Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tidak Kantongi Izin, Pembangunan Vila Dihentikan

Bali Tribune / DISETOP – Petugas Satpol PP Kabupaten Gianyar menghentikan pembangunan vila di Tegalalang yang belum mengantongi izin. Pemiliknya pun dipanggil ke Kantor Satpol PP Gianyar.

balitribune.co.id | GianyarPengusaha rupanya sudah memahami teknis penegakan Perda di daerah yang tidak serta merta melakukan tindakan tegas. Buktinya, tetap ditemukan pembangunan vila tanpa diawali dengan pengurusan perizinan.  Saat didatangi petugas Satpol PP, baru kemudian pemilik vila memohon waktu untuk mengurus Izin dan cenderung  berhasil.

Kondisi ini selalu ditemukan setiap kali petugas Satpol PP melakukan sidak. Seperti halnya sidak yang digelar di wilayah Banjar Keliki,  Tegalalang, Kamis (21/11). Petugas mendapati pembangunan sebuah vila tanpa mengantongi izin terlebih dahulu. Bahkan di tempat lainnya, ada pembangunan vila tanpa izin hampir rampung.

Kasatpol PP Gianyar, I Made Watha, mengatakan anggota yang turun ke lapangan mencapai puluhan petugas. Mereka  menyisir wilayah di Kecamatan Tegallalang. Hasilnya, ditemukan sejumlah pembangunan vila tak mengantongi izin.

“Mereka tidak dapat menunjukkan surat-surat perizinan. Banyak pemilik vila tidak ada di tempat, kedatangan petugas diterima penanggung jawab proyek, namun tidak mampu menunjukkan  perizinan yang diperlukan," jelas Watha.

Petugas pun menghentikan pembangunan vila itu. Untuk selanjutnya pemilik dipanggil ke Kantor Satpol PP Gianyar untuk diberikan pembinaan lebih lanjut.

"Petugas Satpol PP Gianyar melakukan penindakan non yustisi berupa  peringatan dan pembinaan secara lisan terhadap pemilik proyek bangunan peruntukan vila di Banjar Kliki, Desa Tegalalang dan kami memberikan surat undangan verifikasi kepada pemilik proyek untuk datang ke Kantor Satpol PP Gianyar  guna diberikan  pembinaan lebih lanjut," tegas Kasatpol PP Gianyar.

Karena pemilik melanggar  Perda No. 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG) maka proses pembangunan vila ini dihentikan sementara. "Kita hentikan pembangunannya. Terkait masalah perizinan itu di ranah Dinas Perizinan," tandasnya.

wartawan
ATA
Category

Tahun Baru, Motor Baru! Nikmati Kejutan Promo Desember Istimewa dari Honda

balitribune.co.id | Denpasar – Menutup tahun 2025 dengan penuh suka cita, Honda menghadirkan program promo spesial akhir tahun bertajuk “Desember Istimewa”. Program ini berlangsung melalui Virtual Exhibition pada 5–31 Desember 2025, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki sepeda motor Honda dengan berbagai keuntungan menarik dan harga yang semakin hemat.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Malaysia Diduga Salahgunakan Izin Tinggal untuk Bisnis Kontraktor di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M diduga menjadi kontraktor tanpa izin menjalani proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Awali Langkah 100 Tahun Bali Era Baru dengan Matur Piuning di Pura Batukau

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Persembahyangan Bersama sekaligus Matur Piuning dan Memohon Restu dalam rangka dimulainya implementasi Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 di Kabupaten Tabanan. Kegiatan yang dilaksanakan di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Penebel, Tabanana, dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Gerbong Mutasi Polda Bali Bergulir, 268 Anggota Bergeser Posisi

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi Polda Bali juga ikut bergerak. Setelah Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo memutasi ratusan perwira, kini giliran Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya memutasi 268 anggota. Mutasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bali Nomor: ST/2287/XII/KEP./2025, tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Bali, DR.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Segera Tukarkan Telkomsel POIN Anda Sebelum 31 Desember 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel mengajak seluruh pelanggan setianya untuk segera menukarkan Telkomsel POIN yang dimiliki sebelum batas waktu 31 Desember 2025. POIN yang tidak ditukarkan hingga batas waktu tersebut akan hangus sesuai dengan ketentuan program Telkomsel POIN.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.