Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Tanah Desa Adat Jero Kuta Pejeng Berbuntut Panjang

Bali Tribune/ MINTA PENJELASAN - Perwakilan krama yang keberatan tanah 'Teba'-nya disertifikasi atas nama desa adat meminta penjelasan ke Perbekel Pejeng.
Balitribune.co.id | Gianyar - Keberatan puluhan krama terhadap sertifikasi  tanah teba atas nama Desa Adat Jero Kuta Pejeng, terus berbuntut panjang.  Ancaman sanksi adat dari prajuru adat pun bukannya membuat krama takut.
 
Justru sebaliknya, krama yang keberatan sudah mengadu ke Polres Gianyar tentang dugaan tindak pidana pemalsuan dalam proses sertifikasi tersebut. hal itu terungkap dalam pertemuan antara perwakilan krama yang keberatan dengan Perbekel Pejeng, Senin (27/7).
 
Salah satu perwakilan  krama yang keberatan, I Ketut  Sugiarta  mengakui jika prajuru adat Jero Kuta Pejeng  berencana memberikan sanksi adat kepada krama yang  keberatan atas sertifikasi tanah Teba tersebut.   Bahkan, Bendesa Adat Jro Kuta Pejeng, Cokorda Gde Putra Pemayun telah menyatakan itu melalui media.
 
Pihaknya pun mempersilakan sikap prajuru tersebut. “Kalau mau diperpanjang, kita juga akan perpanjang. Mungkin saya akan bongkar lebih dalam lagi. Lapor lebih jauh lagi. Mumpung basah, basah sekalian," imbuh krama yang juga seorang advokat ini.
 
Pernyataan  I Ketut  Sugiarta  disampikan usai pertemuan antara  perwakilan krama yang mengajukan keberatan tanah teba dijadikan PKD meminta petunjuk sekaligus mediasi ke Kantor Desa Pejeng.  Dalam pertemuan itu, Perbekel Pejeng, Tjok Gede Agung Kusuma Yuda mengakui bahwa proses pensertifikatan PKD di Desa Pejeng memang dikebut sesuai program nasional. Bahkan sertifikat sudah selesai 4 bulan lalu sebelum Covid-19. 
 
Ia mengaku sempat diundang untuk rapat di Kantor Pertanahan Negara (BPN) Gianyar. Pada intinya, paparnya  sebanyak 570 sertifikat sudah diterbitkan dan siap dibagikan.
 
“Untuk krama yang keberatan, tentunya tidak dibagikan. Kami juga sedang membuat laporan ke Gubernur terkait kasus ini agar dapat pencerahan," ujarnya.
 
Dalam pertemuan itu,  perbekel juga menginformasikan bahwa Desa Adat Jero Kuta Pejeng akan memberlakukan sanksi adat.  Dalan hal ini pihaknya mendukung prajuru adat untuk memberlakukan saksi adat. “Sebagai perbekel, saya hanya memperkuat, karena tidak punya kuasa dalam adat," ujarnya.
 
Sementara versi perwakilan krama, I Made Wisna SPd berharap tanah teba yang dikuasai selama lebih dari 20 tahun bisa dimohonkan hak milik. Bukan justru menjadi PKD atas nama desa adat. Terlebih dalam sertifikat yang telah terbit, berisi catatan bahwa hak milik tersebut tidak bisa dijadikan jaminan hutang dan tidak boleh dapat dialihkan baik sebagian maupun seluruhnya tanpa izin dari pejabat yang berwenang, kecuali diperlukan pemerintah untuk kepentingan umum.
 
Karena itu pihaknya mengadukan ke Polres Gianyar. Terlebih Wisna memiliki  lahan persawahan seluas 20 are di luar PKD yang juga turut disertifikasi sebgai tanah PKD.
wartawan
Nyoman Astana
Category

Banggar DPRD Tabanan Dorong Pengelolaan Keuangan Daerah Lebih Transparan

balitribune.co.id | Tabanan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan melalui Badan Anggaran mendorong pemerintah daerah setempat untuk melakukan pengelolaan keuangan yang lebih transparan.

Kendati, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan telah berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kesebelas kalinya. Terakhir, opini itu diperoleh untuk pemeriksaan tahun anggaran 2024.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Dorong Pemkab Bangli Kembangkan Kawasan Sekitar Pura Penulisan

balitribune.co.id | Bangli - Minat wisatawan berkunjung ke daya tarik wisata (DTW) Pura Penulisan, Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani, Bangli, masih g rendah dibandingkan empat DTW lain yang dikelola Pemkab Bangli. Melihat realita tersebut mendapat tanggapan dari anggota DPRD Bangli I Made Sudiasa, Politisi Demokrat ini memandang perlu adanya  inovasi dari pemerintah daerah untuk meningkatkan kunjungan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Supriatna Dikukuhkan Menjadi Ketua DPD Masyarakat Akuakultur Indonesia Bali

balitribune.co.id | Singaraja - Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Masyarakat Akuakultur Indonesia (MAI) Provinsi Bali Periode 2025–2029. Pelantikan dilakukan oleh Ketua Umum MAI Pusat Prof. Rokhmin Dahuri dalam acara Konsolidasi Akuakultur Nasional, di Auditorium Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja, Rabu (9/7).

Baca Selengkapnya icon click

“Sandyagita Bali Beli-Ne" Suara Kritis Rakyat Melalui Harmoni Seni

balitribune.co.id | Negara - Seni adalah medium paling jujur untuk menyuarakan hati nurani, dan PKB ke-47 Tahun 2025 menjadi ruang sebuah pertunjukan yang lebih dari sekadar hiburan. Parade Gong Kebyar Wanita Duta Kabupaten Jembrana, diwakili oleh Sekha Gong Istri Dharma Laksana, dengan sebuah garapan yang tak hanya indah, tetapi juga berani memukau penonton yang memadati Panggung Ardha Candra, Art Center Denpasar pada Selasa (8/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TKA Berpotensi Ancaman Bagi Tenaga Kerja Lokal

balitribune.co.id | Negara - Di tengah pesatnya persaingan global dan terbukanya peluang investasi, Tenaga Kerja Asing (TKA)  menjadi salah satu ancaman bagi tenaga kerja lokal. Tak mau kecolongan, daerah seperti Kabupaten Jembrana mulai serius mengantisipasi masuknya TKA ke wilayahnya dengan merancang regulasi yang komprehensif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Pastikan Perbaikan Jalan Jebol di Tabanan Berjalan Cepat

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menyatakan bahwa perbaikan jalan nasional yang rusak akibat hujan deras di Bali ditargetkan rampung dalam waktu maksimal tiga minggu. Hal ini disampaikan usai menghadiri Rapat Paripurna ke-22 dan ke-23 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 di DPRD Bali, Rabu (8/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.