Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sekda Karangasem Tegaskan Aturan Penggunaan Kendaraan Dinas Bagi ASN

Bali Tribune / Sekda Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta

balitribune.co.id | Amlapura - Kendaraan dinas sangat penting dan sangat dibutuhkan dalam menunjang kegiatan kedinasan karenanya perlu dipahami aturan penggunaan mobil dinas termasuk perawatannya. Hal tersebut ditekankan oleh Sekda Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta dalam arahannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi yang dilaksanakan oleh Pemkab Karangasem di Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Karangasem, Kamis (7/1).

Menurutnya sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS, disana  dijelaskan bahwa kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara yang penggunaanya diatur,  diantaranya Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi, Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor, Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

“Jadi sudah sangat jelas kendaraan dinas hanya dipergunakan pada hari kerja kantor, karenanya kami menghimbau kalau diluar hari kerja kantor apalagi diluar urusan kedinasan, sebaiknya menggunakan kendaraan pribadi,” tegas Sedana Merta, sembari menjelaskan yang dimaksud hari kerja kantor yakni merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, yakni dari hari Senin sampai dengan Kamis dari pukul 07.30-16.00 dan ASN wajib menggunakan seragam. Namun demikian dikatakannya pengaturan hari kerja tersebut dapat disesuaikan instansi masing-masing.

Hal ini diungkapkannya untuk menghindari penyalahgunaan kendaraan dinas, terlebih selama ini di beberapa daerah penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi banyak mendapatkan sorotan dari masyarakat. Selain itu diakuinya memang ada sanksi disiplin bagi ASN yang menyahgunakan kendaraan dinas, sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

wartawan
AGS
Category

Astra Motor dan Polda Bali Gelar Seminar Safety Riding untuk Wanita Muda

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka memperingati Hari Kartini, Astra Motor Bali berkolaborasi dengan Polda Bali dan komunitas STT se-Denpasar menggelar Seminar Safety Riding Khusus Wanita dengan tema "Persimpangan Aman, Cantik Sampai Tujuan", pada Senin (28/4).

Baca Selengkapnya icon click

Kwarcab Badung Resmi Tutup Karya Bakti Pramuka Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Badung resmi menutup kegiatan Karya Bakti Pramuka yang digelar dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025. Penutupan kegiatan berlangsung pada Minggu (27/4) di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanpa Antre, Nabung Emas Lewat Aplikasi Pegadaian Digital

balitribune.co.id | Jakarta - PT Pegadaian sebagai lembaga jasa keuangan dan merupakan pelopor layanan Bank Emas pertama di Indonesia sudah berpengalaman dalam bisnis emas. Pegadaian memiliki produk Cicil Emas dan Tabungan Emas Pegadaian yang memberikan alternatif pembelian emas pada masyarakat tanpa perlu antre.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Tahun Pelayanan Air Bersih Harus Tuntas

balitribune.co.id | Semarapura - Prioritas Pelayanan air bersih masih menjadi pekerjaan rumah paling serius yang belum bisa tuntas. Terutama di wilayah Kepulauan Nusa Penida. Menyikapi situasi itu, Bupati Klungkung Made Satria optimis, mampu menuntaskan 100 persen cakupan pelayanan air bersih dalam waktu dua tahun. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Pastikan Proyek Tol Mengwi-Gilimanuk Lanjut

balitribune.co.id | Negara - Pembangunan Jalan Tol Mengwi–Gilimanuk kini dipastikan akan terus berjalan setelah sebelumnya sempat dikabarkan dicoret dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang telah ditandatangani oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.