Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Yonda Diduga Pakai HP dalam Lapas, Polisi Sebut Bersihkan Preman Berkamuflase Perangkat Desa

Ditreskrimum
Akun facebook atas nama Made Wijaya

BALI TRIBUNE - Bantahan Bendesa Adat Tanjung Benoa, I Made Wijaya, SE alias Yonda melalui kuasa hukumnya bahwa pungutan di 24 usaha water sport di Tanjung Benoa adalah sah secara hukum karena atas dasar kesepakatan bersama, ditepis oleh pihak Polda Bali.

Melalui Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja mengatakan, tindakan kepolisian dilakukan karena ingin meningkatkan eksistensi desa dalam mendukung kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Bali yang Mandara, Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia yang dapat memberikan rasa aman dan nyaman terhadap tamu domestik dan mancanegara.

"Diantaranya adalah dengan membersihkan preman-preman yang meresahkan, termasuk preman yang berkamuflase menjadi perangkat desa yang mengatasnamakan masyarakat tapi untuk kepentingan pribadi dan golongannya," ujarnya, Selasa (21/11).

Dijelaskan Hengky, tindakan Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum  Polda Bali melakukan OTT terhadap seorang tukang berinisial NKR pada 2 Agustus lalu karena ada keberatan dari masyarakat bahwa telah terjadi pungutan yang dinilai sebagai pemerasan terselubung kepada para pengelola wisata bahari di Tanjung Benoa.

Pemerasan itu dengan cara melakukan pungutan yang memberatkan dengan dalih untuk kepentingan Desa. "Peristiwa tersebut dimulai sejak tanggal 20 Desember 2014, dimana Yonda sebagai Bendesa Adat menyampaikan kepada para pengelola wisata bahari di Tanjung Benoa agar membayar kepada desa adat uang sebesar Rp10 ribu per kepala atau per aktivitas selama kegiatan usahanya berlangsung," ungkapnya.

Selanjutnya pada tanggal 25 April 2015, disahkan Perarem sebagai dasar melakukan pungutan dengan substansi bahwa setiap perusahaan wajib membantu Desa Tanjung Benoa dalam memfasilitasi penitipan harga di atas net price yang diatur. Dan sanksinya adalah penutupan akses jalan menuju perusahaan bila melanggar. Sedangkan besarnya nilai pungut Rp10.000 per kepala atau per aktivitas dituangkan dalam surat edaran tersendiri.

Dalam pelaksanaannya, pemungutan dibentuk Satuan Gali Potensi Desa adat. "Pada prinsipnya, pungutan yang didasarkan perarem hasil paruman desa tidak dipermasalahkan, bila materi yang dibuat benar dan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya. Selain itu, dibuat atas dasar musyawarah, bukan atas pesanan oknum tertentu sebagai legal standing atas perbuatannya melawan hukum," ujarnya.

Menurut perwira dengan pangkat tiga melati di pundaknya ini, Pemerintah Daerah Bali telah mengatur dalam Perda Bali No.3 Tahun 2003 tentang perubahan Perda No.3 Tahun 2001 tentang desa Pekraman, bahwa Pendapatan Desa Pekraman diperoleh dari; urunan krama, hasil pengelolaan kekayaan desa, hasil usaha LPD, bantuan pemerintah, pendapatan lain yang sah dan sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat.

 Sedangkan ketentuan tentang pungutan pun sudah diatur dalam Undang - Undang No. 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.

"Diharapkan desa lain bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam mengelola pendapatan desa guna menghindari pungutan ilegal. Apabila ditemukan modus yang serupa akan dilakukan tindakan yang proporsional dan terukur sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.

Yonda yang juga anggota DPRD Kabupaten Badung ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Pungli oleh penyidik Subdit I Dit Reskrimum Polda Bali pada 25 Oktober lalu. Yonda ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang warga lainnya masing - masing berinisiak IMS, IKS, IWK dan NKR. Penetapan para tersangka ini setelah penyidik memeriksa sedikitnya 79 orang saksi.

Sementara itu, Yonda yang saat ini mendekam di Lapas Kelas II A Denpasar di Kerobokan karena terjerat kasus dugaan penebangan mangrove dan reklamasi liar di Pantai Barat Tanjung Benoa diduga kuat menggunakan aktivitas handphone. Sebab, dalam akun facebook atas namanya Made Wijaya ia mengkritik para saksi yang dihadirkan dalam persidangan dugaan reklamasi liar dan Humas Polda Bali terkait pemberitaan tentang penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli.

wartawan
Redaksi
Category

Tinggi Animo Pengunjung Rasakan Performa Suzuki Jimny di Lintasan Ekstrem

balitribune.co.id | Jakarta - Setelah sukses menjadi magnet perhatian lewat pengalaman off-road autentik, tahun ini PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) menghadirkan format lintasan lebih ekstrem, mendebarkan, dan semakin dekat dengan sensasi berkendara di medan liar sesungguhnya.

Baca Selengkapnya icon click

Smartphone Motorola moto g45 5G Hadir Ramaikan Pasar Indonesia

balitribune.co.id | Jakarta - Motorola, pelopor dunia dalam teknologi mobile, resmi kembali ke Indonesia dengan meluncurkan moto g45 5G pada Selasa (18/2). Didukung oleh prosesor Snapdragon® 6s Gen3, smartphone ini menghadirkan performa tercepat di segmennya serta menawarkan 13 band 5G, memastikan konektivitas 5G yang unggul, siap untuk masa depan, dan kompatibel secara global.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Ajak Komunitas Honda Rasakan Fitur Canggih PCX160 RoadSync

balitribune.co.id | Denpasar –  Turut memeriahkan Regional Public Launching New Honda PCX160, Astra Motor Bali mengajak 160 anggota bikers yang berasal dari Honda Community serta komunitas lainnya di luar pengguna Honda untuk merasakan fitur terbaru yang dimiliki New Honda PCX160..

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ganggu Ketertiban Umum, Pengamen Hingga Badut Ditertibkan Sat Pol PP Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Sat Pol PP Kota Denpasar bersama Tim Gabungan melaksanakan penertiban gangguan ketertiban umum di beberapa wilayah Kota Denpasar pada Rabu (19/2). Hal tersebut dilaksanakan lantaran berbagai aktivitas yakni pengamen, anak punk hingga badut mengganggu ketertiban umum dan memberikan kesan semrawut wajah kota. 

Baca Selengkapnya icon click

Belasan Tahun Terlantar, Jenazah ODGJ Dimakamkan Tanpa Keluarga

balitribune.co.id | Bangli - Nasib salah satu Orang Dengan Ganguan Jiwa (ODGJ) yang sudah belasan tahun di rawat  dirawat di Rumah Sakit Jiwa  Manah Shanti Mahottama benar-benar memprihatinkan. Pasalnya, selama 15 tahun menjalani perawatan akhirnya meninggal dunia dan mirisnya lagi , tidak diketahui keberadaan keluarganya. ODGJ tersebut diketahui bernama Wirat berjenis kelamin laki-laki.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.