Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bandar Narkoba Terancam Hukuman Mati

LINTAS PROVINSI - Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana, SIk (kiri) di dampingi Kasat Narkoba, Kompol I Gede Ganefo, SH., MH memperlihatkan barang bukti narkoba. Insert: Imam dan Erik dua tersangka narkoba lintas provinsi yang diamankan.

Denpasar, Bali Tribune

Seorang bandar narkoba jaringan lintas provinsi (Aceh-Jawa Timur-Bali), Imam (34), dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar di tempat kosnya di Jalan Dewata Panjer, Denpasar Selatan, Senin (21/3) dinihari. Dengan barang bukti hampir 1 kg sabu yang diamankan polisi, Imam terancam pidana mati.

Selain menyita barang bukti 849,14 gram sabu dan 25 butir ekstasi, polisi juga menangkap seorang anak buahnya bernama Erik (35), dengan barang bukti 50,26 gram sabu. Penangkapan residivis narkoba Polres Badung ini, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang dengan ciri-ciri, tinggi sekitar 160 cm, kulit sawo matang, rambut sosoh dan perawakan sedang, sering menawarkan narkoba di wilayah Tukad Pakerisan dan sekitarnya.

Informasi ini ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan tim dipimpin Kanit II Sat Narkoba, AKP Joko Hariadi, SH berhasil mengetahui tempat tinggal tersangka. Selanjutnya, pada Minggu (20/3) pukul 15.15 Wita, anggota yang telah menyanggong tempat tinggalnya, melihat tersangka keluar mengendarai mobil DK 641 BZ menuju Tukad Pakerisan, lanjut ke Jalan Diponegoro, ke Jalan Setia Budi dan menuju sebuah hotel di Jalan Gatot Subroto Barat.

Kemudian pukul 16.00 Wita, tersangka keluar dari hotel tersebut dan anggota kembali melakukan pembuntutan, namun kehilangan jejak tersangka, sehingga anggota kembali ke tempat kosnya dan melakukan penyanggongan.

“Sekitar jam satu dinihari tersangka datang, langsung dilakukan penggeledahan badan tetapi tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar kosnya ditemukan sejumlah barang bukti sebanyak itu (sabu hampir 1 kg,red)," ungkap Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana, SIk di dampingi Kasat Narkoba, Kompol I Gede Ganefo, SH, MH kepada wartawan di Denpasar, Selasa (22/3).

Barang bukti sebanyak 849,14 gram sabu itu dikemas dalam bentuk 16 paket, 25 butir ekstasi dengan berat total 10,29 gram, 1 buah bong, 1 buah timbangan elektrik dan 1 bendel plastik klip kosong. Sementara barang bukti lainnya yang ikut disita, seperti 1 buah HP Iphone 5, 1 buah HP Nokia, 1 buah dompet berisi ATM dan 1 unit mobil DK 641 BZ.

Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menginterogasi tersangka, yang mengaku sebagian barang bukti telah diberikan kepada anak buahnya Erik untuk diedarkan di wilayah Denpasar hingga Banyuwangi dengan modus tempelan.

Selanjutnya petugas memancing Erik untuk datang ke tempat kos Imam dan langsung dilakukan penangkapan satu setengah jam kemudian. Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu seberat 50,26 gram yang disimpan di dalam celana dalam yang sedang dipakainya.

"Tersangka E (Erik,red) mengaku barang tersebut didapat dari tersangka I (Imam,red). Tersangka I mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang dengan inisial Z alias Aceh yang keberadaannya tidak diketahui," tutur Artana.

Kepada petugas, Imam juga mengaku barang tersebut dikirim dari Aceh oleh seseorang berinisial J via jasa pengiriman ekspedisi. Selanjutnya, J yang dikenal Imam sejak sama-sama berada di dalam Lapas Kelas II A Denpasar (Lapas Kerobokan) menghubunginya via SMS memberitahukan untuk mengambil kunci hotel di suatu tempat kemudian mengambil barang haram sebanyak itu di dalam kamar hotel.

"Pengakuannya, ini kali ketiga ia menerima barang dari J asal Aceh sejak bulan Januari lalu. Yang pertama, di sebuah hotel di wilayah Legian, yang ke dua sebuah hotel di Jalan Mahendradata dan yang ke tiga hotel di wilayah Sidakarya dengan modus mengambil barang di kamar hotel yang dipesan oleh J. Rata-rata jumlah barang bukti sama dengan ini," terangnya.

AKBP Nyoman Artana menambahkan, untuk barang bukti yang sekarang diamankan itu, dengan asumsi dapat menyelamatkan 4.550 orang.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, mengusai atau menyediakan narkoba dengan pidana penjara seumur hidup dan pasal 114 ayat (2) dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika dengan pidana mati.

wartawan
bernard mb

Inisiatif 'Jaga Cita' Telkomsel Gelar TDEC 2026 di Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Telkomsel melalui program Telkomsel Digital Empowering for Community (TDEC) yang berada di bawah inisiatif Telkomsel Jaga Cita, resmi menggelar kegiatan bertema “Digital Leadership & Innovation for the Future” di Aula SMAN 1 Tabanan, Jumat (17/4). Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Telkomsel dalam memberdayakan komunitas pendidikan melalui pemanfaatan teknologi digital untuk mendorong pemb

Baca Selengkapnya icon click

Genjot "Length of Stay", Kawasan Wisata Poles Fasilitas Umum

balitribune.co.id | Mangupura - Konflik geopolitik global yang terjadi di Timur Tengah mendorong pengelola kawasan pariwisata di Indonesia untuk semakin meningkatkan keamanan dan kenyamanan wisatawan saat berwisata di Pulau Dewata khususnya di kawasan pariwisata internasional Nusa Dua di Kabupaten Badung dan kawasan pariwisata lainnya di Tanah Air.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kartini Muda di Jalur Organik

balitribune.co.id | Tabanan - Ni Putu Meilanie Ary Sandi yang saat ini usia 22 tahun dan telah lulus perguruan tinggi (Sarjana) merupakan salah seorang petani muda di Kabupaten Tabanan. Kendati sempat merasa minder karena menjadi petani diantara teman-temannya yang sebagian besar memilih bekerja di sektor pariwisata, namun tidak pernah berkeinginan untuk berhenti bertani.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Hendak Kabur ke Jepang, Owner Arisan Twin TJ Dicegat Massa di Bandara Ngurah Rai

balitribune.co.id | Mangupura - Para penumpang pesawat di Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai mendadak ramai. Seorang penumpang wanita bersama suaminya dicegat oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai korban penipuan arisan. Sebab wanita yang dicegat itu disebut sebagai owner Arisan Twin TJ yang diduga kuat hendak kabur ke Jepang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Operasional IPLT TPA Mandung Tidak Optimal, Layanan untuk Swasta Disetop Sementara

balitribune.co.id I Tabanan - Operasional Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kerambitan, saat ini sedang berjalan tidak optimal. Kondisi ini terjadi akibat sebagian besar kolam tertimbun longsoran sampah dalam beberapa tahun terakhir. 

Kondisi fasilitas yang tidak lagi memadai ini memaksa pengelola menghentikan sementara layanan bagi pihak swasta sejak tiga bulan terakhir. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Kembang Ajukan Bantuan Perbaikan Pura ke Gubernur Bali

balitribune.co.id I Negara - Di tengah keterbatasan fiskal yang tengah dihadapi daerah, komitmen untuk melestarikan warisan suci dan budaya Bali yang ada di Jembrana tetap menjadi prioritas daerah. Untuk perbaikan pura, pemerintah daerah mengajukan bantuan antar daerah salah satunya ke Gubernur Bali.   

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.