Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

FOKUS : Titik Putih Polri

Bali Tribune

BALI TRIBUNE - Kapolri Jenderal Pol. Tito Carnavian menegaskan, anggota polisi netral dalam mengawal proses politik praktis, termasuk Pilkada yang saat ini dihelat di 171 daerah, tiga diantaranya ada di Bali.  Untuk mengendalikan anggotanya, Mabes Polri menerbitkan 13 jenis larangan yang wajib dipatuhi. Salah satu diantara larangan dimaksud adalah foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala daerah atau caleg.

Dalam diskusi jajaran Polda Bali dan Pimpinan Ombudsman RI Perwakilan Bali 5 Maret kemarin, larangan point 6  ini sempat menjadi bahan pendalaman karena dalam implementasinya dianggap paling sulit. Soalnya, rumusan norma larangan itu tidak mengecualikan kondisi tak terduga dimana anggota Polri sedang bertugas melayani public yang kebetulan Paslon-Caleg di lokasi itu. 

Terhadap norma yang sering mengalami bias tafsir,   Kapolda Bali, Irjen Pol. Petrus R. Golose yang didampingi Kabid Propam, Kombes Pol Benny Arjanto SIk dalam pertemuan kemarin tidak mau masuk dalam debat teknis. Dia tetap memegang prinsip bahwa intinya Polri harus Netral. Prinsip tersebut dijamin Kapolda akan dilaksanakan jajarannya dengan mematuhi standar pelayanan yang sudah digariskan.  Hal yang paling krusial diantisipasi polisi, kata Kapolda, adalah gesekan antara pendukung Paslon.

Sikap Kapolda yang memegang teguh prinsip (netralitas), dibutuhkan untuk menghadapi sejumlah kelemahan baik dalam norma hukum maupun teknik di lapangan. Mengapa? Karena secara konseptual, netralitas Polri masih menemui banyak rintangan. Salah satu titik rawan netralitas Polri dalam politik praktis, terletak pada fungsi kepolisian sebagaimana diuraikan dalam Pasal 2 UU No. 2/2002. Di pasal itu, Polri didudukkan sebagai organ negara yang mengemban salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban, penegakkan hukum, perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.

Rumusan fungsi kepolisian ini bisa menggiring organ kepolisian menjadi agent of political stabilization pemerintah karena posisinya di lingkungan eksekutif. Netralitasnya menjadi terganggu manakala Paslon adalah incumbent yang baru saja cuti dari posisinya, atau jika paslon adalah anggota Polri yang baru saja pensiun untuk maju dalam ajang kontestasi politik.

Selain itu, posisi Polri yang berada di bawah Presiden sesuai Pasal 8 (1) UU No. 2/2002, juga dapat mengarah kepada kooptasi tugas-tugas kepolisian oleh kekuasaan eksekutif. Demikian pula ketentuan Pasal 11 (1) yang mengatur pengangangkatan dan pemberhentian Kapolri lewat Persetujuan DPR. Norma ini bisa menjadi peluang politisasi polisi, sekaligus merangsang elit Polri sejak awal membangun hubungan “gelap” dengan Parpol tertentu untuk memuluskan kariernya.  Runtun efeknya adalah munculnya semacam faksi-faksi atau patron-patrol dalam pengembangan karier sehingga persaingan pun menjadi tidak sehat.

Kuasa yang amat luas diberikan kepada Polri sebagaimana diatur  Pasal 15, 16, 17 dan 18 UU No.2/2002 tanpa disertai pengawasan yang kuat serta sanksi yang tegas dan konkrit, akan membuat prinsip netralitas sulit ditegakkan. Mungkin untuk mengisi ruang itulah, maka Pimpinan Polri membuat ketentuan teknis, konkrit dan terukur yang diwujudkan dalam bentuk 13 larangan di atas.

Dengan demikian, bisa dipahami bahwa meskipun ada celah kelemahan UU yang diproduksi oleh lembaga pembuat UU, Polri tetap berupaya menyempurnakan dengan merumuskan peraturan-peraturan teknis sesuai kewenangannya. Sampai di situ, sudah bisa dimengerti bahwa itikad baik Polri dalam menegakkan prinsip “Netralitas” tampaknya sungguh-sungguh.

Sebagai rakyat, kita mesti turut mendukung Polri agar mampu tetap berada di “titik putih” di tengah himpitan kepentingan politik praktis, demi Pilkada berkualitas, sekaligus lepas dari faktor-faktor yang menodainya.

wartawan
Mohammad S. Gawi
Category

Intimidasi Wartawan di HUT Bhayangkara, Oknum Polwa Polda Bali Segera Jalani Sidang Etik

balitribune.co.id | Denpasar - Akibat mengintimidasi jurnalis, okmum Polwan Bidang Propam Polda Bali Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawijayanti akan segera menjalani sidang kode etik. Kepastian ini disampaikan Kuasa Hukum Radar Bali, I Made “Ariel” Suardana, SH., MH., Mapolda Bali, Selasa (8/7). 

Baca Selengkapnya icon click

Perkelahian di Tempat Hiburan Malam, Kapolsek Kuta: Jalankan Sesuai SOP

balitribune.co.id | Denpasar - Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra menyoroti adanya dua kasus perkelahian di tempat hiburan malam (THM) Helens Night Mart & Party Station Bali Jalan Dewi Sri Legian, Kuta. Tidak ingin kejadian serupa terulang, Agus Riwayanto Diputra mendatangi tempat hiburan malam yang baru buka di Bali itu, Senin (7/7) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jalan Depan Pasar Bajera Jebol, Jalur Denpasar-Gilimanuk Dialihkan

balitribune.co.id | Tabanan - Jalur utama dari Denpasar menuju Gilimanuk maupun sebaliknya untuk sementara waktu dialihkan. Pengalihan arus lalu lintas tersebut dilakukan menyusul kondisi kerusakan pada badan jalan di depan Pasar Bajera, Kecamatan Selemadeg, kian parah.

Pada Senin (7/7), badan jalan yang jebol itu bertambah lebar. Sehingga, sore harinya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tabanan memberlakukan pengalihan arus lalu lintas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Karangasem Krisis Murid, Banyak Sekolah Hanya Mendapatkan 2 Hingga 8 Murid Baru

balitribune.co.id | Amlapura - Kabupaten Karangasem saat ini tengah mengalami krisis murid atau siswa. pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026, hampir sebagian besar Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Karangasem mengalami kekurangan murid baru atau jumlah murid baru yang mendaftar dan melakukan pendaftaran ulang masih jauh dari jumlah kuota yang didaftarkan oleh sekolah di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Pusat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.