Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Wanprestasi, Pengempon Pura Ancam Tutup Operasional Tower

Bali Tribune / TOWER - Tampak tower berdiri dekat Pura Penataran Alit, desa adat Tamanbali

balitribune.co.id | BangliPengempon pura Penataran Alit, Desa Adat Tamanbali, Kecamatan Bangli mengancam bakal menutup operasional tower telekomunikasi. Pasalnya pemilik tower diduga telah melakukan perbuatan wanprestasi atau tidak menepati perjanjian.

Kelian Pura I Wayan Sentana mengatakan, tower berdiri sejak tahun 1998 diatas lahan milik mantan Kelian Pura I Nyoman Sadia. Jarak antara tower dengan pura yang diempon 8 kepala keluarga (KK) tersebut kurang lebih 40 meter. Dalam proses pendirian tower ada semacam kesepakatan atau perjanjian, salah satunya yakni pemilik tower berkontribusi saat dilangsungkan piodalan di Pura Penataran Alit yang jatuh pada rahinan Bude Wage Kelau. ”Namun kenyataanya, pemilik tower tidak menempati janji,” ujarnya, Kamis (30/3).

Lanjut Wayan Sentana, pihaknya sempat ditanya beberapa pengempon pura terkait perpanjangan kontrak dan kontribusi dari pemilik tower. Menyikapi hal tersebut pihaknya lewat salah satu pengempon pura sempat menghubungi perusahaan yang memilki tower tersebut. “Memang sempat datang perwakilan dari pemilik tower, dan kami telah sampaikan duduk persoalanya, karena yang datang tidak memilki kapasitas untuk mengambil keputusan sehingga pertemuan tidak membuahkan hasil, dan setelah pertemuan tersebut  belum pernah pemilik tower datang lagi untuk lakukan mediasi,” sebutnya.

Kata Wayan Sentana, tujuan dilakukan mediasi juga ingin tahun apakah telah dilakukan perpanjangan kontrak pemanfaatan lahan. "Mediasi bagi kami bertujuan untuk mencari tahu kondisi terkini yang sebenarnya dan kepastian dari pemilik tower,” tegasnya.

Disinggung jika pemilik tower tidak ada niatan berkontribusi, kata Wayan Sentana salah satu jalan yang akan kami tempuh yakni akan menutup operasional tower yang memilki ketinggian hampir 50 meter tersebut. “Itu jalan terakhir, kami masih berikan kesempatan dilakukan mediasi,” jelasnya.

Disisi lain Kadiskominfosan Bangli, I Wayan Dirgayusa mengatakan untuk di wilayah Desa Tamanbali terdata berdiri tiga tower termasuk tower di Banjar Dinas Dadia, Desa Tamanbali. ”Tower tersebut sudah mengantongi ijin dan sudah beroperasi sejak lama,” ujarnya singkat.

wartawan
SAM
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.