Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

47.728 Orang Anak Rentang Usia 6-11 Tahun di Karangasem Siap Disuntik Vaksin Sinovac

Bali Tribune / VAKSIN - Anak Usia 6-11 Tahun di Karangasem Siap Disuntik Vaksin Sinovac

balitribune.co.id | Amlapura - Sedikitnya ada sebanyak 47 ribu anak dengan rentang usia 6-11 Tahun di Kabupaten Karangasem yang akan menerima suntikan Vaksin Covid-19, pasca gerakan vaksinasi anak rentang usia tersebut di Kick Off oleh Pemerintah Pusat, dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (KMK) Nomor HK.01.07./MENKES/6688/2021, tentang Pelaksanaan Vaksiansi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Bagi Anak Usia 6 (Enam) Sampai dengan 11 (Sebelas) Tahun, yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 13 Desember 2021 lalu.

Kemenkes sendiri mencatat sampai saat ini ada sekitar 8,9 juta jiwa dari 115 Kabupaten/Kota di 19 Provinsi yang telah memenuhi kriteria tersebut, yakni Bali, Banten, Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

Sementara, jenis vaksin yang akan digunakan untuk Vaksinasi anak usia 6-11 tahun adalah Vaksin Sinovac atau vaksin jenis lainnya yang sudah ada Emergency Use Of Authorization (EUA) dari BPOM. Untuk vaksin Sinovac, interval pemberian dosis 1 dan dosis 2 adalah 28 hari serta harus didahului dengan proses skrining kesehatan sesuai dengan format standar yang telah berlaku.

Untuk di Kabupaten Karangasem sendiri, berdasarkan informasi yang dirangkum media ini, Selasa (14/12/2021), ada total sebanyak 47.000 orang anak rentang usia 6-11 tahun yang terdata menjadi target vaksinasi Covid-19, dimana Kick Off vaksinasi anak rentang usia tersebut akan dilaksanakan pada Rabu (15/12/2021) oleh Pemkab Karangasem. Dan sesuai dengan arahan dari Pemerintah Pusat, jenis vaksin yang digunakan adalah Vaksin Sinovac, dengan jumlah dosis sama dengan yang disuntikan pada orang dewasa.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kadis Kesehatan Karangasem, dr. I Gusti Bagus Butra Pertama, ketika dikonfirmasi awak media. Bedanya hanya rentang waktu pemberian vaksin dosis pertama dengan dosis kedua. “Kalau sebelumnya jeda peemberian dosis pertama dengan dosis kedua itu 14 hari, namun untuk vaksinasi anak rentang usia 6-11 tahun ini jeda pemberian dosis keduanya itu 28 hari. Dan ada ketentuan lain yakni anak tersebut tidak sedang menerima atau mendapatkan vaksin lainnya,” tegas Putra Pertama.

Sama seperti vaksinasi remaja maupun dewasa, anak yang akan menerima suntikan vaksin harus lolos screening ketat, yakni tidak sedang sakit, suhu tubuh dibawah 37,5 derajat, dan tekanan darah kurang dari 140/90.

wartawan
AGS
Category

Seminar “Namaste India" Soroti Perdagangan, Teknologi, dan Pariwisata

balitribune.co.id | Denpasar - Konsulat Jenderal India di Bali, akhir pekan lalu menyelenggarakan seminar pariwisata bertajuk “Namaste India: The Sacred Journey” yang menyoroti Negara Bagian Uttarakhand dan Madhya Pradesh, serta peluang bidang perdagangan, teknologi, dan pariwisata. Termasuk agama, seni, dan budaya Bali yang mirip dengan tradisi masyarakat India.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Uji Coba Shuttle Bus Listrik di Sanur

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar memulai melakukan uji coba shuttle bus listrik di Sanur. Dalam uji coba ini diturunkan 6 unit shuttle bus, Minggu (10/8). Hal ini sebagai upaya mendukung transportasi pariwisata di kawasan Sanur dan juga mengurangi kemacetan. 

Shuttle ini melayani wisatawan maupun karyawan perusahaan dari lokasi parkir menuju tempat kerja. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gunakan Limbah Beracun, DLHK Badung Segel Usaha Pembuatan Gentong

balitribune.co.id | Mangupura - Sebuah usaha pembuatan gentong berbahan tanah liat di wilayah Desa Adat Anggungan, Kelurahan Lukluk, Kecamatan Mengwi disegel Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung. Pasalnya, usaha itu disinyalir menggunakan limbah berbahaya B3 (Bahan Berbahaya Beracun).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.