Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Klungkung Ungkap 4 Pelaku Kasus Narkoba

Bali Tribune/ UNGKAP - Kapolres Klungkung AKBP Nengah Sadiarta ungkap penangkapan 4 orang terkait Narkoba.


Balitribune.co.id | Semarapura - Bertempat di Loby Aula Jalaga Dharma Pandapa Polres Klungkung, Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H.,M.K.P., didampingi Kasat Narkoba AKP I Made Gede Sudarta, S.H dan Kasi Humas Iptu Agus Widiono, S.H., Senin (17/4/2023), menggelar Press Release pengungkapan Kasus Narkoba.
 
Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., menyampaikan kepada para awak media terkait pengungkapan Kasus Narkoba pada kurun waktu bulan Maret sampai dengan April tahun 2023  yang berhasil diungkap oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Klungkung.
 
Kapolres menyampaikan, di bawah kendali Kasat Narkoba AKP I Made Gede Sudarta,S.H pada kurun waktu satu bulan terakhir dari bulan maret ke bulan april tahun 2023 berhasil mengamankan 4 orang tersangka kasus narkoba dengan 4 TKP yang berbeda. tersangka berhasil di tangkap berawal dari penyelidikan team opsnal satuan narkoba berdasarkan pemetaan jaringan serta hasil pengembangan beberapa tersangka yang berhasil di tangkap sebelumnya.
 
Berawal pengungkapan Dari TKP 1, Hari Rabu tanggal 1 Maret 2023 pukul 19.00 Wita, di pinggir Jalan Gunung Rinjani Kelurahan Semarapura Kangin, Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung, tim mengamankan seorang bernama DY yang sedang mengambil narkotika jenis shabu, dengan barang bukti 1 buah plastik klip berwarna kuning bergambar emoji berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,31 gram bruto atau 0,20 gram netto, 1 buah rangkaian alat hisap sabu (bong), 1 buah Handphone merk OPPO A5s berwarna hitam untuk TKP 2 di Kecamatan Klungkung Hari Rabu tanggal 15  Maret 2023 sekira  pukul 11.30 Wita, di sebuah rumah di Dusun Gingsir Desa Akah, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, tim mengamankan seorang yang bernama INW yang sedang mengambil narkotika jenis shabu, dengan barang bukti 2  buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing  0,28 gram bruto atau 0,20 gram netto, 2 buah potongan pipet plastik berwarna putih,1 buah pembungkus korek api, 1 buah Handphone merk VIVO 1901 berwarna merah hitam.
 
 Selanjutnya Di TKP 3 Kecamatan Dawan, pada Hari Jumat (7/4/23) pukul 08.00 Wita, di sebuah gudang di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, tim mengamankan seorang yang bernama PSH Als. T, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 30 paket narkotika jenis sabu, berawal dari tim melakukan penggledahaan berhasil menemukan 10 Paket Sabu di dalam sebuah BAN Truk yang di bungkus dengan pembungkus rokok merek Country. Selanjutnya di tempat penggledahan tersebut dilakukan introgasi yang bersangkutan mengaku masih menyimpan paket sabu yang berada di sekitar tempat penggledahan yang ditaruh di dalam botol aqua setelah dihitung berjumlah 20 paket sabu, atas dasar tersebut yang bersangkutan diamankan ke Polres Klungkung. 
 
Untuk TKP 4 Kecamatan Dawan pada Hari Jumat  (7/4/2023) pukul  23.30 Wita, yaitu TKP di pinggir jalan raya Desa Sulang, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, tim mengamankan seorang yang bernama IGS yang sedang mengambil narkotika jenis sabu, dengan barang bukti 1 buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,32 gram bruto atau 0,22 gram netto, 1 buah handphone merk Vivo Y15s berwarna biru dongker.
 
 Adapun Modus Operandi Dari ke 3 Tersangka DY, INW, IGS menguasai Narkotika Golongan I (jenis Sabu-Sabu) dengan cara membeli untuk digunakan sendiri dan untuk  Tersangka PSH Als. T modus operandi yang bersangkutan  mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang yang berasal dari singaraja (saat ini masih menjadi DPO) dan barang tersebut akan dijual kembali.
 
Kapolres Klungkung menambahkan, Pasal yang disangkakan untuk Tersangka DY, INW dan IGS Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (1) bunyi: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 dan paling banyak Rp8.000.000.000.  
 
Tersangka Psh Als. T  pasal yang disangkakan yaitu  Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35   tahun    2009   tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) berbunyi “ Pasal 114 ayat (2) mengatur bahwa dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.  
 
wartawan
SUG
Category

Akselerasi Keuangan Syariah: Strategi Jitu Menggali Potensi Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun Syariah

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah khususnya sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Syariah melalui pendekatan kultural dan keagamaan dengan meluncurkan Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP.

Baca Selengkapnya icon click

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.