Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diguyur Hujan Dua Jam, Ruas Jalan Padangan Kaja Ambles

ambrol
AMBROL - Ruas jalan di Banjar Padangan Kaja, Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Rabu (19/4), ambrol setelah diguyur hujan deras selama kurang lebih dua jam.

BALI TRIBUNE - Ruas jalan di Banjar Padangan Kaja, Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Rabu (19/4), ambles setelah diguyur hujan deras selama kurang lebih dua jam. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kini hanya sebagian ruas jalan yang bisa digunakan warga untuk melintas.

Perbekel Desa Padangan, I Wayan Wardita membenarkan perihal peristiwa tersebut. Dirinya menjelaskan bahwa sejatinya beberapa bulan yang lalu, bersamaan dengan musibah air bah yang terjadi di Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Tabanan, ruas jalan tersebut sudah retak sepanjang dua meter. Hal tersebut kemudian ia laporkan kepada Dinas Pekerjaan Umum Tabanan. “Saat itu petugas dari Dinas PU juga sudah turun, dan disampaikan kepada kami kalau anggaran perbaikan jalan itu baru bisa diambil dari anggaran perubahan 2017 sebesar Rp 360 juta karena mungkin dana untuk bencana sudah habis,” ungkapnya.

Namun, Rabu siang sekitar pukul 13.00 hujan mulai turun dengan intensitas deras sampai akhirnya sekitar pukul 15.00 sebagian ruas jalan tersebut ambles dengan panjang sekitar 12 meter, lebar 3 meter dan kedalaman mencapai 6 meter. “Jadi saat ini yang bisa dilintasi hanya satu jalur saja, dan mobil masih bisa melintas,” lanjutnya.

Wardita menambahkan jika amblesnya jalan tersebut juga membuat saluran pipa PAM desa mengalami gangguan untuk warga di Banjar Padangan Kaja, namun sudah diperbaiki oleh Linmas, Pemdes Padangan, BPD, LPM, dan masyarakat. “Tapi kami juga masih takut karena kondisi di lokasi masih rawan. Karena saat ini juga masih hujan meskipun intensitasnya sudah menurun,” sambungnya.

Menurutnya, ruas jalan berhotmix tersebut pada zaman dulu ketika orde baru dibuat senderan namun diprediksi tidak berisi pembesian, ditambah disamping jalan ada saluran air yang diduga merongrong bagian bawah jalan sehingga ambles. Akibat amblesnya jalan tersebut, ia pun memperkirakan membutuhkan dana perbaikan mencapai Rp 500 juta. Ia juga sudah melaporkan perihal tersebut kepada Dinas Pekerjaan Umum Tabanan. “Mudah-mudahan bisa segera ditindak lanjuti karena termasuk akses vital untuk warga kami,” pungkasnya.

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.