Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Paripurna DPRD Gianyar Tetapkan 11 Raperda Menjadi Perda

Bali Tribune/ PENETAPAN - Bupati I Made Mahayastra dan Ketua DPRD Gayar I Wayan Tagel Winarta penetapan 11 Perda.
Balitribune.co.id | Gianyar - Demi terciptanya tatanan Pemerintahan yang baik dan terstruktur serta untuk meningkatkan  Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Gianyar bersama DPRD Kabupaten Gianyar mengesahkan 11 Raperda menjadi Perda. Bupati Gianyar I Made Mahayastra berharap penetapan raperda dapat mendukung program pemerintah. “Penetapan 11 (sebelas) raperda ini diharapkan dapat mendukung program pemerintah dalam melaksanakan pembangunan daerah,” ujarnya, Senin (30/11) di ruang sidang DPRD.
 
Raperda yang disahkan menjadi perda adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 5 tahun 2016 tentang Susunan dan Organisasi Perangkat Daerah. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gianyar. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar tentang Pajak Reklame. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 8 tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Rancangan Peraturan Daerah  tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 7 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar tentang Badan Permusyawaratan Desa. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar tentang Penetapan Desa. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
 
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tk II Gianyar Nomor 5 tahun 1994 tentang Izin Usaha dalam Wilayah Kabupaten Daerah TK II Gianyar. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 17 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh Kabupaten Gianyar.
 
Mahayastra menekankan perubahan peraturan daerah dilandaskan karena payung hukum yang berubah. “Perubahan peraturan daerah dikarenakan payung hukum yang berubah, jadi kita sesuaikan, agar nanti tidak menjadi pendapatan daerah yang tidak sah di samping regulasi pengaturan,” tegas Mahayastra. Dalam kesempatan tersebut Bupati Mahayastra juga mengucapkan terima kasih kepada segenap anggota dewan dan pimpinan dewan atas dibahasnya dan ditetapkannya raperda menjadi perda.
 
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gianyar Ida Bagus Gaga Adi Saputra yang membacakan pendapat lembaga mengatakan, salah satu fungsi DPRD yang sangat penting dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi luas di daerah, adalah fungsi legislasi yakni membahas dan menyetujui raperda yang diajukan oleh kepala daerah. Dilanjutkannya, pembentukan peraturan daerah dilakukan secara cermat, tepat dan tepat prosedur mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan hingga penyebarluasan.
 
Gus Gaga juga menyampaikan bahwa peran serta masyarakat sejak proses penyusunan merupakan hal penting. “Peran serta masyarakat sejak awal penyusunan peraturan daerah merupakan hal penting dan bermanfaat untuk menyerap aspirasi dan kebutuhan hukum di masyarakat,” tandasnya. 
wartawan
Nyoman Astana
Category

RSUP Ngoerah Denpasar Bantah Isu Jual Beli Organ Manusia

balitribune.co.id | Denpasar - Direktur Medik dan Keperawatan RSUP Ngoerah Denpasar dr. I Made Dharma Jaya mengatakan, RSUP Ngoerah Denpasar membantah dengan tegas isu yang berkembang di masyarakat atas kasus jenazah WNA Australia, Byron James Dumschat (BJD) tanpa organ jantung yang menyebutkan ada praktek jual beli organ manusia khususnya jantung. 

Baca Selengkapnya icon click

Skandal Sertifikat Ilegal di Tahura Bali: 106 Dokumen Diduga Melanggar Hukum

balitribune.co.id | Denpasar - Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menemukan fakta mengejutkan, 106 sertifikat hak milik dan hak guna bangunan terbit di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Bali Selatan. Kawasan ini seharusnya steril dari kepemilikan pribadi maupun badan usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BRI Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Kelurahan Peguyangan, Denpasar Utara

balitribune.co.id | Denpasar - Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak bencana banjir di wilayah Kelurahan Peguyangan, Denpasar Utara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyalurkan bantuan pemulihan pascabencana. Bantuan tersebut diserahkan langsung kepada Lurah Peguyangan, I Gede Sudi Arcana, pada Senin (22/9).

Baca Selengkapnya icon click

Tabanan Raih Prestasi Statistik Nasional, Desa Kukuh Jadi Percontohan Desa Cantik

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pembangunan berbasis data. Hal ini tercermin dari kegiatan Penguatan Statistik Sektoral melalui Diseminasi Penelitian Dampak Komunitas Monyet Ekor Panjang Alas Kedaton dan Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 yang dibuka langsung oleh Sekda Kabupaten Tabanan, I Gede Susila, di Ruang Rapat Utama Jayaning Singasana, Rabu (24/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemudahan Akses Layanan Kesehatan Program JKN Melalui Hadirnya Aplikasi Mobile JKN dan PANDAWA

balitribune.co.id | Denpasar – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan telah banyak memberikan manfaat bagi masyarakat ketika membutuhkan pengobatan. Peningkatan jumlah peserta JKN telah diiringi dengan berbagai inovasi kemudahan akses layanan kesehatan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.