Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali untuk Jana Kerthi, Dilaksanakan secara Niskala dan Sakala sesuai SE Gubernur

Bali Tribune/ Gubernur Bali Wayan Koster


balitribune.co.id | Gianyar - Pelaksanaan Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Untuk Jana Kerthi berlaku secara Niskala dan Sakala sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2022 Tentang Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru.

Surat Edaran ini dicanangkan secara resmi oleh Gubernur Bali, Wayan Koster bertempat di Pura Samuan Tiga, Bedulu, Gianyar, dan mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara Kliwon/Anggara Kasih, Tambir) tanggal 4 Januari 2022.

Pelaksanaan Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Untuk Jana Kerthi secara Niskala dilakukan dengan Upacara dan Upakara Tumpek Krulut oleh pemerintah daerah di Pura Kahyangan Jagat. Majelis Desa Adat, dan lembaga vertikal melaksanakannya di tempat suci instansi masing-masing.

Sedangkan untuk desa dan kelurahan, serta desa adat dilakukan di Pura Kahyangan Tiga/Kahyangan Desa. Untuk kalangan keluarga berlangsung di Sanggah/Merajan masing-masing. Untuk lembaga pendidikan berlangsung di tempat suci masing-masing. Selanjutnya bagi organisasi kemasyarakatan dan swasta berlangsung di Pura Kahyangan Jagat/Pura Sad Kahyangan/Pura Dang Kahyangan dan masyarakat melaksanakannya di tempat suci.

Pelaksanaan Jana Kerthi secara Sakala khusus untuk pemerintah daerah diminta membuat program/kegiatan tentang Tumpek Krulut sebagai Rahina Tresna Asih Dresta Bali, memberi bantuan pendidikan kepada siswa/mahasiswa berprestasi dan/atau kurang mampu, memberi penghargaan kepada penggiat seni dan budaya, olahraga, pendidikan, dan bidang lainnya.
 
Selain itu menyusun dan meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, melaksanakan kunjungan dan kepedulian sosial ke panti asuhan, panti wreda, dan rumah sakit, melaksanakan kegiatan hiburan dan olahraga bersama, fasilitasi kegiatan yang mendorong tumbuhnya kreatifitas dan inovasi generasi milenial, dan memberi ucapan Rahina Tresna Asih/Hari Kasih Sayang Dresta Bali melalui berbagai media.

Sedangkan bagi Majelis Desa Adat, lembaga vertikal, desa dan kelurahan serta desa adat menyebarluaskan maupun melaksanakan Tumpek Krulut sebagai Rahina Tresna Asih/Hari Kasih Sayang Dresta Bali, memberi ucapan Rahina Tresna Asih/Hari Kasih Sayang Dresta Bali. Pada Keluarga, anak melaksanakan sungkeman kepada orangtua, sedangkan orangtua memberi doa restu, bimbingan, tuntunan tata krama kepada anaknya agar menjadi anak yang suputra.

Pada lembaga pendidikan, siswa/mahasiswa melaksanakan sungkeman kepada guru/dosen, sedangkan guru/dosen memberikan doa restu, bimbingan, tuntunan tata krama kepada siswa/mahasiswa agar menjadi anak didik yang jujur, santun, rajin, tertib, disiplin, adil, dan berprestasi, serta bertanggungjawab agar berguna bagi keluarga, bangsa, dan negara.

Pada organisasi kemasyarakatan dan swasta diminta memfasilitasi pemberian beasiswa/penghargaan kepada siswa/mahasiswa/yowana berprestasi dan/atau kurang mampu, penggiat seni budaya Bali, pencipta produk baru, serta bidang lainnya. Masyarakat melaksanakan Tumpek Krulut sebagai Rahina Tresna Asih/Hari Kasih Sayang Dresta Bali pada tingkat anak-anak melaksanakan kegiatan Maplalianan bersama (bermain, berwisata, hiburan), tingkat yowana dan dewasa melaksanakan kegiatan bersama dalam bidang seni, budaya, olahraga, sosial kemanusiaan, bentuk simpati dan empati, serta memberi ucapan Rahina Tresna Asih/Hari Kasih Sayang Dresta Bali melalui berbagai media.

wartawan
YUE
Category

Kisah Haru Anak Yatim Piatu Asal NTT, Maafkan 6 Pengeroyoknya demi Masa Depan Pelaku

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus pengeroyokan dialami oleh Yefri Metkono yang terjadi di Jalan Mawar Gerogak, Tabanan, Kamis (1/1/2026) dini hari berakhir dengan damai. Ini setelah anak yatim piatu asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) itu memaafkan para pelaku.

Baca Selengkapnya icon click

Terjadi Lonjakan Signifikan Jumlah Pengguna Produk Tabungan Emas Pegadaian di Kalangan Gen Z

balitribune.co.id | Jakarta - PT Pegadaian mencatat fenomena menarik dalam peta investasi nasional sepanjang tahun 2025. Kelompok usia Gen Z kini secara resmi menjadi motor utama pertumbuhan investasi emas digital di Indonesia. Fenomena ini tercermin dari lonjakan signifikan jumlah pengguna produk Tabungan Emas yang kini didominasi oleh kaum muda berusia 18 hingga 27 tahun tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wayan Sugita Putra Hadiri Pengukuhan Prajuru Desa Adat Tengkulung Masa Bhakti 2026–2031

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Kabupaten Badung, Wayan Sugita Putra, menghadiri sekaligus mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dalam acara pelantikan dan pengukuhan Prajuru Desa Adat Tengkulung masa ayahan 1947–1952 atau masa bhakti tahun 2026–2031. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Banjar Tengkulung, Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Sabtu (3/1/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Budiyoga Hadiri Panen Raya di Desa Taman

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Kabupaten Badung, Gede Budiyoga, menghadiri secara langsung kegiatan Panen Raya sekaligus Pengumuman Swasembada Pangan serta pemberian penghargaan dari Presiden Republik Indonesia atas dedikasi dan kontribusi dalam mendukung pencapaian Swasembada Pangan Tahun 2025. Dalam kesempatan tersebut, Gede Budiyoga hadir mewakili Ketua DPRD Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekayasa Lalin di Kerobokan Kelod Efektif Kurangi Waktu Tempuh

balitribune.co.id | Mangupura - Rekayasa lalu lintas (lalin) yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Badung di wilayah Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, terbukti efektif mengurai kemacetan dan mengurangi waktu tempuh. Penerapan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) di sembilan persimpangan sejak Minggu (14/12) lalu mampu menekan antrean kendaraan, terutama pada jam-jam sibuk.

Baca Selengkapnya icon click

Ratusan Remaja di Buleleng Ajukan Dispensasi Nikah, PN Singaraja: Rata-rata Usia Sekolah

balitribune.co.id | Singaraja – Pengadilan Negeri (PN) Singaraja mengeluarkan ratusan surat rekomendasi berupa dispensasi untuk melangsungkan pernikahan. Pemberian disepensasi itu diberikan dengan berbagai alasan dan pertimbangan diantaranya karena pernikahan usia dini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.