Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Belasan Penyalahguna Narkotika Berurusan dengan Polres Gianyar

DIAMANKAN - 14 Tersangka diamankan dengan barang bukti 21 gram ganja dan 2,43 gram sabu.



balitribune.co.id | Gianyar - Semakin banyak dijerujibesikan bukannya membuat jera pelaku penyalahgunaan narkotika yang lainnya.  Lagi-lagi jajaran Satuan Narkoba Polres Gianyar mengungkap para pelaku dan jumlahnya tidak tanggung-tanggung. Dalam sebulan terakhir, 14 pelaku diamankan dengan barang bukti sebanyak 21 gram ganja dan 2,43 gram sabu-sabu.

Kapolres Gianyar AKBP I Ketut Widiada didampingi Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Made Putra Yudistira, Rabu (3/5/2023), mengungkapkan 14 tersangka merupakan jejaring dari 7 kasus berbeda. Ada yang berperan sebagai pengedar ada pula sebagai pengguna. 6 pelaku masing-masing M. Maskur (46) Marsudi (43), Nanang Tri Bianto (41) dan Pujianto (31), diamankan di Jalan Warmadewa, Lingkungan Candibaru, Gianyar pada tanggal 12 Maret lalu.  Mereka kedapatan memiliki ganja siap edar. Tersangka merupakan residivis kasus serupa.

Kasus kedua, diamankan dua orang pemuda yakni I Komang Adi Tri Artha Wibawa (20) dan Putu Agus Wira Darma (29), dibekuk pada Kamis 30 Maret 2023 di pinggir Jalan Raya Batubulan, Banjar Tegehe, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, setelah kedapatan memiliki narkotika jenis ganja. Menurut pengakuan tersangka ganja itu akan mereka konsumsi sendiri.

Tak berselang lama, jajaran Satresnarkoba Polres Gianyar kembali melakukan pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti berupa sabu dan ganja yang siap diedarkan oleh Alosius T (26) dan Adi Cristian Pasapan, (34). Kedua pemuda ini dibekuk di Jalan Subak Samlung, Banjar Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Gianyar.

Kemudian pengungkapan berikutnya dilakukan di Hotel RedDoor Jalan Batuyang, Banjar Tegahe, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, pada Senin 10 April 2023. Di mana satu orang pria dan dua orang wanita kedapatan tengah pesta sabu. Mereka adalah Sang Nyoman Widi Adnyana Putra (36), Deka Wati (40), dan Desy Febriana (29).

 “Setelah kita lakukan pemeriksaan dua orang wanita ini adalah penyedia jasa Open BO. Mereka sewa kamar hotel untuk pesta narkoba, dan dua orang wanita ini juga mengedarkan narkoba,” papar AKBP I Ketut Widiada.

Dibekuk pula I Wayan Hery Rusmana (31). Ia diamankan Rabu 19 April 2023 di area parkir Goa Gajah, Jalan Goa Gajah, Banjar Goa Gajah, Banjar Gua, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, lantaran kedapatan memiliki sabu untuk dikonsumsinya sendiri. Menyusul  tersangka I Ketut Sukadana (24), yang dibekuk di Jalan Serma Darya, Banjar Kebon, Desa/Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Jumat 28 April 2023 setelah kedapatan memiliki sabu untuk dikonsumsi sendiri.

Terakhir ada tersangka Tegus Agus Stiawan (25), yang diamankan Senin 1 Mei 2023 di sebuah indekos di Jalan Bypass IB Mantra, Banjar Biya, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, dengan barang bukti berupa paket sabu yang siap diedarkan. "Dari ke-14 tersangka, kami mengamankan barang bukti ganja seberat total 21 gram dan sabu seberat total 2,43 gram yang terbagi dalam 14 paket. “Rata-rata mereka menggunakan modus lama, yaitu sistem tempelan di pinggir jalan raya,” tandasnya.

wartawan
ATA
Category

Sebut Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali 'Ugal-ugalan', GPS Siap Uji Polda Bali di Praperadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Tim penasihat hukum Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali, I Made Daging, kembali melontarkan kritik keras terhadap dasar hukum penetapan kliennya sebagai tersangka. Bahkan penetapan tersangka oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali itu disebut "ugal - ugalan" dan sarat kepentingan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Monsun Asia Aktif Picu Angin Kencang dan Peningkatan Tinggi Gelombang, Pelaku Wisata Bahari Diimbau Waspada

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dalam akun resminya, bmkgbali pada Rabu (21/1) mengimbau masyarakat Bali untuk tetap waspada potensi cuaca ekstrem tanggal 21-27 Januari 2026. Pada periode tersebut sebagian besar wilayah Bali sudah memasuki puncak musim hujan.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Bali: Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada BPD Bali Dapat Ditetapkan Menjadi Perda

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Laporan Dewan terhadap Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali dan Sikap/Keputusan Dewan yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bal

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.