Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perbekel Pemecutan Kaja Resmi Pakai Rompi Oranye

Bali Tribune/ Perbekel Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, AA Ngurah Arwatha.
balitribune.co.id | Denpasar - Perbekel Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, AA Ngurah Arwatha, (48), yang menjadi tersangka kasus dugaan penyelewengan dana pungutan desa resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. 
 
Penahanan ini dilakukan setelah pihak Kejaksaan menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan alat bukti dari penyidik Polresta Denpasar pada Senin (13/1).
 
Seusai menjalani proses pelimpahan tahap II selama kurang lebih 3 Jam, perbekel dua periode Desa Pemecutan Kaja itu langsung dikenakan rompi tahanan warna orenge dan digiring ke Lapas Kelas IIA Kerobokan. Saat itu, Awartha  berusaha menyembunyikan wajah dari jepretan awak media yang sudah menunggunya. Pun saat dimintai tanggapan Awartha bungkam dan selalu menutupi wajahnya dengan telapak tangan. 
 
Awartha akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Lapas Kerobokan sembari menunggu proses penyusunan surat dakwaan JPU selesai untuk kemudian diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar.
 
Kasi Pidsus Kejari Denpasar I Nengah Astawa  secara singkat menjelaskan Awartha diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi atas uang pungutan Desa yang didapat dari memungut di warung, toko, dan pasar sepanjang tahun 2017 sampai 2018. Seharusnya uang tersebut disetorkan ke rekening desa dan dijabarkan ke APBDes. 
 
Akibat perbuatan culasnya ini, negara dalam hal ini Desa Pemecutan Kaja mengalami kerugian sebesar Rp 190 juta. “Modusnya tersangka memungut uang dari warung, toko, dan pasar desa. Tapi, uang pungutan tidak disetorkan ke kas rekening desa, melainkan langsung dibagi ke perangkat desa maupun penyertaan modal desa BUMDes,” terang Astawa.
 
Padahal, lanjut Astawa, dalam aturan Permendes dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, untuk penyertaan modal badan usaha milik desa (BUMDes) harus melalui APBDes. Uang yang masuk merupakan pendapatan desa harus lebih dulu disetorkan ke kas desa, sehingga masuk menjadi bagian APBDes. Setelah itu baru bisa dimanfaatkan untuk penyertaan modal atau lainnya.
 
Atas kasus ini, tersangka bakal dijerat dengan  Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 64 KUHP.
 
Sementara itu, Made Adi Mustika sebagai pengacara tersangka membenarkan jika kliennya ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan. “ Kami juga tidak mengajukan penangguhan penahanan,” ujar Mustika.
 
Mustika juga tidak membantah jika tersangka syok mengetahui ditahan. Sebab, sebelumnya tersangka tidak ditahan saat disidik di Polresta Denpasar. “Siapapun akan sedih kalau ditahan. Tapi, ini kan proses. Lama-lama bisa menghadapai,” kata Mustika.
 
Menurut Mustika, tersangka sudah mengembalikan uang sekitar Rp 120 juta. Sedangkan uang yang belum dikembalikan sekitar Rp 72 juta. Uang tersebut tidak dikembalikan karena sudah masuk ke
BUMDes alias tidak dinikmati tersangka. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pebalap Berbagai Generasi Berkumpul dalam Taklimat Honda

balitribune.co.id | Tangerang  - Melanjutkan perayaan 40 tahun eksistensi Honda di lintasan balap nasional, Honda mengadakan taklimat bersama para pembalap dari berbagai generasi pada Jumat (1/8) di booth Honda di GIIAS 2025. taklimat ini menghadirkan Yessy Anastasia sebagai PR & Event Dept.

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Ajak UMKM Satu Hati Naik Kelas

balitribune.co.id | Jakarta – Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) binaan Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) kembali mendapatkan pelatihan peningkatan dan penguatan kompetensi di Purwakarta, Jawa Barat pada 31 Juli – 1 Agustus 2025. Pada kegiatan ini, Yayasan AHM juga memberikan apresiasi atas prestasi dan kinerja tiga UMKM terbaik yang tergabung dalam UMKM Satu Hati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perdana Asia - Osenia Honda Super EV Concept di GIIAS 2025

balitribune.co.id | Tangerang - Honda menghadirkan Super EV Concept, mobil konsep listrik terbaru, yang tampil untuk pertama kalinya di kawasan Asia Oseania melalui ajang GIIAS 2025. Model ini dirancang sebagai mobil listrik berukuran kecil yang menawarkan sensasi berkendara menyenangkan khas Honda. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pebalap Muda Didikan Astra Honda Siap Melaju Kencang di IATC Malaysia

balitribune.co.id | Jakarta – Sebanyak empat bibit pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM) melalui program Astra Honda Racing School (AHRS) akan bertarung pada lanjutan gelaran Idemitsu Asia Talent Cup (IATC) seri Sepang International Circuit Malaysia (3/8).

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Line Hybrid, GIIAS 2025 HPM Luncurkan Honda STEP WGN e:HEV

balitribune.co.id | Tangerang - PT Honda Prospect Motor menegaskan komitmennya dalam elektrifikasi dengan menghadirkan jajaran kendaraan hybrid yang semakin lengkap di ajang GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2025. Momentum GIIAS 2025 dimanfaatkan  PT Honda Prospect Motor (HPM) dengan peluncuran resmi Honda STEPWGN e:HEV, sebuah Upper MPV berteknologi hybrid, yang mengusung tema “Power For Every Drive". 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.