Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tumpukan Sampah di Kawasan Pemukiman Terbakar

Bali Tribune/ KEBAKARAN – Kondisi kebakaran sampah di sungai mati di lingkungan LC Aya, Kelurahan Kawan, Bangli.



balitribune.co.id | Bangli - Tumpukan sampah di pangkung (sungai mati) di kawasan pemukiman di LC Aya, Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli terbakar, Rabu (6/9/23) sekitar pukul 21.30 Wita. Api yang membesar  membesar sempat membuat panik  warga yang  tinggal di sekitar lokasi tersebut.

Kapolsek Bangli Kompol I Made Dwi Puja Rimbawa saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Berawal pada Rabu malam seorang warga melihat kepulan asap di pangkung tersebut. Terlihat kobaran api dari tumpukan sampah. Melihat hal tersebut warga mencoba memadamkan api dengan alat seadanya. Dirasa sudah padam, warga tersebut meninggalkan lokasi. "Dirasa sudah padam warga asal Banjar Sedit, Kelurahan Bebalang hendak pulang. Tidak berselang lama, api kembali menyala bahkan semakin membesar," ujar Kompol Dwi Puja Rimbawa, Kamis (7/9/223).

Menghindari api meluas akhirnya  dilaporkan ke petugas Damkar Bangli. Api yang membesar dikhawatirkan merembet ke lokasi lain, mengingat didekat pangkung ada pemukiman dan tempat usaha. Menurut Kompol Puja Rimbawa, tiga unit armada damkar diturunkan untuk melakukan pemadaman. Proses pemadaman berlangsung sekitar 45 menit. "Sekira 45 menit proses pemadaman dan dari kejadian itu tidak sampai timbulkan kerugian material," sebutnya.

Disinggung penyebab terbakarnya tumpukan samaph tersebut,, diduga karena sisa dupa yang dibuang bersama sampah lainnya. "Kebakaran karena ketidak sengaja-an. Kemungkinan api bersumber dari sampah yang dibuang orang dengan dupa masih menyala," jelasnya.

Di pangkung tersebut ditemukan tua titik kebakaran. Salah satunya, hingga Kamis siang masih muncul kepulan asap. Salah seorang warga yakni Sangat Armada, mengatakan jika banyak yang membuang sampah ke pangkung. Tidak hanya warga sekitar tetapi ada dari lokasi lain yang datang hanya untuk membuang sampah di lokasi tersebut. "Dilihat ada yang buang sampah disini, jadi ikut mereka membuang sampah. Sekarang saja asap masih mengepul,” ungkapnya.

wartawan
SAM
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.