Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kantor Perizinan Buleleng Cabut Izin Praktik Bidan

Bali Tribune / I Made Kuta

balitribune.co.id | SingarajaMenyandang status profesi kemanusiaan seperti bidan tidak menjadi jaminan terbebas dari ancaman pemecatan atau pencabutan izin parktik. Seperti yang dialami seorang bidan di Buleleng, izin praktiknya sebagai bidan terpaksa dicabut karena dianggap tidak mematuhi norma kebidanan yang ditetapkan Ikatan Bidan Indonesia (IBI). Ironisnya,izin praktik tersebut dicabut oleh Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Buleleng setelah mendapat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Buleleng dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Buleleng.

Kepala DPMPPTSP I Made Kuta membenarkan izin praktik bidan tersebut telah dicabut berdasar rekomendasi dari Dinkes Buleleng dan IBI Buleleng. Namun Kuta tidak merinci dasar pencabutan hanya mengaku izinnya telah dicabut  atas rekomendasi dua lembaga tersebut.

“Kami tidak bisa memecat bidan namun punya kewenangan mencabut izinnya ya, sesuai rekomendasi dari Dinkes dan IBI,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsAap saat dihubungi melalui saluran Hp, Selasa (14/3).

Dalam catatan, bidan bernama Luh Putu Tuti Ariani mendapat izin praktik berdasar rekomendasi DPMPPTSP Kabupaten Buleleng tertanggal 8 Januari 2019.Tertera tandatangan saat itu Kepala DPMPPTSP I Putu Karuna. Hanya saja Made Kuta tidak memberi alasan detail atas pencabutan izin praktik dan terkait nasib masa depan bidan yang berstatus ASN tersebut.

Sedangkan Kepala Dinkes Buleleng dr. Sucipto membenarkan,pihaknya ikut memberikan rekomendasi pencabutan izin praktik bidan Ariani. Ia menyebut rekomendasi itu atas pengaduan IBI Buleleng dan selanjutnya dilakukan cross chek ke bidan terkait.

“Memang kita sudah keluarkan rekomendasi ke DPMPPTSP Kabupaten Buleleng soal pencabutan izin praktik salah satu bidan itupun hasil pengaduan dari IBI. Yang bersangkutan sudah diberikan SP (surat peringatan) beberapa kali namun tidak di indahkan,” ujarnya.

Menurut dr.Sucipto,ada beberapa pengaduan soal dugaan adanya penerbitan beberapa dokumen perizinan yang dipalsukan termasuk diantaranya tidak mengantongi rekomendasi dari IBI namun langsung ke DPMPPTSP.

”Izin praktinya terbit namun dalam pelaksanaannya ada dugaan pelanggaran yang dilakukan sehingga dicabut kembali,” imbuhnya.

Sementara itu Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Buleleng Nyoman Mandayani mengaku telah menerbitkan rekomendasi kepada Dinkes dan DPMPPTSP karena mengaku sudah tidak bisa membina salah satu anggotanya. Terlebih IBI tidak pernah meneribitkan rekomendasi izin praktik mandiri ternyata yang bersangkutan telah mengantongi izin.

“Karena telah memiliki izin kami lakukan pembinaan berdasar Permenkes No 28/2017 dan Undang-Undang Kebidanan No.4/2019.Namun yang bersangkutan kekeh tidak memenuhu persyaratan standar untuk sarana dan prasarana adminstrasi untuk parktik mandiri bidan,” jelasnya.

Bahkan, katanya, beberapa kali terjadi kasus kematian ibu melahirkan dan setelahnya sempat dilakukan pembinaan. Hasil evaluasi menyimpulkan seluruh standar yang diminta tetap tidak dipenuhi.

”Karena kami sudah kewalahan, kami merekomendasi untuk mempertimbangakn izin praktiknya ke Dinkes dan DPMPPTSP.Kami serahkan ke Dinskes karena telah memberikan rekomendasi,” ucapnya.

Sementara terkait penerbitan izin praktik dari DPMPPTSP tanpa terlebih dahulu mendapat rekomendasi IBI, Mandayani mengaku tidak tahu menahu.

”Bidan memiliki dua izin praktik, satu izin kedinasan dan izin praktik mandiri. Dan IBI hanya memberikan rekomendasi praktik kedinasan sementara praktik mandiri tidak,” tandasnya.

wartawan
CHA
Category

Kisah Perjuangan Hidup di Balik Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya

balitribune.co.id | Negara - Tragedi tenggelamnya Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali pada Rabu (2/7/2025) dini hari, telah menyisakan duka mendalam dan kisah-kisah heroik. Di balik sederet data korban yang terakumulasi, ada narasi-narasi pilu dan perjuangan sengit untuk bertahan hidup.

Baca Selengkapnya icon click

Joged Bumbung Sekeha Gong Gita Swara Pukau Penonton di PKB Ke-47

balitribune.co.id | Mangupura - Sekeha Gong Gita Swara Banjar Anyar, Kuta, Kecamatan Kuta menjadi duta Kabupaten Badung pada Utsawa atau Parade Joged Bumbung Tradisi serangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-47, Rabu (2/7). Acara tersebut memukau ribuan penonton yang memenuhi Kalangan Madya Mandala, Taman Budaya Artr Center Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tampilkan Tradisi Sakral, Sekaa Gong Ejo Bang, Kiadan, Desa Plaga "Napak Pertiwi" di PKB 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Sekaa Gong Ejo Bang, Desa Adat Kiadan, Desa Plaga, Kecamatan Petang, Badung  menampilkan tradisi sakral "Napak Pertiwi" di Kalangan Angsoka, Art Center, Denpasar dalam Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025, pada Kamis (3/7).

Baca Selengkapnya icon click

Proses Pengerjaan Perbaikan Jalan Teuku Umar Barat Dimulai Bulan Juli Ini

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan melakukan perbaikan Jalan Teuku Umar Barat di tahun 2025 ini. Perbaikan ini bertujuan untuk menciptakan infrastruktur jalan berkualitas di Kota Denpasar. Setelah dokumen dan tahap persiapan selesai, pengerjaan fisik akan dilaksanakan pada Bulan Juli ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penertiban Pesisir Bingin Dinilai Tebang Pilih, Masyarakat Tuntut Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik terus bergulir di kawasan pesisir Pantai Bingin, Kabupaten Badung, Bali. Masyarakat lokal menggugat langkah Pemerintah Provinsi Bali yang dinilai tebang pilih dalam penertiban bangunan di zona pesisir dan tebing yang termasuk dalam kawasan lindung.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Penegakan Hukum, Made Sunarta Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum di Kantor Kejari Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua III DPRD Badung I Made Sunarta menghadiri pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum (PIDUM) di Kantor Kejari Badung, pada Rabu (2/7). BB yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) periode November 2024 - Juni 2025. Kehadiran Made Sunarta ini sebagai bentuk dukungan DPRD Badung dalam penegakan hukum di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.