Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Bangli Dukung Pemkab Pinjam Dana PEN

Bali Tribune / Anggota DPRD Bangli, I Nengah Darsana

balitribune.co.id | Bangli - Rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli mengajukan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 70 miliar mendapat dukungan kalangan anggota DPRD Bangli. Namun demikian sebelum mengajukan pinjaman harus melalui perhitungan yang matang.

Salah satu anggota DPRD Bangli I Nengah Darsana mengaku mendukung langkah Pemkab Bangli mengajukan pinjaman lewat PEN, apalagi pinjaman tersebut dimnafaatkan untuk penunjang sarana prasarana RSU Bangli.

”Sesuai amanat undang- undang, selain pendidikan bidang kesehatan juga menjadi skala prioritas,” jelasnya, Minggu (11/4).

”Memang untuk pengajuan tidak harus mendapat persetujuan dewan, namun kami berharap dilakukan perhitungan yang matang kaitannya untuk proses pembayaran dengan berpatokan pada kondisi keuangan daerah,” ujar politisi asal Desa Landih, Kecamatan Bangli ini.

Lanjut Darsana, dengan menyandang status Badan Layanan Umum (BLU) selama ini dari sisi pendapatan RSU Bangli tergolong minim. begitu pula kondisi PAD kita. Pihaknya tidak ingin karena masalah pembayaran pinjaman justru berimbas pada pemangkasan kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat luas.

”Perlu dibahas secara matang untuk teknis pembayaran, apalagi saat ini kondisi pandemi yang berakibat pada APBD Bangli yang stagnan ,” kata Ketua Fraksi Golkar ini.

Sebelumnya Kepala BKPAD Bangli, Ketut Riang mengatakan rencana Pemkab Bangli mengajukan pinjaman dana lewat PEN melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Plafon pinjaman sebesar Rp 70 miliar yang akan dimanfaatkan untuk menunjang sarana prasarana di RSU Bangli. Sementara untuk pembayaran dari APBD daerah. Adapun jangka waktu pinjaman bervarisai mulai dari 3 tahun samapi 8 tahun dan proses pembayaran tidak terbatas pada masa jabatan Bupati serta dalam pengajuan tidak harus mendapt persetujuan DPRD. 

wartawan
A.A. Samudra Dinata
Category

Bakesbangpol dan KPU Badung Semarakkan HUT RI ke-80 dengan Gowes dan Pembagian Bendera

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Badung berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung menggelar kegiatan Gowes Kemerdekaan serta pembagian bendera Merah Putih kepada para veteran dan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Honda Hadirkan Semangat Basket di Bali dengan Beragam Aktivitas Menarik

balitribune.co.id | Denpasar – Sorakan penonton, deru sepatu di lapangan, dan dentuman musik mengiringi kemeriahan pembukaan Honda DBL 2025 di GOR Purna Krida, Kerobokan, Jumat (8/8). Ratusan pelajar dan penonton memadati tribun untuk menyaksikan awal perjalanan kompetisi basket terbesar di Bali ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

United E-Motor Bali Diresmikan, Pilihan Baru untuk Kendaraan Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Kuta - Agung Metagreen Resmi Hadirkan United E-Motor Store di Bali, Perkuat Komitmen Kendaraan Ramah Lingkungan. Setelah  beroperasi sejak 1 Agustus, Agung Metagreen, distributor motor listrik United E-Motor meresmikan store terbarunya di Jalan Raya Kerobokan No. 88, Kuta Utara, Bali, pada Jumat (8/8).

Baca Selengkapnya icon click

Wujudkan Semangat Nasionalisme, Polsek Dentim dan Desa Kesiman Kertalangu Kibarkan Merah Putih di Rumah Warga

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polsek Denpasar Timur (Dentim) bersama Pemerintah Desa Kesiman Kertalangu melaksanakan kegiatan pemasangan Bendera Merah Putih di rumah-rumah warga. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (7/8) di seputaran Banjar Kerta Jiwa dan Banjar Tohpati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Advokat Togar Gugat Polda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum, Togar Situmorang mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Langkah hukum ini dilakukan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 atau 372 KUHP.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.