Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tangkap Pelaku Pencurian

pencuri
TANGKAP - Tersangka pelaku pencurian saat diamankan di Mapolsek Klungkung.

BALI TRIBUNE - Kasus pencurian yang meresahkan warga Klungkung belakangan ini langsung diatensi Kapolsek Klungkung  Kom Pol I Made Karsa. S.H dengan Kanit Unit Reskrim AKP I Made Gede Suratnaya. Kasus pencurian yang terjadi sesuai laporan tertanggal 19 April 2017 dengan korbannya pelapor Untung Karianto Alamat Banjar  Suka duka Kaliunda Kel Semarapura  Kangin, Klungkung. Sesuai keterangan korban /pelapor memiliki sebuah warung/Bengkel yang bertempat tinggal di Jl. Bay pas Ida Bagus Mantra Desa Jumpai, Klungkung. 

Menurut keterangan korban, pada Rabu pagi (19/4), begitu datang ke tempat kerjanya di bengkel, telah mendapat penyampaian dari salah satu karyawannya bahwa bengkelnya telah kemasukan maling di malam hari. Oleh korban kemudian kasus pencurian tersebut dilaporkan ke Polsek Klungkung.

Jajaran Unit Reskrim Polsek Klungkung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup. Akhirnya Reskrim Polsek Klungkung menangkap tersangka pelaku pencurian berinisial I Wayan Ds Als. K dengan Alamat Dusun  peken Desa Tangkas, Klungkung.

Adapun  barang bukti yang berhasil diamankan di Mapolsek Klungkung antara lain 4 (empat) buah velq truk bekas, 2 kampil besi baut bekas. Dari semua barang bukti yang dikumpulkan, ditafsir korban menderita kerugian lebih kurang Rp 2.600.000.

Tersangka pelaku I Wayan Ds Als K setelah diperiksa maraton  mengakui secara terus terang di hadapan penyidik membenarkan dirinya telah mengakui mencuri  barang seperti tersebut di atas untuk dijual mengingat tersangka matapencahariannya menjual/mencari barang rongsokan seperti barang bekas termasuk besi besi bekas, untuk dijual kepada orang lain untuk memenuhi biaya hidupnya sehari hari. Tersangka dikenai dakwaan pasal 362 KUHP.

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.