Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penghentian Penuntutan Tersangka I Ketut Edy Muliawan Putra oleh Kajari Klungkung

Bali Tribune/PENYERAHAN - SK Penghentian penuntutan tersangka I Ketut Edy Muliawan Putra oleh Kepala Kejaksaan Klungkung Shirley Menutede, SH.


balitribune.co.id | Semarapura - Kerta Gosa Klungkung yang merupakan Monumen sejarah Balai Tempat Peradilan di zaman Kerajaan Klungkung tempo dulu, menjadi tempat bersejarah berlangsungnya penyerahan SK Restorative Justice oleh Pihak Kejaksaan Klungkung, Senin (29/8/2022).
 
Di tempat tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Shirley Menutede, SH. MH telah menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian penuntutan atas nama Tersangka I Ketut Edy Muliawan Putra yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian penuntutan atas nama Tersangka I Ketut Edy Muliawan Putra diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung dilaksanakan di Balai Restorative Justice Kertagosha Klungkung dengan dihadiri oleh keluarga Korban, tersangka dengan disaksikan oleh Perangkat Desa dan Kepolisian, ungkap Shirley Menutede, SH. MH.
 
Menurut Shirley Menutede, SH. MH, alasan dilaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini adalah karena telah terpenuhinya syarat-syarat administrasi penghentian penuntutan berdasarkan keadlian restorative. “Hal yang terpenuhi diantaranya telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan keluarga korban sudah memberikan permohonan maaf,Tersangka belum pernah dihukum, Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana,Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi, tersangka dan keluarga korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, masyarakat merespon positif, ujarnya.
 
Disebutkan pula, dari hasil Kesepakatan Perdamaian antara keluarga korban dan tersangka tersebut tersebut telah dilaksakakan ekspose perkara oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum kejaksaan Agung Republik Indonesia yang selanjutnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
 
Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum yang ditindaklanjuti dengan Surat Persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali tanggal 18 Agustus 2022 dan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) pada tanggal 19 Agustus 2022, jelasnya.
wartawan
SUG
Category

Fast Boat Dolphin II Kecelakaan Laut di Sanur

balitribune.co.id | Denpasar - Kecelakaan laut kembali terjadi. Fast Boat Dolpin II yang berlayar dari Pelabuhan Nusa Penida menuju Pelabuhan Sanur tenggelam dan kandas di alur masuk Pelabuhan, Selasa (5/8) sore. Menurut informasi yang diterima petugas siaga Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar, diperkirakan pukul 15.40 Wita.

Baca Selengkapnya icon click

Paralayang di Atas Pura Gunung Payung Jadi Sorotan

balitribune.co.id | Mangupura - Aktivitas paralayang yang viral terbang di atas Pura Gunung Payung, Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, menjadi atensi khusus Pemerintah Kabupaten Badung.

Pada Selasa (5/8), Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bahkan mengutus petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satol PP)  untuk memantau aktivitas rekreasi wisata tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Gandeng Kementerian dan World Bank Optimalisasi Pengelolaan Sampah dari Hulu ke Hilir

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus menunjukkan komitmennya dalam mengatasi permasalahan sampah secara menyeluruh, dari hulu ke hilir. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menjalin sinergi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Sanitasi, serta World Bank melalui program Integrated Sustainable Waste Management Program (ISWMP).

Baca Selengkapnya icon click

Terima Audiensi BPLH Pusat, Bupati Gus Par Dorong Akselerasi Pengelolaan Sampah dan Penyelamatan Lingkungan

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata didampingi oleh Sekretaris Daerah I Ketut Sedana Merta menerima audiensi dari Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup, (BPLH) Pusat, bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sanur Berdarah! WNA Cina Duel di Restoran

balitribune.co.id | Denpasar - Peristiwa berdarah terjadi di sebuah restoran di Sanur, Denpasar Selatan, Selasa (5/8). Terjadi duel antara sesama tamu pendatang. Namun belum diketahui secara pasti motifnya perkelahian itu.

Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, perkelahian terjadi di Restoran antar sesama tamu asal Cina. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. 

Baca Selengkapnya icon click

Bersih-bersih di Hutan Batukau

balitribune.co.id | Tabanan - Jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan melakukan aksi bersih-bersih di kawasan hutan Batukau, Desa Wongaya Gede, Kecamatan Penebel pada Senin (4/8).

Aksi bersih-bersih yang dipimpin Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda), I Gede Susila, tersebut juga melibatkan beberapa elemen masyarakat seperti Desa Adat Wongaya Gede, personel TNI/Polri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.