Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Serahkan BLT di Nusa Penida, Jadikan Pandemi sebagai Guru

Bali Tribune/ BLT - Bupati Suwirta serahkan BLT di Nusa Penida.
Balitribune.co.id | Semarapura - Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang disalurkan pemerintah diharapkan dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya oleh penerima untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Untuk tetap bertahan di tengah dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19, masyarakat yang dulunya bertani maupun berkebun diharapkan kembali melakukan aktivitas tersebut. Demikian disampaikan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta saat kembali menyerahkan BLT di Kecamatan Nusa Penida, Rabu (21/10). 
 
Bantuan dari APBD Kabupaten Klungkung itu diserahkan Bupati Suwirta didampingi Kepala Dinas Sosial P3A, I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya dan Camat Nusa Penida, I Komang Widyasa Putra kepada warga di Desa Batukandik, Desa Batumadeg dan Desa Bunga Mekar. Mereka yang menerima bantuan ini adalah warga terdampak yang tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dan belum pernah tersentuh bantuan apapun. "Manfaatkan bantuan ini dengan baik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Yang dulunya bertani, berkebun mari kembali lakukan aktivitas itu," ujar Bupati Suwirta. 
 
Kepada masing-masing kepala dusun, Bupati Suwirta meminta untuk melakukan pendataan dengan benar. Jangan sampai nantinya ada warga yang berhak untuk mendapatkan bantuan malah tercecer. Selain itu, untuk warga lansia yang kurang mampu dan tidak punya siapa-siapa lagi, Bupati Suwirta mendorong untuk dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesehatan Sosial (DTKS) sehingga warga ini bisa mendapat bantuan rutin dari pemerintah. Di hadapan penerima bantuan, Bupati Suwirta juga mengingatkan agar pandemi Covid-19 ini bisa dijadikan guru, jika nantinya kasus serupa terjadi lagi. 
 
Kepala Dinas Sosial P3A Klungkung I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya mengatakan BLT tahap I dari APBD Kabupaten Klungkung diserahkan kepada desa yang sudah siap dan sudah menyetorkan data secara lengkap. Masing-masing diserahkan di Desa Batukandik kepada 239 orang, Desa Batumadeg sebanyak 45 orang dan Desa Bunga Mekar sebanyak 243 orang. Sementara di Desa Klumpu sebanyak 4 orang dan Desa Sekartaji sebanyak 11 orang. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.