Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jaringan Pengecer Sabu-sabu Dibekuk

DIBEKUK - Arsani alias Sani, satu dari tiga pengedar sabu-sabu yang diamankan Sat Narkoba Polres Gianyar

 Gianyar, Bali Tribune

Setelah menangkap pengecer lokal, kini giliran pengecer sabu-sabu dari luar Bali yang beroperasi di Gianyar ditangkap.  Hal ini dibuktikan oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Gianyar dengan menangkap tiga orang pengecer sabu-sabu  dalam beberapa hari terakhir.

Mereka tertangkap selama  pelaksanaan  operasi bersinar.  Masing-masing Andre Mulyadi alias Andre (25) asal Sumatera Barat,   Umar Said alias Umar (27) asal Lombok Barat, dan tersangka Arsani alias Sani (26) asal Lombok Timur. “Ketiga orang ini adalah pengecer sabu-sabu yang pelanggannya asal Gianyar,” ungkap Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP I Gusti Putu Dharma Natha.

Andre Mulyadi alias Andre tinggal di  Peguyangan, Denpasar ditangkap Palig awal pad akhiur maret lalu di Jalan By Pas Prof IB Mantra tepatnya disebelah barat disimpang empat Saba, Blahbatuh, Gianyar. Dari tangan tersangka Andre, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,46 gram netto.

Lanjut itu, menangkap tersangka Umar Said alias Umar di Perumahan Santi, Banjar Sasih, Desa Batubulan, Sukawati. barang buktinya,  sabu-sabu dengan berat 0,15 gram netto. Dan terakahir giliran  Arsani alias Sani (26) ditangkap sedang membawa narkotika jenis sabu-sabu  seberat 0.25 gram  di simpang Masceti, Desa Medahan, Blahbatuh.  “Saat kami tangkap, semuanya sedang akan melakukan transakis jual beli sabu-sabu yamg mereka bawa,” terang Dharma Natha.

Dengan barang bukti yang cukup, ketiga tersangka pengecer sabu-sabu ini, dijerat dengan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) uruf a UU RI,No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamam minimal 4 tahun penjara.

wartawan
habit

Sebut Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali 'Ugal-ugalan', GPS Siap Uji Polda Bali di Praperadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Tim penasihat hukum Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali, I Made Daging, kembali melontarkan kritik keras terhadap dasar hukum penetapan kliennya sebagai tersangka. Bahkan penetapan tersangka oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali itu disebut "ugal - ugalan" dan sarat kepentingan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Monsun Asia Aktif Picu Angin Kencang dan Peningkatan Tinggi Gelombang, Pelaku Wisata Bahari Diimbau Waspada

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dalam akun resminya, bmkgbali pada Rabu (21/1) mengimbau masyarakat Bali untuk tetap waspada potensi cuaca ekstrem tanggal 21-27 Januari 2026. Pada periode tersebut sebagian besar wilayah Bali sudah memasuki puncak musim hujan.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Bali: Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada BPD Bali Dapat Ditetapkan Menjadi Perda

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Laporan Dewan terhadap Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali dan Sikap/Keputusan Dewan yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bal

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.