Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pangdam IV/Diponegoro - Periksa 20 Oknum Calo

PRASIS -- Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Jaswandi (kiri) saat menjelaskan proses penerimaan anggota TNI kepada para orangtua Prasis Gelombang I dan II tahun 2015,

Semarang, Bali Tribune

Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Jaswandi mengembalikan uang Rp366 juta kepada 9 orangtua Prajurit Siswa (Prasis), terkait kasus penyimpangan Werving Cata PK TNI-AD Gelombang I dan II tahun 2015, usai pelaksanaan upacara Penutupan Pendidikan Secata, di Gombong, Kebumen, kemarin.

Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Zainul Bahar menjelaskan, jumlah nominal itu belum keseluruhan. “Kemungkinan lebih dari Rp366 juta. Saat ini, masih ada sekitar 20 oknum anggota maupun calo yang kami periksa,” ujar Kapendam.

Zainul membeberkan, kisaran dana yang diminta calo dari tiap orangtua Prasis antara Rp25 juta hingga Rp100 juta. “Pengungkapan kasus calo ini berkat informasi dari pihak orangtua Prasis. Kami berharap, masih ada laporan serupa agar praktik calo ini dapat kami libas sampai ke akar-akarnya,” tegas Zainul.

Sebelumnya, Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Jaswandi mengatakan, selama ini masih ada orang beranggapan bahwa untuk menjadi seorang prajurit TNI butuh dana ratusan juta. “Persepsi tersebut merugikan institusi TNI. Kepanitiaan seleksi sangat ketat, tak ada intervensi dari pihak manapun,” tegasnya.

Pangdam Jaswandi mengimbau agar para orangtua Prasis tak tergiur jasa calo atau oknum TNI yang memberikan janji atau iming-iming mampu meluluskan calon prajurit dengan imbalan biaya tertentu. Menurut jenderal bintang dua itu, untuk menjadi anggota TNI tidak dipungut biaya sedikitpun.

“Kami tak segan-segan untuk memberi sanksi tegas kepadsa siapapun, jika ditemukan ada calo dalam proses penerimaan calon anggota TNI. Terlebih yang menjadi calo adalah oknum TNI,” ancam Jaswandi, seraya menyarankan agar para orangtua Prasis segera melaporkannya, apabila ada oknum menawarkan jasa dan menjanjikan mampu meloloskan Prasis.

Laporan bisa ditujukan langsung ke pihak Polisi Militer. “Kami ingin para orangtua Prasis tak sampai kena tipu, seperti yang baru saja dialami Secata PK Gelombang I dan II 2015,” harapnya, sembari menuturkan, proses penerimaan anggota TNI melalui tahap seleksi dan tes juga harus memenuhi syarat, serta lulus tahapan seleksi dari tingkat daerah sampai pusat.

wartawan
Djoko Moeljono
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.