balitribune.co.id | Bangli - Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali bersama Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Bangli melanjutkan tahapan visitasi dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Kegiatan ini menyasar sejumlah Badan Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli, pada Selasa (4/11/2025).
Visitasi ini merupakan langkah penting dalam memverifikasi dan mendalami jawaban kuesioner Monev yang telah diisi Badan Publik sebelumnya, sekaligus memastikan implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik berjalan optimal.
Tim KI Bali dipimpin langsung oleh Ketua Dewa Nyoman Suardana, S.Ag., M.I.Kom., C.Med, didampingi Wakil Ketua Putu Arnata, ST, serta dua anggota komisioner: Ni Ketut Dharmayanti Laksmi, SE (Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola) dan I Wayan Adi Aryanta, SE., SH., MH (Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik), beserta staf.
Dari pihak Diskominfosan Kabupaten Bangli, hadir Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik A.A Krisna Budiawan beserta Pranata Humas ahli muda Ni Nyoman Artiani, dan staf pendamping lainnya. Kehadiran tim disambut hangat oleh pimpinan dan jajaran masing-masing Badan Publik yang dikunjungi.
Pada kesempatan ini, visitasi difokuskan pada empat Badan Publik yang dianggap representatif dalam penyelenggaraan layanan informasi di Kabupaten Bangli, yaitu Kantor Desa Pengotan,Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA),Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil,Dinas Koprasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangli
Proses Monev ini dilakukan melalui dua tahap utama, yakni peninjauan langsung pada aspek display dan website untuk meninjau kelengkapan sarana prasarana layanan informasi publik, serta sesi pendalaman untuk memperjelas dan mengonfirmasi jawaban dari kuesioner masing-masing Badan Publik.
Melalui kegiatan Monev dan visitasi ini, diharapkan seluruh Badan Publik di Kabupaten Bangli semakin meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Hal ini sejalan dengan komitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.