Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Soal Bandara Bali Utara, Koster Pastikan Jalan Terus

Bali Tribune / Gubernur Bali Wayan Koster
 
balitribune.co.id | Singaraja - Kendati dipastikan telah dicoret dari Proyek Strategis Nasional (PSN), Gubernur Bali Wayan Koster memastikan rencana pembangunan bandar udara (Bandara) Bali Utara tidak akan dibatalkan. Rencana bandara akan jalan terus seiring dengan peningkatan kapasitas infarstruktur penunjangnya. Gubernur Koster menyebut, terlebih dahulu akan menyelesaikan ruas tol Denpasar-Gilimanuk dan akan terhubung ke Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak tempat rencana bandara akan dibangun.
 
“Membangun bandara, yang pertama soal aksesnya dulu. Kalau aksesnya belum dibuat dan bandara dibangun siapa yang bakal memakai. Saya akan selesaikan dulu tolnya baru bandaranya,” ujar Koster saat melakukan kunjungan kerja ke Bueleleng Rabu (3/8).
 
Koster memastikan, pembangunan Bandara Bali Utara merupakan proyek yang harus  terwujud namun dengan konsep terintergrasi dengan akses. Dia mencontohkan Bandara Kertajati, Jawa Barat menjadi terbengkalai akibat tidak memiliki akses yang memadai.
 
“Bandara Kertajati, Jawa Barat contohnya, bandaranya ada namun aksesnya sangat sulit, tidak memadai dan jauh, ditempuh hingga 4 jam. Akhirnya masyarakat enggan menggunakan sehingga bandara yang investasinya bernilai triliunan beralih fungsi menjadi tempat konser, tidak bisa dipakai,” sambung Koster.
 
Sedangkan soal pencoretan dari daftar PSN, Koster menyebut tidak menjadi masalah. Pasalnya itu merupakan proses kebijakan yang bisa saja menyesuaikan dengan kebutuhan.
 
“Soal pencoretan (dari PSN) tidak ada masalah, kapan di on dan di off itu akan selalu ada. Saya ahlinya bikin kebijakan,” tandas Koster.
 
Sebelumnya, publik sempat dibuat kaget dengan kebijakan pemerintah mencoret rencana pembanguan Bandara Bali Utara dari daftar PSN. Pencoretan itu menambah panjang polemik soal bandara Bali Utara yang sempat tarik ulur dan dianggap hanya dagangan politik belaka. Tidak saja soal lokasinya di Desa Kubutambahan dianggap bermasalah, rencana lokasi di Desa Sumberklampok juga dianggap kurang tepat karena berpotensi membuldozer Kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB). cha 
wartawan
CHA
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.