Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Made Daging Terkait Penyerobotan Tanah Pura Dalem Balangan

pengempon pura
Bali Tribune / Tim Kuasa Hukum bersama Pengempon Pura

balitribune.co.id | Denpasar - Tim kuasa hukum Pura Dalem Balangan dikoordinatori Harmaini Idris Hasibuan mengatakan, penetapan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali I Made Daging sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan terkait dengan penyerobotan Pura Dalem Balangan. Perkara Pura Dalem Balangan diwakili pengempon Pura Drs. I Made Tarip Widarta ini, melawan I Made Daging yang saat itu menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung. Berawal saat Made Daging selaku Kepala BPN Badung menolak permohonan penerbitan sertifikat hak milik atas nama Pura Dalem Balangan seluas 70,50 M2 yang merupakan tanah Telajakan Pura atau Nista Mandala. Pura ini berdiri sejak 600 tahun lalu. 

"Alasan penolakan seolah-olah tanah Pura tumpang tindih dengan tanah milik Hari Boedi Hartono seluas empat hektar," ungkap Harmaini Hasibuan didampingi puluhan orang Pengempon Pura saat jumpa pers di Denpasar, Sabtu (17/1/2026).

Dalam penjelasan hukumnya, Harmini Hasibuan menerangkan bahwa istilah “mafia tanah” bukan istilah hukum resmi dalam sistem peraturan pertanahan Indonesia. Namun istilah tersebut lazim dipakai untuk menyebut kelompok terorganisir yang menjalankan kejahatan pertanahan secara sistematis, dengan tujuan menguasai tanah secara tidak sah seolah-olah legal. Karakteristik yang disebutkan bersifat terstruktur, melibatkan sponsor atau konglomerat, pelaksana lapangan, serta oknum pejabat berwenang. 

"Memakai modus pemalsuan surat atau dokumen, manipulasi data, penghilangan warkah arsip pertanahan, hingga penyerobotan," katanya.
Ia menyatakan, bahwa terdapat beberapa laporan yang telah masuk dan berkembang dalam proses hukum, yakni, STPL/554/V/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 13 Mei 2024 yang kemudian naik sidik menjadi: LP/B/206/III/2025/SPKT/POLDA BALI tanggal 26 Maret 2025 dengan sangkaan penyalahgunaan kewenangan jabatan (Pasal 421 KUHP). Dan dugaan tidak menjaga keutuhan/keamanan arsip negara (Pasal 83 UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan). Perkara ini disebut bukan perkara baru. 

Kuasa hukum menjelaskan konflik bermula sejak tahun 2000, saat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung menolak permohonan penerbitan sertifikat atas tanah telajakan Pura Dalem Balangan (Nista Mandala) seluas 7.050 m², berdasarkan: SU 1311/1999 dan SU 1312/1999 atas nama Pura Dalem Balangan. Penolakan tersebut disebut dibuat seolah tanah pura tumpang tindih dengan: SHM No. 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono dengan luas 4 hektare. Namun dalam perkara PTUN Denpasar, melalui: Putusan Nomor 11/G/2001/PTUN.Dps tanggal 20 September 2001, penggugat (Pura Dalem Balangan) dinyatakan menang. Putusan PTUN itu, antara lain; mengabulkan gugatan Penggugat (Pura Dalam Balangan), menyatakan batal surat penolakan atas permohonan sertifikat Pura Dalam Balangan yang dikeluarkan tergugat (BPN Badung), menyatakan batal Sertifikat Hak Milik 725/Jimb GS No. 10926/1989 tgl. 13 Desember 1989 luas 40.000 m2 atas nama Hari Boedi Hartono, dan memerintahkan tergugat (BPN Badung) melanjutkan proses permohonan penerbitan sertifikat Pura Dalam Balangan atas SU 1311/1999 dan SU 1312/1999 Luas 7.050 m2 atas nama Pura Dalam Balangan.

Bahwa Putusan Nomor: 11/G/2001/PTUN.Dps tgl. 20 September 2001 yang memenangkan pihak Pura Dalam Balangan Jimbaran untuk menguatkan kembali hak Pura atas tanah telajakan Pura (Nista Mandala) Pengempon Pura akan melakukan upaya hukum luar biasa setelah perkara pidana LP/B/206/III/2025/SPKT/POLDA BALI tgl 26/3/2025 dan LP/B/14/I/2026/ SPKT/POLDA BALI tgl. 5/1/2026 Dit. Krimum Polda Bali telah memiliki putusan yang Inkrach untuk dipakai sebagai novum dalam upaya hukum luar biasa untuk Peninjauan Kembali (PK). Dikarenakan materi perkara menyangkut tentang tanah yang seolah-olah tumpang tindih kepemilikan antara tanah Pura dan tanah M. 725 atas nama Hari Boedi Hartono. 

"Jadi, Pengempon Pura untuk itu tidak pernah meminta atau berharap kepada tersangaka agar menerbitkan sertifikat tanah telajakan Pura Dalem Balangan," ujar Harmini Hasibuan.

Pihaknya pernah melaporkan perkara pada tahun 2014. Namun kasus ini diklaim tidak berjalan efektif karena saksi-saksi tidak hadir dan dokumen penting tidak ditemukan, seperti gambar ukur asli, verwerk asli dan warkah SHM tertentu termasuk copy warkah SHM 725/Jimbaran.

 "Inilah alasan kuat mengapa perkara tidak dapat dianggap kedaluwarsa, terlebih dugaan pelanggaran kearsipan baru terang pada gelar perkara 25 Maret 2025 serta dinilai sebagai tindak pidana berlanjut," katanya.

Pihak Pengempon Pura juga pernah mengadukan hal ini ke Ombudsman. Ombudsman RI pun merekomendasikan tindakan korektif, seperti pengukuran ulang, penelitian data fisik/yuridis, koordinasi dengan PHDI, serta audit internal. Pihaknya menilai rekomendasi itu tidak dijalankan sesuai semestinya. Bahkan muncul dugaan surat jawaban tahun 2020 yang dianggap berisi keterangan tidak benar dan berdampak pada penutupan laporan Ombudsman. Hasibuan mengatakan, bahwa pihaknya menemukan kejanggalan luas lahan dimana sertifikat tercatat 4 hektare namun pengukuran lapangan disebut menunjukkan 5,2 hektare. Artinya ada dugaan kelebihan sekitar, 1,2 hektare. 

"Hasilnya, Ombudsman RI melalui Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dengan registrasi 0095/LM/IX/2018/DPS-JKT menyimpulkan adanya: penyimpangan prosedur, perbuatan tidak patut dan penundaan berlarut," pungkas Hasibuan.

wartawan
RAY
Category

Gabungan Komisi di DPRD Badung Turun ke GWK, Siapkan Surat Pemanggilan

balitribune.co.id | Mangupura - Gabungan 4 Komisi di DPRD Kabupaten Badung, masing-masing Komisi I, II, III, dan IV, turun langsung mengecek lokasi penutupan akses jalan warga oleh manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK) di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung pada Jumat (26/9) siang.

Baca Selengkapnya icon click

Rai Mantra Soroti Lemahnya Sinkronisasi Program Makan Bergizi, Minta Pengawasan Diperketat

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota DPD RI asal Bali, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra atau Rai Mantra, menilai maraknya kasus keracunan massal akibat makanan yang disalurkan melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah daerah akibat lemahnya sinkronisasi kewenangan antara pemerintah pusat dan hal ini dinilai menjadi titik lemah dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi (MBG) untuk anak sekolah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Periode Januari-Agustus 2025, BPJS Ketenagakerjaan Gianyar Bayar Klaim Beasiswa Senilai Rp1,5 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar, Venina mengatakan manfaat beasiswa telah diberikan kepada anak dari peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal dunia. Periode Januari-Agustus 2025, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar telah melakukan pembayaran klaim beasiswa sebesar lebih Rp1,5 miliar untuk 315 penerima.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nyoman Nuarta dan GWK Antara Mimpi, Luka, dan Ikon Dunia

balitribune.co.id | Mangupura - Saat matahari merayap turun di cakrawala Jimbaran, siluet raksasa Garuda Wisnu Kencana (GWK) menoreh langit. Bayangan patung setinggi 121 meter itu jatuh ke bukit-bukit kapur Ungasan, menjadikan sore Bali kian syahdu. Turis mancanegara berderet di plaza, sibuk menengadah, mencoba menangkap keagungan Mahakarya Wisnu di atas punggung Garuda.

Baca Selengkapnya icon click

Banjir, Pak Koster, dan Hadirnya Negara

balitribune.co.id | Banjir yang meluluhlantakkan beberapa tempat di wilayah Provinsi Bali tidak saja telah menimbulkan kerusakan fasilitas publik tetapi juga telah meninggalkan trauma yang sangat dalam bagi mereka yang kehilangan sanak saudaranya akibat terbawa arus dan tertimpa bangunan yang roboh, trauma psikologis itu diperkuat pula oleh terganggunya aktivitas perekonomian mereka karena hilangnya akses mereka akibat rusaknya jalan, kios dan pasar, da

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.