali Gelar Vario Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka mendukung kesuksesan peluncuran All New Honda Vario 125, Honda Community Bali (HCB) menggelar kegiatan bertajuk Vario Night Ride yang melibatkan sekitar 80 anggota komunitas Vario series di Bali pasa Selasa (27/1). Kegiatan ini diawali dengan city rolling menuju lokasi acara launching.

Baca Selengkapnya icon click

Lantik Direksi Perumda Pasar dan Pangan MGS Periode 2026–2031, Bupati Badung: Perumda MGS Harus Jadi Penopang Produksi dan Kesejahteraan Petani

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) mengambil sumpah jabatan dan melantik Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) Kabupaten Badung periode 2026-2031, bertempat di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (27/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua Komisi III DPRD Badung Hadiri Pelantikan Direksi Perumda Pasar dan Pangan MGS

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Komisi III DPRD Badung, Ir. I Made Ponda Wirawan, ST., menghadiri acara Pelantikan Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana untuk masa jabatan 2026-2031. Kompiang Gede Pasek Wedha dipercaya sebagai Direktur Utama, sedangkan I Made Anjol Wiguna ditetapkan menjabat Direktur Umum Perumda Pasar dan Pangan MGS Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel One, Solusi Terpadu Untuk Gaya Hidup Digital Masa Kini

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pengalaman digital terbaik bagi pelanggan melalui Telkomsel One, layanan konvergensi yang mengintegrasikan konektivitas unggulan jaringan internet rumah IndiHome dan layanan mobile Telkomsel dalam satu layanan terpadu.

Baca Selengkapnya icon click

Dampak Perencanaan Tak Matang, Proyek Tol Bali Barat Jalan di Tempat, Hak Ekonomi Warga Terhambat

balitribune.co.id | Negara - Keluhan masyarakat mengenai dampak belum matangnya perencanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi (Tol Jagat Kerthi) di wilayah Bali Barat segera menemui titik terang. 

Ribuan bidang tanah warga yang selama hampir tiga tahun terkunci dalam Penetapan Lokasi (Penlok) berpotensi dibuka blokirnya pada bulan depan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.