Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Harga Cengkeh Merosot, Sugawa Korry Desak Cabut PMK 152

Bali Tribune / Nyoman Sugawa Korry

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Dr I Nyoman Sugawa Korry mendesak agar pemerintah segera mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/ PMK.010/ 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 146/ PMK.010/ 2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Menurut dia, untuk menyelamatkan petani cengkeh saat ini, idealnya pemerintah memperlakukan kembali PMK Nomor 146/ PMK.010/ 2017.

"Dalam rangka membantu petani terutama meringankan beban ekonomi yang mereka alami, kami usulkan agar PMK Nomor 152/ PMK.010/ 2019 dicabut dan kembali memberlakukan PMK Nomor 146/ PMK.010/ 2017. Dengan demikian, harga jual cengkeh dan tembakau di tingkat petani bisa dinaikkan dan beban petani bisa diatasi," ujarnya, di Denpasar, Senin (20/4).

Desakan mencabut PMK Nomor 152/ PMK.010/ 2019 ini, demikian Sugawa Korry, mengingat para petani cengkeh sangat terpuruk selama aturan tersebut berlaku.  Belum lagi di tengah pandemi corona (Covid-19) saat ini, harga cengkeh semakin merosot.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali ini menjelaskan, di Indonesia terdapat 553.381 hektare areal cengkeh dengan jumlah petani 1.059.222 KK dan diperkirakan mempekerjakan 17 juta orang di dalamnya. Pada saat PMK Nomor 146/ PMK.010/ 2017 dikeluarkan, luas areal cengkeh mencapai 561.212 hektare dengan produksi sekitar 123.399 ton dan petani yang terlibat 1.076.408 KK dan jumlah tenaga kerja 17.397.572 orang.

"Dengan hadirnya PMK Nomor 146/ PMK.010/ 2017, harga cengkeh di pasaran dengan kualitas asalan saja di kisaran 100 ribu Rupiah per kilogram," papar Sugawa Korry.

Namun pada tahun 2019, ketika muncul PMK Nomor 152/ PMK.010/ 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 146/ PMK.010/ 2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, yang pada intinya menaikkan tarif cukai rokok cukup signifikan, harga jual cengkeh di tingkat petani sangat tertekan. Bahkan sejak saat itu hingga kini, harga cengkeh di tingkat petani di bawah Rp 60.000/ kg.

Untuk diketahui, ketika harga cengkeh di tingkat petani mencapai Rp 100.000/ kg, ongkos petik dan proses jemur mencapai rata-rata 25-30% dari harga jual. Sementara dengan harga saat ini di kisaran Rp 60.000/ kg, ongkos petik dan jemur mencapai 40-45% dari harga jual.

Sugawa Korry menyebut, merosotnya harga jual cengkeh produksi petani saat ini, terkait erat dengan dikeluarkannya PMK Nomor 152/ PMK.010/ 2019. PMK ini berdasarkan atas perkembangan luas areal kebun cengkeh petani secara nasional tahun 2019 seluas 553.381 hektare dan jumlah produksi sebesar 121.940 ton.

"Artinya dibandingkan dengan produksi tahun 2018 sebesar 123.339 ton, maka merosotnya harga di petani saat ini bukan disebabkan oleh adanya over supply produksi petani (data nasional)," tandas politikus asal Buleleng ini.

Untuk wilayah provinsi Bali, imbuhnya, luas areal cengkeh tahun 2018 mencapai 15.448,88 hektare dengan produksi 3.590,22 ton. Adapun petani yang terlibat sebanyak 52.513 KK dan tenaga kerjanya sebanyak 478.726 orang.

"Berkenaan dengan hal tersebut, mengingat dampak pandemi corona dari sisi ekonomi, jelas sangat memukul masyarakat petani pada umumnya dan khususnya para petani cengkeh dan tembakau. Terlebih mulai bulan Juni ini panen cengkeh akan dimulai," ucapnya.

"Karena itu, dalam rangka membantu petani dalam rangka meringankan beban ekonomi yang dialami, kami usulkan PMK Nomor 152/ PMK.010/ 2019 dicabut dan kembali memberlakukan PMK Nomor 146/ PMK.010/ 2017. Dengan demikian, harga jual cengkeh dan tembakau di tingkat petani bisa dinaikkan dan beban petani bisa diatasi," imbuh Sugawa Korry.

Terkait usulan ini, Sugawa berkomitmen akan memperjuangkan hal ini melalui ketua-ketua DPD Partai Golkar Provinsi se-Indonesia, khususnya dari daerah penghasil cengkeh. Apalagi beberapa dari mereka adalah kepala daerah di wiyahnya dan juga ada yang duduk sebagai anggota DPR RI.

"Kami yakin, Ketua Umum DPP Partai Golkar juga akan memberikan atensi terkait usulan kami ini," pungkas Sugawa Korry.

wartawan
San Edison
Category

Bahas Raperda Pencabutan Perda Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Rai Wirata Pimpin Rapat Pansus

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung, I Made Rai Wirata, memimpin rapat kerja Pansus dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung N

Baca Selengkapnya icon click

Menarik Wisatawan Berkunjung ke Ubud, Pelaku Pariwisata Hadirkan Konsep Spa Tradisional Dipadukan dengan Teknologi

balitribune.co.id I Gianyar - Salah satu akomodasi wisata di Ubud Kabupaten Gianyar menghadirkan inovasi baru agar wisatawan semakin tertarik berkunjung ke Pulau Dewata. Ditengah ketatnya persaingan global di sektor pariwisata, pelaku pariwisata di Bali dituntut semakin kreatif menghadirkan produk-produk wisata yang menarik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Tinjau Progres Mesin Pengolah Sampah di TOSS Center Kusamba

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria meninjau Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS) Center yang berlokasi di Dusun Karangdadi, Desa Kusamba, Minggu (7/6/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung progres perakitan mesin pengolah sampah yang didatangkan dari Australia sebagai bagian dari upaya percepatan penanganan sampah di Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Turunkan 1.250 Seniman, Ikuti Seluruh Parade PKB 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Kabupaten Badung memastikan ambil bagian dalam seluruh agenda parade dan perlombaan pada Pesta Kesenian Bali (PKB) 2026. Sebanyak 1.250 seniman dan tim pendukung disiapkan untuk mewakili Badung dalam berbagai kategori yang digelar selama rangkaian PKB tahun ini.

Baca Selengkapnya icon click

Vihara Empu Astapaka Jembrana, 50 Tahun Menjaga Toleransi dan Kerukunan

balitribune.co.id I Negara - Vihara Empu Astapaka pada Minggu (7/6/2026) telah berusia 50 tahun. Tempat ibadah yang ada di ujung barat pulau Bali ini dinilai telah menjadi pilar penting terjaganya kerukunan umat beragama di Jembrana. Keberadaannya menunjukkan kematangan, keteguhan, dan keberlanjutan dalam melayani umat serta masyarakat

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.