Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sejumlah Menteri Respon Positif Usulan Pemanfaatan Garam Tradisional Bali, Wayan Koster Perjuangkan Petani Garam

Bali Tribune/ PETANI GARAM - Gubernur Koster saat berbincang dengan salah seorang petani garam Bali.


balitribune.co.id | Denpasar - Upaya pengembangan dan pemberdayaan produk garam tradisional lokal Bali selama ini tidak dapat dilakukan secara optimal di Bali, karena terhambat oleh Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1994 dan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 10/M-IND/PER/2/2013. Sehingga produk garam tradisional lokal Bali tidak dapat dijual di pasar modern dan pemasarannya tidak maksimal di pasar rakyat, karena dikategorikan kandungan yodiumnya tidak memenuhi standar SNI.

 
Ketentuan ini dianggap sangat tidak berpihak pada sumber daya lokal baik produk lokal, kearifan lokal, maupun petani garam lokal Bali. Padahal garam tradisional lokal Bali telah dikenal sebagai garam yang higienis, berkualitas tinggi, dan memiliki cita rasa yang khas. Begitupun telah terbukti dimanfaatkan oleh hotel bintang lima di Bali dan di Jakarta serta sudah mendapat pengakuan dari berbagai negara yang menjadi tujuan ekspor yaitu Jepang, Korea, Thailand, Prancis, Swis, Rusia, dan Amerika Serikat.
 
Menjadi sangat aneh dan sungguh tidak masuk akal, negara yang memiliki standar kualitas tinggi dalam mengonsumsi pangan telah memakai produk garam tradisional lokal Bali. Namun sebaliknya pasar modern di Bali tidak memasarkan garam tradisional lokal Bali, malah masih terus memasukan produk garam impor dengan alasan berlaku aturan SNI.
 
Kondisi ini yang mendorong Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan terobosan berupa kebijakan baru yang dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali yang diberlakukan pada tanggal 28 September 2021. Melalui Surat Edaran ini, pasar modern dan pasar rakyat serta pelaku usaha lain sudah dapat memasarkan produk garam tradisional lokal Bali.
 
Namun untuk lebih memperkuat dasar hukum demi keberlanjutan pemasaran dan pemanfaatan produk garam tradisional lokal Bali, diperlukan perubahan kebijakan nasional yang lebih berpihak pada pemasaran dan pemanfaatan sumber daya lokal baik produk lokal, kearifan lokal, maupun petani garam lokal guna meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan Krama Bali secara Sakala-Niskala.
 
Gubernur Bali menyampaikan terimakasih dan memberi apresiasi kepada para menteri, khususnya Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Perindustrian Republik Indonesia yang telah memberikan respon positif, dan berharap agar proses perubahan peraturan tersebut dapat diselesaikan lebih cepat.
 
"Hal ini akan menjadi dasar hukum kuat untuk melestarikan, melindungi, memberdayakan, dan memanfaatkan produk garam tradisional lokal Bali dalam rangka meningkatkan perekonomian Krama/warga pesisir Bali dapat dijual di pasar modern, pasar rakyat, pelaku usaha di Bali, diperdagangkan di luar Bali dan diekspor ke mancanegara serta Krama Bali tidak lagi membeli garam impor," ungkap Gubernur Koster dalam siaran persnya, Minggu (3/10/2021).
 
Ia mengaku, dalam rangka melestarikan, melindungi, memberdayakan, dan memanfaatkan produk garam tradisional lokal Bali telah mengajukan surat permohonan kepada Presiden Republik Indonesia Nomor B.40.188.54/5817/Bag.I/B.Hk Perihal Permohonan Mengevaluasi dan Mengkaji Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1994 tentang Pengadaan Garam Beriodium, pada 13 Juli 2021 lalu.
 
Dalam surat yang sama juga memohon kepada Presiden untuk berkenan mengevaluasi dan mengkaji Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 10/M-IND/PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Garam Konsumsi Beryodium Secara Wajib.
 
Menurutnya, Keputusan Presiden dan Peraturan Menteri Perindustrian tersebut kurang sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam serta tidak mendukung kebijakan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang tengah menggencarkan pemanfaatan produk lokal.
 
Permohonan ini telah mendapat respon positif dari Menteri Sekretaris Negara, tanggal 28 Juli 2021, yang meneruskan surat permohonan Gubernur Bali kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Perindustrian, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan agar menindaklanjuti permohonan ini untuk dilakukan evaluasi dan pengkajian kembali keberadaan Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1994 tentang Pengadaan Garam Beriodium dan peraturan pelaksanaanya dalam rangka pemasaran dan pemanfaatan produk garam Bali untuk pangan lokal serta perdagangan lokal, nasional, dan ekspor.
 
Menteri Perindustrian juga telah menindaklanjuti surat Menteri Sekretaris Negara, tanggal 18 Agustus 2021 dengan melakukan pembahasan perubahan Keputusan Presiden menjadi Peraturan Presiden tentang percepatan pembangunan pergaraman nasional dan perubahan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan SNI Wajib Garam Konsumsi Beriodium yang berisi ketentuan mengatur pengecualian produk garam tradisional lokal Bali.
 
Surat Gubernur Bali juga mendapat respon positif dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Menteri Koperasi.
 
Surat Gubernur Bali tersebut merupakan salah satu bentuk nyata pelaksanaan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, yang mengandung makna: “Menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia, sakala-niskala menuju kehidupan krama dan Gumi Bali sesuai dengan Prinsip Trisakti Bung Karno: Berdaulat secara Politik, Berdikari Secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan melalui Pembangunan Secara terpola, Menyeluruh, Terencana, Terarah dan Terintegrasi Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila 1 Juni 1945”.
wartawan
KSM
Category

Bupati Adi Arnawa Sampaikan Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Badung Tahun 2024, pada Rapat Paripurna DPRD Badung di Ruang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (3/7).

Baca Selengkapnya icon click

Ny. Mas Parwata Hadiri Puncak HKG PKK ke-53, Karangasem Raih Juara 2 Lomba Memasak Menu Lokal

balitribune.co.id | Amlapura - Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Karangasem, Ny. Mas Parwata, menghadiri Puncak Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53 Tingkat Provinsi Bali yang digelar di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center, Denpasar, Senin (30/6). Kegiatan ini menjadi wadah evaluasi dan apresiasi atas kinerja TP PKK se-Bali dalam mendukung program pembangunan berbasis keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Tidak Adil dan Tidak Jujur, Lurah Jimbaran Laporkan Majelis Hakim Perkara Made Dharma ke Komisi Yudisial

balitribune.co.id | Denpasar - Lurah Jimbaran, I Wayan Kardiyasa, S.Pd. didampingi kuasa hukumnya dari kantor hukum H2B Law Office serta para saksi penyungsung Pura Dalam Balangan, melaporkan majelis hakim ke Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Bali di Denpasar, Kamis (3/7).

Baca Selengkapnya icon click

Kisah Perjuangan Hidup di Balik Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya

balitribune.co.id | Negara - Tragedi tenggelamnya Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali pada Rabu (2/7/2025) dini hari, telah menyisakan duka mendalam dan kisah-kisah heroik. Di balik sederet data korban yang terakumulasi, ada narasi-narasi pilu dan perjuangan sengit untuk bertahan hidup.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Joged Bumbung Sekeha Gong Gita Swara Pukau Penonton di PKB Ke-47

balitribune.co.id | Mangupura - Sekeha Gong Gita Swara Banjar Anyar, Kuta, Kecamatan Kuta menjadi duta Kabupaten Badung pada Utsawa atau Parade Joged Bumbung Tradisi serangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-47, Rabu (2/7). Acara tersebut memukau ribuan penonton yang memenuhi Kalangan Madya Mandala, Taman Budaya Artr Center Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Tampilkan Tradisi Sakral, Sekaa Gong Ejo Bang, Kiadan, Desa Plaga "Napak Pertiwi" di PKB 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Sekaa Gong Ejo Bang, Desa Adat Kiadan, Desa Plaga, Kecamatan Petang, Badung  menampilkan tradisi sakral "Napak Pertiwi" di Kalangan Angsoka, Art Center, Denpasar dalam Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025, pada Kamis (3/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.