Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Status Tanggap Darurat Bencana Bangli Diperpanjang

Bali Tribune /DISTRIBUSI - Anggota Kepolisian layanani penyeberangan masyarakat dan pendistribusian sembako di Danau Batur Kintamani, Bangli. (ist)



balitribune.co.id | Bangli - Status tanggap darurat musibah longsor akibat gempa di Kabupaten Bangli ditetapkan 16 sampai 22 Oktober. Namun karena kondisi dinilai masih rawan, status tanggap darurat kembali diperpanjang sepekan ke depan.

 
Kepala Pelaksana BPBD Bangli, I Ketut Gede Wiredana mengatakan, sebelumnya Bupati Bangli menerbitkan SK Tanggap Darurat terkait musibah longsor di Desa Trunyan, Kecamatan Bangli. "Pasca gempa bumi, Bupati Bangli menetapkan SK Tanggap Darurat dengan Nomor 360/672/2021 tentang penetapan status keadaan tanggap darurat penanganan bencana gempa bumi," ungkapnya, Minggu (24/10/2021).
 
Hanya saja karena situasi dinilai masih rawan status tanggap darurat diperpanjang.
 
Menurut Ketut Wiredana perpanjangan status hingga satu minggu ke depan. Dalam SK sebelumnya disebutkan status Tanggap Darurat bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana. "Perpanjang status Tanggap Darurat hingga 29 Oktober 2021 mendatang," sebutnya.
 
Terpisah, Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan mengatakan, untuk penyaluran bantuan kepada korban longsor masih melalui Danau Batur. Untuk akses jalan darat masih ditutup sementara waktu, sebab masih ada potensi terjadi longsor susulan.
 
"Untuk distribusi logistik maupun penyeberangan warga masih melalui penyeberangan Danau Batur," jelasnya.
 

Sementara itu, agar tidak ada warga yang melintas di jalur darat, petugas telah memasang rambu larangan melintas di titik longsor.

wartawan
SAM
Category

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.