Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

IKD dan KDY Masih Sah Anggota Dewan, Jabatan Tetap dan Terima Hak Seperti Biasa

Bali Tribune / Gede Suralaga

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan perselingkuhan antara dua anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali, IKD dan KDY, masih terus menjadi perhatian publik. Apalagi setelah beberapa keputusan DPD PDIP Provinsi Bali, kedua wakil rakyat di Renon itu masih tetap menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat, hingga mendapatkan hak-haknya. 

Ini sedikit kontras dengan usulan pemecatan IKD dan KDY dari keanggotaan partai hingga usulan pergantian antarwaktu (PAW) keduanya dari DPRD Provinsi Bali, yang heboh di awal. Begitu pula dengan keputusan DPD PDIP Provinsi Bali tentang pergantian IKD dari jabatan sebagai Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali, yang ternyata belum sampai tahap eksekusi. 

Saat dikonfirmasi di Denpasar, Jumat (20/3), Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Bali Gede Suralaga membenarkan bahwa baik IKD maupun KDY, masih sah sebagai anggota DPRD Provinsi Bali. IKD bahkan secara dejure tetap duduk di kursi ketua komisi yang membidangi pembangunan itu di Renon. Bahkan diakuinya, IKD dan KDY juga tetap menerima hak sebagai wakil rakyat seperti biasanya. 

Suralaga menegaskan, sejauh ini belum ada keputusan resmi terkait status IKD dan KDY yang dibebastugaskan sebagai wakil rakyat oleh induk partai. Itu artinya, IKD dan KDY tetap di posisi masing-masing, yakni sebagai Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali dan anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bali. 

"Soal larangan IKD dan KDY bertugas sebagai anggota dewan, belum ada keputusan resmi," kata Suralaga. "Jadi keduanya masih anggota dewan yang sah,"  imbuhnya. 

Soal jabatan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali yang dijabat IKD dan diusulkan diganti oleh DPD PDIP Provinsi Bali, Suralaga mengatakan, jabatan tersebut masih ditempati IKD. Pasalnya, pihak Sekretariat DPRD Provinsi Bali belum menerima surat usulan pergantian tersebut. 

"Itu surat DPD (PDIP Bali) ke Ketua Fraksi (Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali), belum ke kita," ujar Suralaga. Apakah itu artinya bahwa keduanya tetap mendapatkan hak sebagai anggota dewan seperti biasa? "Masih seperti biasa," jawabnya. 

Diberitakan sebelumnya, DPD PDIP Provinsi Bali mengusulkan ke DPP PDIP untuk memecat IKD dan KDY dari keanggotaan partai. Keduanya juga diusulkan untuk dilakukan PAW dari DPRD Provinsi Bali. 

Selain itu, baik IKD dan KDY, juga dibebastugaskan di DPRD Provinsi Bali sambil menunggu keputusan resmi DPP PDIP. Bahkan DPD PDIP Provinsi Bali juga menggantikan IKD dari jabatannya sebagai Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali. Keputusan tersebut menyusul dugaan perselingkuhan antara IKD dan KDY.

wartawan
San Edison
Category

Tiga Desa di Buleleng Raih Trisakti Tourism Award 2025

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng kembali meraih penghargaan skala nasional. Kali ini penghargaan diterima dari sektor pariwisata. Tiga Desa Wisata di Kabupaten Buleleng menerima penghargaan Trisakti Tourism Award. Tiga Desa tersebut ialah  Desa Les Kecamatan Tejakula, Desa Sudaji Kecamatan Sawan, dan Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Komit Lestarikan Budaya, Astra Motor Bali Dukung Tradisi Mesuryak

balitribune.co.id | Denpasar –Turut mendukung pelestarian budaya lokal, Astra Motor Bali mengambil bagian dalam tradisi Mesuryak yang digelar meriah di Desa Adat Bongan, Kecamatan Tabanan, Bali. Tradisi ini dilaksanakan setiap Rahina Saniscara Kliwon Kuningan atau Hari Raya Kuningan sebagai simbol cinta kasih dan penghormatan kepada leluhur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinas Koperasi UKMP Badung Gelar Jumat Ceria, Wadah Strategis Fasilitasi Pemasaran Produk UMKM

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskop UKMP), kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lewat kegiatan Jumat Ceria.

Acara ini digelar di Lapangan Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Jumat (9/5), sebagai sarana strategis untuk memfasilitasi pemasaran produk-produk UMKM lokal.

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Ketenagakerjaan Karangasem Serahkan Santunan Kematian Kepada Ahli Waris Pekerja Kontrak Senilai Rp 55 Juta

balitribune.co.id | Amlapura - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Karangasem Amlapura dan Wakil Bupati Karangasem memberikan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 55 juta kepada ahli waris I Nengah Suarni, seorang pekerja kontrak di Dinas Lingkungan Hidup Karangasem yang juga beraktivitas sehari-hari sebagai petani, meninggal dunia pada Rabu (19/3/2025) akibat tertimpa

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.