Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Soal Pencabulan, Diberhentikan dari PNS tapi Dapat Pensiun

Bali Tribune / Komang Susana

balitribune.co.id | Semarapura - Tiga orang Oknum ASN Klungkung yang tersandung kasus sangsi dan 1 orang diantaranya tersandung  kasus hukum karena sudah dikenai Vonis PN 8 tahun penjara ,akhirnya oknum PNS tersebut  diberhentikan dari PNS ASN Pemkab KLungkung. Oknum PNS Sang Putu S yang beruntung walaupun tersandung kasus pencabulan anak dibawah umur ini,dia tetap diberhentikan dengan hormat namun masih bisa bernafas lega mendapatkan hak pensiun dini.

Hal itu ditegaskan Kepala  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkab Klungkung Komang Susana, SH, Rabu (8/12). Menurutnya hal itu merujuk ketentuan BKN Pusat yang menyebutkan pegawai yang berusia distas 50 tahun  dan memiliki masa kerja 20 tahun lebih walaupun diberhentikan tidak dengan hormat tapi yang bersangkutan masih mendapatkan hak pensiunnya.

“Itu kasus Oknum PNS Sang Putu S walaupun diberhentikan dari PNS namun masih mendapatkan hak pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Ujar Komang Susana, seraya minta wartawan menghubungi Kabid yang membidangi hal tersebut.

Terkait kasus tersebut Kabid Penilaian Kerja Aparatur dan Penghargaan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkab Klungkung, I Wayan Dhiantara, Rabu (8/12) membenarkan untuk tahun 2021 ini ada 3 PNS di Klungkung yang dikenakan sanksi dan satu orang diberhentikan dengan  hormat dan mendapatkan hak pensiun dini.

Selain Sang Putu S yang diberhentikan sebagai PNS, sebelumnya ada oknum dokter spesialis bedah di Klungkung dikenakan sanksi disiplin penurunan pangkat, karena sudah dua kali melakukan perbuatan pelanggaran disiplin. Dokter berinisial B itu ketahuan melakukan pungli ke pasiennya.

Selain itu ada juga oknum guru di Nusa Penida berinisial I Made A yang ditangkap dan divonis bersalah karena kasus perjudian. Ia dikenakan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan

Sang Putu S, diberhentikan sebagai PNS setelah divonis 8 tahun penjara terkait kasus pencabulan anak dibawah umur. Meskipun diberhentikan sebagai PNS, Sang Putu S ternyata masih dapat menikmati pensiunan.

Sang Putu S diberhentikan sebagai PNS di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana per 1 November 2021. Pria berusia 57 tahun itu diberhentikan karena terbukti melakukan tindakan cabul terhadap anak dibawah umur, sehingga divonis bersalah melanggar Pasal 76 huruf e Jo Pasal 82 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan vonis 8 tahun penjara, dan denda Rp800 juta subsidair 3 bulan kurungan.

"Jika tidak terjerat kasus dan diberhentikan,  masa kerja Sang Putu S sebagai PNS baru akan berakhir November 2022," ujar I Wayan Dhiantara yang juga mantan Kepala UPT Disdikpora Kecamatan Banjarangkan ini tegas.

Sesuai ketentuan, Sang Putu S diberhentikan sebagai PNS karena vonis terhadapnya sudah diatas 2 tahun, dan perbuatannya juga sudah menurunkan harkat dan martabat PNS.

Namun  Sang Putu S masih mendapatkan hak pensiun karena masih memenuhi syarat sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda Duda Pegawai. Ada beberapa pertimbangan terkait hal ini.

Sebelum memutuskan hal itu,  sudah dilakukan analisis dan ditentukan perbuatan Sang Putu S merupakan perbuatan tindak pidana yang dilakukan dengan tidak berencana. Mengingat menurut peraturan BKN No 3 Tahun 2020, yang dikategorikan sebagai pasal tindak pidana berencana merupakan pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), pasal 353 KUHP (penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu), dan pasal 355 KUHP (penganiayaan berat yang dilakukan dengan berencana).

"Sebelum memutuskan kami juga sudah berkonsultasi dengan BKN. Kami tentu mengambil keputusan sesuai aturan, jika tidak nanti kami bisa digugat," pungkasnya.

Lebih jauh Wayan Diantara ,menyebutkan ,dengan pertimbangan tersebut, sehingga diputuskan Sang Putu S diberhentikan secara hormat sebagai PNS. Sehingga masih mendapatkan hak pensiunan seperti halnya PNS yang sudah purna tugas,” sebutnya.

wartawan
SUG
Category

Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti Hadiri Karya Tawur Balik Sumpah Utama di Pura Lingga Bhuwana Puspem Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti beserta Pimpinan DPRD Badung menghadiri karya Tawur Balik Sumpah Utama di Pura Lingga Bhuwana, Puspem Badung, pada Rabu (2/7). Upacara ini merupakan rangkaian karya mapedudusan agung, menawa ratna dan mepeselang yang puncaknya pada Purnama Kasa, Kamis (10/7/2025) mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Pemenangan Dibubarkan, Tokoh GMT Minta Pepadu Kawal Pemerintahan Bupati-Wakil Bupati Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Setelah berhasil membawa kemenangan dan mengantarkan pasangan I Gusti Putu Parwata-Pandu Prapanca Lagosa (Gus Par-Guru Pandu) menjadi Bupati-Wakil Bupati Karangasem, Periode 2025-2030, Tim Pemenangan Gus Par-Guru Pandu, Rabu (2/7) resmi dibubarkan dalam sebuah acara yang penuh kehangatan dan kekeluargaan yang berlangsung di kediaman Penanggungjawab Gerakan Masyarakat Terpadu (GMT) I Gusti Made Tu

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Musrenbang RPJMD Semesta Berencana Badung 2025-2029, Bupati: Visi-Misi dan Program Strategis Pastikan Terakomodir

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa membuka secara resmi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2025-2029, di ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Rabu (2/7). Musrenbang RPJMD sebagai salah satu tahapan penyusunan RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2025-2029.

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi Golkar minta Pemkab Lakukan Evaluasi Penggunaan Anggaran

balitribune.co.id | Bangli - DPRD Bangli, Bali menggelar rapat paripurna dengan agenda pembacaan pandangan umum  faksi, terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Bangli Tahun 2025-2029.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Komisi Informasi Provinsi Bali Dorong Transparansi dan Akuntabilitas di Pemerintahan Desa

balitribune.co.id | Bangli  - Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali menggelar visitasi dan asesment Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2025 di Kabupaten Bangli. Visitasi ini dilakukan di dua desa, yaitu Desa Demulih, Kecamatan Susut, dan Desa Tembuku, Kecamatan Tembuku.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Bangli Siap Wujudkan RPJMD yang Berpihak kepada Kepentingan Masyarakat

balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah Kabupaten Bangli menjawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terkait 2 Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Bangli 2025-2029.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.