Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Bali Rekomendasikan Penyuluh Bahasa Bali Diangkat ASN

Bali Tribune / AUDIENSI - Komisi IV DPRD Bali saat menerima audiensi Paiketan Penyuluh Bahasa Bali Provinsi Bali di wantilan DPRD Provinsi Bali, Kamis (27/7).
balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali merekomendasikan Penyuluh Bahasa Bali yang saat ini masih berstatus Tenaga Kontrak Non ASN (Honorer) untuk dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 
 
Rekomendasi tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Gusti Putu Budiarta saat menerima audiensi ratusan Penyuluh Bahasa Bali Provinsi Bali di wantilan DPRD Provinsi  Bali, Kamis (27/7). Tampak hadir pada audiensi, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali,  I Gede  Arya Sugiartha,  Sekertaris BKPSDM, I Made Mahadi Sanatana, beserta anggota komisi IV, Putu Mangku Mertayasa, I Gusti Ayu Aries Sujati, I Made Rai Warsa, serta Ni Wayan Sari Galung.
 
Lebih lanjut, Budiarta menyampaikan, DPRD Provinsi Bali serius memperjuangkan Tenaga Honorer Penyuluh Bahasa Bali untuk dapat diangkat menjadi ASN. Dikatakan, DPRD Provinsi Bali telah mengeluarkan surat rekomendasi nomor R.08.800/23200/PSD/SETWAN yang disampaikan kepada Gubernur Bali. Surat rekomendasi ditandatangani Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama.  “Inti dari surat rekomendasi tersebut yakni DPRD Provinsi Bali merekomendasikan agar  Tenaga Honorer Penyuluh Bahasa Bali dapat diangkat menjadi ASN,” ujarnya. 
 
Politisi PDIP asal Kelurahan Pedungan Denpasar ini menjelaskan, tenaga honorer Penyuluh Bahasa Bali perlu mendapatkan kepastian status kepegawaian mengingat diberlakukannya Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)  yang menegaskan bahwa ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK. Pemberlakuan UU No 5 tahun 2014 ini  dipertegas kembali melalui  Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang mempertegas  terkait  larangan mengangkat honorer. “Saat ini status Penyuluh Bahasa Bali kan tenaga honorer, jadi mereka butuh kepastian terkait nasib mereka sebelum tanggal 28 November 2023,” ujarnya. 
 
Pihaknya menegaskan keberadaan Penyuluh Bahasa Bali sangat diperlukan sebagai pelestari kebudayaan Bali khususnya pelestarian Bahasa, Aksara dan Sastra Bali.  Menurutnya, Penyuluh Bahasa Bali telah bekerja dan bersentuhan langsung dengan masyarakat di Desa dalam hal pelestarian bahasa Bali. “Tenaga Penyuluh Bahasa Bali ini sangat dibutuhkan, sehingga layak untuk diperjuangkan untuk mendapatkan peningkatan status menjadi ASN,” pungkasnya. 
 
Sementara itu, Sekertaris BKPSDM, I Made Mahadi Sanatana, menjelaskan terkait  dengan amanat Undang-Undang Undang -Undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)  menegaskan bahwa ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK. Pemberlakuan UU No 5 tahun 2014 ini  dipertegas kembali melalui  Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang mempertegas  terkait  larangan mengangkat honorer. “Kami sudah berusaha berkoordinasi bagaimana memperjuangkan pegawai Non ASN. Terkait Penyuluh Bahasa Bali kami sudah memasukkan data Penyuluh Bahasa Bali pada data base pendataan yang dilaksanakan oleh BKN. Namun terkait pengajuan atau formasi PPPK tahun 2023 Pemerintah Provinsi Bali diberikan alokasi dana untuk pengajuan formasi untuk guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya. Untuk Penyuluh Bahasa Bali memang tidak masuk karena bukan jabatan fungsional akan tetapi rekomendasi dari DPRD sudah diterima dan akan ditindaklanjuti BKPSDM berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan Provinsi Bali masalah jabatan fungsional apa yang pas untuk formasi Penyuluh Bahasa Bali,” ujarnya. 
 
Lebih lanjut Mahadi menyampaikan, terkait rekomendasi dari DPRD Provinsi Bali agar memperjuangkan pengangkatan Penyuluh Bahasa Bali menjadi ASN baik PNS maupun PPPK, pihaknya mengaku hanya akan bisa mengusulkan formasi ke Kemenpan RB.
 
“Setelah ini kami koordinasi dengan Kepala Dinas Kebudayaan terkait pengajuan formasi serta jabatan fungsional mana yang pas untuk Penyuluh Bahasa Bali,” ujarnya. 
 
Mahadi menyampaikan, pihaknya baru saja menerima surat edaran terbaru dari Kemenpan RB No B/1527/M.SM.01.00/2023 terkait status dan kedudukan eks THK II dan Tenaga Non ASN. Pada SE tersebut disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah agar tetap menghitung dan mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan  tenaga Non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan tenaga Non ASN dalam basis data BKN. “Penyuluh Bahasa Bali kan sudah masuk data base BKN,” ujarnya. 
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, I Gede Arya Sugiartha menyampaikan, apresiasi terhadap Tenaga Penyuluh Bahasa Bali Provinsi Bali. Menurutnya, Penyuluh Bahasa Bali memiliki peran yang sangat penting dalam pelestarian Kebudayaan Bali khususnya Bahasa, Aksara dan Sastra Bali. “Penyuluh Bahasa Bali adalah  ujung tombak di masyarakat dalam pelestarian kebudayaan Bali,” ujarnya. 
 
Dikatakan, terkait Penyuluh Bahasa Bali, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BKPSDM untuk menindaklanjuti rekomendasi dari DPRD Bali. “Penyuluh Bahasa Bali ini sudah masuk dalam pendataan BKN sehingga nanti dapat diajukan sebagai PPPK. Jadi kami juga mohonkan agar dicarikan upaya terbaik,” ujarnya. 
 
Sementara Koordinator Paiketan Penyuluh Bahasa Bali Provinsi Bali, I Wayan Suarmaja, menyampaikan apresiasi dengan adanya rekomendasi dari DPRD Provinsi Bali untuk dapat memperjuangkan Penyuluh Bahasa Bali menjadi ASN baik PNS maupun PPPK. Pihaknya berharap rekomendasi tersebut dapat ditindaklanjuti dan dikawal hingga harapan seluruh Penyuluh Bahasa Bali Provinsi Bali untuk diangkat menjadi ASN dapat terwujud.
wartawan
RED
Category

Konsulat Jenderal Jepang Kunjungi Polsek Dentim, Perkuat Kerja Sama Keamanan

balitribune.co.id | Denpasar - Polsek Denpasar Timur (Dentim) menerima kunjungan kerja dari Konsulat Jenderal Jepang dalam rangka mempererat silaturahmi dan kerja sama di bidang keamanan, khususnya bagi warga negara Jepang yang berwisata maupun tinggal di wilayah Denpasar Timur. Kunjungan berlangsung pada Jumat (4/4) pukul 10.00 Wita di Ruang Lobi Mako Polsek Denpasar Timur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Klungkung Hadiri Karya Pura Dadia Sentana Dalem Tegal Besung Desa Nyalian

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria  menghadiri upacara Karya Mamungkah Caru Balik Sumpah Nubug Pedagingan, Ngenteg Linggih Padudusan Alit, di Pura Dadia Sentana Dalem Tegal Besung  Desa Adat Kapit Desa Nyalian Kecamatan Banjarangkan, Kamis (3/4). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mal Pelayanan Publik Tabanan Tetap Buka Selama Cuti Bersama Nyepi-Lebaran 2025

balitribune.co.id | Tabanan – Mal Pelayanan Publik atau MPP di Kabupaten Tabanan tetap membuka layanannya selama cuti bersama Nyepi dan Idulfitri di tahun ini. Operasional MPP yang berada di bawah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) itu bahkan mulai membuka layanan selama cuti panjang sejak Rabu (2/4). Layanan ini masih akan berlangsung sampai dengan Senin (7/4) atau hari terakhir cuti bersama pada pekan depan.

Baca Selengkapnya icon click

Kunjungan Wisata ke Tanah Lot Melonjak di Libur Panjang Lebaran 2025

balitribune.co.id | Tabanan – Jumlah kunjungan wisatawan ke Tanah Lot selama libur panjang Lebaran tahun ini meningkat seratus persen di bandingkan hari-hari selama bulan puasa sebelumnya.

Rata-rata jumlah kunjungan dalam sehari ke objek wisata dengan ikon pura di atas batu karang besar ini mencapai enam ribuan orang. Sementara selama bulan puasa di tahun ini, rata-rata kunjungannya berada di kisaran 1.900 orang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.