Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bandar Narkoba Terancam Hukuman Mati

LINTAS PROVINSI - Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana, SIk (kiri) di dampingi Kasat Narkoba, Kompol I Gede Ganefo, SH., MH memperlihatkan barang bukti narkoba. Insert: Imam dan Erik dua tersangka narkoba lintas provinsi yang diamankan.

Denpasar, Bali Tribune

Seorang bandar narkoba jaringan lintas provinsi (Aceh-Jawa Timur-Bali), Imam (34), dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar di tempat kosnya di Jalan Dewata Panjer, Denpasar Selatan, Senin (21/3) dinihari. Dengan barang bukti hampir 1 kg sabu yang diamankan polisi, Imam terancam pidana mati.

Selain menyita barang bukti 849,14 gram sabu dan 25 butir ekstasi, polisi juga menangkap seorang anak buahnya bernama Erik (35), dengan barang bukti 50,26 gram sabu. Penangkapan residivis narkoba Polres Badung ini, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang dengan ciri-ciri, tinggi sekitar 160 cm, kulit sawo matang, rambut sosoh dan perawakan sedang, sering menawarkan narkoba di wilayah Tukad Pakerisan dan sekitarnya.

Informasi ini ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan tim dipimpin Kanit II Sat Narkoba, AKP Joko Hariadi, SH berhasil mengetahui tempat tinggal tersangka. Selanjutnya, pada Minggu (20/3) pukul 15.15 Wita, anggota yang telah menyanggong tempat tinggalnya, melihat tersangka keluar mengendarai mobil DK 641 BZ menuju Tukad Pakerisan, lanjut ke Jalan Diponegoro, ke Jalan Setia Budi dan menuju sebuah hotel di Jalan Gatot Subroto Barat.

Kemudian pukul 16.00 Wita, tersangka keluar dari hotel tersebut dan anggota kembali melakukan pembuntutan, namun kehilangan jejak tersangka, sehingga anggota kembali ke tempat kosnya dan melakukan penyanggongan.

“Sekitar jam satu dinihari tersangka datang, langsung dilakukan penggeledahan badan tetapi tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar kosnya ditemukan sejumlah barang bukti sebanyak itu (sabu hampir 1 kg,red)," ungkap Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana, SIk di dampingi Kasat Narkoba, Kompol I Gede Ganefo, SH, MH kepada wartawan di Denpasar, Selasa (22/3).

Barang bukti sebanyak 849,14 gram sabu itu dikemas dalam bentuk 16 paket, 25 butir ekstasi dengan berat total 10,29 gram, 1 buah bong, 1 buah timbangan elektrik dan 1 bendel plastik klip kosong. Sementara barang bukti lainnya yang ikut disita, seperti 1 buah HP Iphone 5, 1 buah HP Nokia, 1 buah dompet berisi ATM dan 1 unit mobil DK 641 BZ.

Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menginterogasi tersangka, yang mengaku sebagian barang bukti telah diberikan kepada anak buahnya Erik untuk diedarkan di wilayah Denpasar hingga Banyuwangi dengan modus tempelan.

Selanjutnya petugas memancing Erik untuk datang ke tempat kos Imam dan langsung dilakukan penangkapan satu setengah jam kemudian. Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu seberat 50,26 gram yang disimpan di dalam celana dalam yang sedang dipakainya.

"Tersangka E (Erik,red) mengaku barang tersebut didapat dari tersangka I (Imam,red). Tersangka I mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang dengan inisial Z alias Aceh yang keberadaannya tidak diketahui," tutur Artana.

Kepada petugas, Imam juga mengaku barang tersebut dikirim dari Aceh oleh seseorang berinisial J via jasa pengiriman ekspedisi. Selanjutnya, J yang dikenal Imam sejak sama-sama berada di dalam Lapas Kelas II A Denpasar (Lapas Kerobokan) menghubunginya via SMS memberitahukan untuk mengambil kunci hotel di suatu tempat kemudian mengambil barang haram sebanyak itu di dalam kamar hotel.

"Pengakuannya, ini kali ketiga ia menerima barang dari J asal Aceh sejak bulan Januari lalu. Yang pertama, di sebuah hotel di wilayah Legian, yang ke dua sebuah hotel di Jalan Mahendradata dan yang ke tiga hotel di wilayah Sidakarya dengan modus mengambil barang di kamar hotel yang dipesan oleh J. Rata-rata jumlah barang bukti sama dengan ini," terangnya.

AKBP Nyoman Artana menambahkan, untuk barang bukti yang sekarang diamankan itu, dengan asumsi dapat menyelamatkan 4.550 orang.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, mengusai atau menyediakan narkoba dengan pidana penjara seumur hidup dan pasal 114 ayat (2) dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika dengan pidana mati.

wartawan
bernard mb

Fasilitas Hub Pariwisata di Golo Mori Memperkuat Kawasan sebagai Pusat Wisata Premium

balitribune.co.id | Manggarai - Salah satu proyek infrastruktur utama yang sedang dibangun di Golo Mori Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) adalah Hub Pariwisata, yang dirancang sebagai Terminal Khusus Pariwisata dengan fasilitas utama berupa heliport dan dermaga tambatan kapal wisata.

Baca Selengkapnya icon click

Penipuan Berkedok Pinjol, Foto Korban Disebar dengan Narasi Open BO

balitribune.co.id | Singaraja - Sejumlah staf di Rumah Sakit umum (RSU) Kertha Usada Singaraja mengalami penipuan berkedok pinjaman online (Pinjol). Selain dirugikan secara finansial kerugian lain lebih parah yakni foto dan identitas diri mereka disebar dengan narasi seakan melakukan open booking online  (Open BO) untuk membayar pinjol, dicantumkkan bersama nomor handphone-nya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jebak Rekan Bisnis, Pengusaha Muda Ditangkap

balitribune.co.id | Singaraja - Polisi akhirnya menangkap seorang pria berinisial BY (37), asal Dusun Dangin Margi, Desa Pemaron, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Pria yang diduga sebagai pengusaha muda Buleleng ini ditangkap setelah terbukti melakukan upaya keji terhadap rekan bisnisnya dengan menjebak menggunakan narkoba jenis sabu.

Baca Selengkapnya icon click

Jakarta dan Singapura Rute Favorit

balitribune.co.id | Kuta - Periode Januari-Februari 2025, Bandara I Gusti Ngurah Rai melayani 3.643.836 orang penumpang yang terdiri 2.250.983 penumpang rute penerbangan internasional dan 1.392.843 penumpang domestik. Sedangkan jumlah penerbangan yang terlayani sebanyak 22.540 pergerakan yang juga didominasi rute internasional yaitu 12.442 pergerakan dan 10.098 pergerakan penerbangan domestik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Sampaikan 5 Rekomendasi LKPJ Pj Bupati Klungkung Tahun 2024

balitribune.co.id | Semarapura - DPRD Klungkung secara khusus menggelar sidang Paripurna Senin(17/3/2025) terkait Rekomendasi Dewan mengenai LKPJ Pj Bupati tahun 2024. Sidang yang digelar di ruang Sabha Nawa Natya ini  dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru dan dihadiri Bupati Satria dan Wabup Tjok Gede Surya Putra dan Wakil Ketua Cok Gde Agung dan unsur Forkompinda Klungkung. 

Baca Selengkapnya icon click

Sering Makan Korban, Anggota Dewan Prihatin Jalan Raya Singaraja – Gilimanuk Banyak Lubang

balitribune.co.id | Singaraja - Nyaris jalan raya sepanjang Singaraja – Gilimanuk via Seririt banyak mengalami kerusakan. Selain bergelombang terdapat lubang menganga yang mengancam jiwa pemakai jalan. Hal itu mengundang keprihatinan banyak pihak. Seperti jalan raya Singaraja – Seririt tepatnya Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng, terdapat lubang menganga cukup besar sehingga warga sekitar terpaksa menandainya dengan pohon.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.